PERISTIWA
KSP Karya Mulia Diduga Manipulasi Data Selama Puluhan Tahun, OJK Lepas Tangan?
DETAIL.ID, Jambi – Dugaan skandal yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Mulia Tambak Sari kini semakin mengemuka. Meski sudah beroperasi selama puluhan tahun, pengawasan terhadap koperasi ini tampaknya belum pernah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran pengawasan OJK selama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) diberlakukan.
Terkait dengan koperasi, pengawasan oleh OJK dapat ditemukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, yang menyatakan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) termasuk dalam kategori "Lembaga Jasa Keuangan Lainnya" yang disebutkan dalam Pasal 6(c). Artinya, sejak diberlakukannya UU OJK ini pada tahun 2011, OJK seharusnya sudah memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan koperasi yang menjalankan fungsi jasa keuangan, seperti penghimpunan dana dan penyaluran kredit.
Pihak OJK sendiri mengakui bahwa mereka belum pernah menemukan masalah regulasi pada KSP Karya Mulia. "Sebelum UU P2SK diterbitkan pada 2023, memang belum ada kewenangan kami mengawasi koperasi," ujar salah seorang pihak OJK Jambi pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat UU Nomor 21 Tahun 2011 sudah memberikan kerangka pengawasan sebelum UU P2SK ada.
Di sisi lain, ketika diminta sejumlah data-data, seperti data keanggotaan dan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihak KSP Karya Mulia tidak mampu menyediakannya hingga berita ini diterbitkan.
Manajer KSP Karya Mulia, Kholil tak menjawab secara jelas upaya konfirmasi dari detail.id/. Sampai berita ini ditayangkan Kholil mengaku belum mengantongi dokumen tersebut. “Belum hari ini,” kata Kholil secara singkat pada Rabu, 21 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp.
"Ketidakmampuan mereka untuk menyediakan dokumen tersebut semakin memperkuat dugaan adanya manipulasi data dan keberadaan keanggotaan fiktif yang selama ini disembunyikan," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas manajemen KSP Karya Mulia.
Dugaan manipulasi ini semakin menguat ketika muncul informasi bahwa KSP Karya Mulia beroperasi dengan sistem close-loop, namun melayani nasabah non-anggota, yang merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi perkoperasian. "Operasional yang open-loop jelas menyalahi aturan. Ini sudah menyalahi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," tuturnya.
Pihak OJK seharusnya bertindak lebih tegas dalam pengawasan KSP, apalagi dengan adanya dugaan skandal yang telah berlangsung lama ini. Meski UU P2SK baru mulai diterapkan pada 2023, pengawasan tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. "Seharusnya, ada tindakan konkret yang diambil," ujar seorang pakar hukum yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Selain itu, keberadaan KSP Karya Mulia yang tidak memberikan berkas-berkas yang diminta juga menunjukkan adanya potensi pelanggaran administratif yang bisa merugikan anggotanya. "Bila ini benar, maka OJK juga harus mengevaluasi mekanisme pengawasannya terhadap koperasi," katanya.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar di masa depan jika tidak segera ditangani dengan baik. "Ini bisa menjadi preseden buruk jika tidak ada tindak lanjut yang tegas," ujarnya.
Peran OJK dalam mengawasi lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat harus diperjelas dan diperkuat, terutama dalam mengantisipasi dan menangani masalah-masalah seperti yang terjadi pada KSP Karya Mulia ini.
Reporter: Jorgi Pasaribu
PERISTIWA
Demo di Kejagung: GERAM Pantau Proyek Sekolah Rakyat Rp 472 Miliar di Jambi
DETAIL.ID, Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat Jambi (GERAM) menyatakan sikap tegas terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jambi dengan nilai anggaran sekitar Rp 472,46 miliar yang dikelola oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian PU.
Dalam aksi yang digelar di Kejagung RI pada Selasa, 3 Maret 2026, GERAM Jambi yang dipimpin Rukman alias Maman, mereka menekankan proyek bernilai hampir setengah triliun rupiah itu memiliki tingkat risiko tata kelola yang tinggi dan wajib diawasi secara ketat oleh seluruh pihak, termasuk aparat pengawasan dan lembaga audit negara.
“Ini proyek besar, nilainya hampir setengah triliun rupiah. Jangan sampai menjadi ladang penyimpangan. Kami minta transparansi penuh sejak proses tender sampai pelaksanaan di lapangan,” kata Maman dalam pernyataannya.
Menurutnya, proyek dengan nilai jumbo seperti Sekolah Rakyat sangat rentan terhadap berbagai potensi persoalan, mulai dari tahapan proses tender dan evaluasi penawaran, deviasi kontrak serta addendum, pengawasan mutu pekerjaan, hingga pengendalian pembayaran termin.
GERAM Jambi menilai bahwa proyek dengan skala anggaran besar harus memiliki sistem pengawasan berlapis dan penerapan prinsip good governance secara konsisten. Mereka juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi dalam struktur pelaksanaan proyek guna mencegah terjadinya konsentrasi kewenangan yang berpotensi melemahkan kontrol internal.
“Jangan ada rangkap kewenangan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Dalam proyek sebesar ini, pemisahan fungsi itu wajib untuk menjaga integritas,” ujar Maman.
Selain itu, GERAM Jambi mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta lembaga audit negara untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap proyek tersebut. Hal itu, menurut mereka, sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara.
“Kami tidak menuduh, kami tidak memfitnah. Tapi proyek sebesar ini wajib diaudit secara menyeluruh. Uang yang dipakai adalah uang rakyat,” ujarnya.
GERAM menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap terbuka terhadap pengawasan publik sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Provinsi Jambi terkait sorotan tersebut. Sementara itu saat kunjungan rombongan Komisi V DPR RI akhir Januari lalu, terungkap progres lamban dari pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo tersebut.
Dengan target penyelesaian pada akhir Juni 2026. Proyek Sekolah Rakyat di Kota Jambi dan Tanjungjabung Timur yang digarap oleh kontraktor PT Sasmito baru mencapai progres 8 persen. Kontraktor masih bergulat pada pemasangan beberapa tiang pancang.
Di depan gedung Kejagung RI, GERAM pun kembali menekankan agar adanya pengawasan dari Kejagung demi kesuksesan program Prabowo itu.
”Kami pastikan bakal mengawal proyek ini hingga tuntas, segala temuan bakal kita laporkan,” katanya. (*)
PERISTIWA
Skandal Mega Korupsi JCC Tak Kunjung Ada Tersangka, LSM Mappan Desak Kejagung Asistensi
DETAIL.ID, Jakarta – Sampai saat ini skandal mega korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) oleh Pemerintah Kota Jambi masih mentok berstatus penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Jambi. Lambannya progres penanganan oleh penyidik Pidsus Kejari membikin organ masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) berdemonstrasi di Kejaksaan Agung pada Selasa, 3 Maret 2026.
Sekjen DPP LSM Mappan, Hari Prabowo menyoroti lambannya penanganan kasus yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi dengan pengembang JCC yakni PT Bliss Property Indonesia. Padahal anatomi kasusnya menurut dia sudah jelas, publik sudah tahu betul bahwa Pemerintah Kota Jambi dan pengembang menyepakati pembangunan dengan skema Build Operate Transfer (BoT) dengan klaim investasi bakal memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Jambi.
”Nah ini juga menjadi temuan BPK. Jadi sejak selesainya pembangunan Jambi Convention Center (JCC) yang dibangun di lokasi eks Terminal Simpang Kawat, sampai hari ini tidak pernah beroperasi,” kata Hadi Prabowo, dalam orasinya.
Dugaan pun mencuat bahwa investasi BOT dengan segala angan-angan yang disampaikan ke publik cuma modus kosong belaka dari pengembang. Pengembang mendapat hak atas tanah secara legal oleh Pemerintah Kota Jambi, hingga sertifikat HGB diagunkan oleh pengembang ke Bank Sinarmas. Nilainya prestisius, mencapai Rp 274 miliar.
”Hari ini utang BoT tidak pernah dibayarkan oleh pengembang kepada Pemerintah Kota Jambi. Kewajiban tidak dilaksanakan. Kalau itu yang menunggak ke Bank Sinarmas, dan aset disita. Masyarakat yang jelas dirugikan,” ujarnya.
LSM Mappan pun mendesak Kejagung RI untuk memberi asistensi pada Kejari Jambi yang menangani kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jambi Syarif Fasha tersebut. Lantaran dinilai stagnan, tanpa progres berarti.
”Hari ini kasusnya ditangani oleh Kejari Jambi, sempat dilakukan proses penyelidikan tapi hari ini stagnan. Arahannya mau maju atau mundur, tidak jelas. Kami harap ini tetap berjalan hingga penetapan tersangka dan mempunyai kegiatan hukum tetap,” katanya.
Integritas dan profesionalitas pihak Kejari Jambi dinilai jadi pertaruhan, apakah kasus yang pernah diungkitnya bakal dituntaskan atau malah kembali terpendam dalam senyap. Hal itu tak luput dari sosok mantan orang nomor satu di Kota Jambi, yang dinilai terlibat banyak dalam proses persetujuan pembangunan JCC oleh PT Bliss Property.
”Karena ada izin atau persetujuan yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Jambi, saudara Syarif Fasha yang hari ini menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem yang duduk di Komisi XII,” katanya.
Hadi Prabowo pun kembali mendesak asistensi dari Kejagung RI bagi Kejari Jambi dalam pengusutan dugaan korupsi JCC. Sebab gedung sudah lama berdiri namun mangkrak hingga kini. Alhasil PAD dari BoT JCC tinggal angan-angan. Ada dugaan korupsi besar-besaran, namun belum ada penindakan hukum yang berarti.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Tujuh Rumah di Solok Sipin Hangus Terbakar
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan 7 unit rumah semi permanen dan permanen di Jalan Slamet Riyadi Lorong Skip 2 RT 20, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Selasa sore, 3 Maret 2026.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari menyampaikan bahwa pihaknya
menerima laporan sekira pada pukul 15.06 WIB melalui layanan call center damkar 112. Selang 15 menit petugas tiba di lokasi.
Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 45 personel diterjunkan dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, dan Regu 2 Posyankar Jambi Timur.
”Dalam operasi ini, kita mengerahkan 1 unit armada komando, 6 unit armada tempur, 2 unit armada suplai, serta 1 unit ambulans PSC 119. Proses pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 20 menit dengan total air yang digunakan kurang lebih 39.000 liter,” ujar Mustari, dalam keterangan tertulisnya.
Petugas sempat menghadapi hambatan berupa akses jalan yang sempit sehingga menyulitkan manuver armada. Selain itu, banyaknya warga yang menonton dan melakukan siaran langsung di media sosial dari jarak dekat turut mengganggu proses pemadaman, sehingga petugas harus memberikan teguran demi keselamatan bersama.
Berdasarkan laporan sementara, kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada jaringan kabel plafon salah satu rumah semi permanen. Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain yang mudah terbakar, diperparah oleh tiupan angin kencang.
Kronologis kejadian bermula saat seorang warga melihat bagian belakang rumah kosong non permanen terbakar dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara manual menggunakan ember, namun kobaran api semakin meluas sebelum akhirnya Damkartan tiba di lokasi.
Setelah api berhasil dipadamkan, lokasi kejadian diserahkan kepada Polsek Telanaipura untuk pemasangan garis polisi dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui total kerugian akibat peristiwa tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun petugas yang mengalami cedera.
Reporter: Juan Ambarita


