DAERAH
Kolam Retensi Tak Kunjung Dibangun, Areal Sekitar JBC Jadi Langganan Banjir
DETAIL.ID, Jambi – Pembangunan Mal dan Superblokck termegah di Provinsi Jambi yakni Jambi Business Center (JBC) ternyata menyebabkan sejumlah masalah di lingkungan sekitarnya. Salah satunya banjir.
Sejumlah RT di kawasan Simpang Mayang tersebut menjadi titik langganan banjir dikala ingensitas curah hujan tinggi. Diantaranya RT 10, RT 09, RT 11, RT 08, RT 07, RT 32, RT 03, dan RT 02 Kel Simpang Empat Sipin. Pengakuan sejumlah warga, ketinggian banjir pada Jumat, 4 Oktober 2024, mencapai setinggi paha orang dewasa.
Menyikapi hal tersebut, Waka DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata turun meninjau JBC serta sejumlah RT di sekitarnya yang terdampak. Selang beberapa saat, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi Yaser Arafat, dan juga Kadis PUPR Kota Jambi Momon, serta Kabid SDA Kota Jambi Berlianto merapat ke JBC. Namun di lokasi mereka hanya ditemui oleh pihak Security JBC yakni Sabarudin.
Terkait areal sekitar yang semakin rawan banjir semenjak pembangunan JBC, terutama di sepanjang Simpang Mayang, Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi Yaser mengakui bahwa adanya aliran air dalam volume besar yang tidak sebanding dengan saluran drainase yang ada.
“Jadi ibaratnya, air yang masuk lebih banyak daripada air yang keluar. Sehingga akhirnya melimpah jadinya. Terjadilah genangan,” kata Yaser pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Jambi tersebut juga berkata bahwa pihaknya sudah bersurat kepada pihak JBC untuk membuat kolam retensi. Namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Yang ada masih sebatas desain yang sudah diteruskan kepada BWSS Sumatera VI Jambi.
“Kalau dari kami SDA itu sudah meneruskan ini ke balai. Dari pihak JBC ini selaku pemilik tempat ini yang nanti akan aktif ke balainya. Karnakan anggarannya nanti dari sini dan tanahnya nanti dari Provinsi yang eks pertanian dulu,” ujar Yaser.
Menurut Yaser, setidaknya sudah setahun lebih persoalan kolam retensi untuk JBC belum ada tindak lanjut dari JBC sendiri. Sementara BWSS yang berposisi sebagai pemilik kewenangan, termasuk persoalan izin kolam retensi JBC pun belum diperoleh keterangan lebih lanjut.
“Jadi sekarang ini kita dorong saja. Kalau dari PUPR tertanggal 3 Oktober 2023 ini sudah bersurat ke JBC, permintaan permohonan embung/kolam retensi,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata di akhir sidak ke sejumlah titik di sekitaran JBC pun menyimpulkan bahwa kolam retensi yang belum dibangun oleh JBC menjadi salah satu penyebab banjir yang kerap terjadi.
“Dan pertanyaan itu di-oke-kan oleh Kadis PU Kota, karena udah berulang kali mengingatkan untuk segera dibangun kolam retensi. Dikomunikasikan lagi sama bidang SDA (Provinsi) bahwa sudah dibuat desain kolam retensi oleh Jambi Business Center. Baru untuk minta persetujuan dengan pihak balai,” kata Ivan Wirata.
Nayatanya, lanjut dia, kita tanya di pihak balai (JBC) belum menemui. Waka DPRD Provinsi Jambi itu pun meminta agar hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh intansi terkait dan pembangunan kolam retensi yang jadi tanggung jawab JBC segera direalisasikan.
Kemudian masalah hambatan di drainase yang menjadi tanggungjawab Dinas PUPR Kota Jambi, Dinas PUPR agar menganggarkan anggaran di 2025. Sama juga dengan PUPR Provinsi Jambi. Ivan yakin jika semua pihak berkomitmen maka banjir berulang dapat diminimalisir.
“Jadi kita berkomitmen bersama-sama pihak kota, pihak provinsi menyurati Jambi Business Center agar segera melaksanakan komitmennya. Dari lingkungan, izin lingkungan Amdal juga mengatakan bangun kolam retensi dulu baru bangun pembangunannya (gedung),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Antrean BBM Mengular, Satlantas Polres Pasuruan Turun Tangan Cegah Kemacetan
DETAIL.ID, Pasuruan – Kemacetan di SPBU Cangkring Malang Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan memicu kepadatan arus lalulintas jalur Surabaya pada Kamis, 25 Juni 2026. Menyikapi kondisi yang mengganggu arus jalan, Satlantas Polres Pasuruan melalui tim Beji Zebra 1.0 bergerak cepat melakukan patroli dan pengaturan lalu lintas guna mencegah kemacetan yang lebih parah.
Akibat kemacetan atau Kepadatan yang terjadi jumlah kendaraan yang mengantre untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Situasi tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalur utama yang menjadi akses mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Jauhar Rizqullah Sumirat, S.Trk., S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan personel ke lokasi untuk memastikan lalu lintas tetap berjalan lancar dan aman.
“Personel Beji Zebra 1.0 melaksanakan patroli dan pengaturan lalu lintas pada titik kepadatan yang disebabkan oleh antrean kendaraan pengisian BBM di SPBU Cangkringmalang guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta mencegah terjadinya kemacetan,” katanya.
Selain mengurai kepadatan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar tetap tertib selama mengantre dan tidak menggunakan badan jalan secara berlebihan yang dapat menghambat pengguna jalan lainnya.
Langkah cepat yang dilakukan Satlantas Polres Pasuruan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat.
Berkat kehadiran petugas di lapangan, kondisi lalu lintas di sekitar SPBU Cangkringmalang terpantau tetap terkendali. Meski antrean kendaraan cukup panjang, arus kendaraan masih dapat bergerak lancar tanpa menimbulkan kemacetan total.
Satlantas Polres Pasuruan memastikan akan terus melakukan pemantauan dan pengaturan pada titik-titik rawan kepadatan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Reporter: Tina
DAERAH
Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo Optimis Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Sukses
DETAIL.ID, Tebo – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tebo melaksanakan kegiatan pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Aula Pendopo Rumah Dinas Bupati pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BPS Kabupaten Tebo, Agus Widodo, S.St., M.Si. mengatakan terselenggaranya kegiatan Sensus Ekonomi ini sebagai upaya nyata dalam mendukung undang-undang statistik nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Menurut Agus, selama 10 tahun terakhir terjadi pola perubahan pada perekonomian kita mulai dari perubahan pola konsumsi masyarakat berkaitan dengan struktur lapangan usaha serta terjadi landasan ekonomi digital sehingga perubahan pada pola yang akan terjadi seluruh perubahan di sini mesti dicatat secara aturan dan kompresif melalui sensus ekonomi.
Terpisah, Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, S.E., M.M dalam pidatonya mengatakan kegiatan Sensus Ekonomi ini penting untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Kabupaten Tebo secara akurat dan menyeluruh.
“Perkembangan ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat dan tumbuhnya usaha usaha berbasis teknologi harus dapat tercatat dengan baik. Saya berharap, melalui Sensus Ekonomi 2026 akan diperoleh informasi mengenai struktur ekonomi, karakteristik usaha, perkembangan ekonomi digital serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah,” kata Agus Rubiyanto.
Terakhir Agus Rubiyanto berpesan, keberhasilan sensus ekonomi 2026 adalah tanggung jawab kita bersama, untuk itu, kata dia, bekerjalah secara profesional dan junjung tinggi integritas, datangi masyarakat dengan ramah dan santun serta jaga kerahasiaan data yang diberikan oleh responden.
Reporter: Hary Irawan
DAERAH
Pindahkan Napi ke Nusakambangan dan Dituding Kuasai HP Napi, Begini Penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun
DETAIL.ID, Sarolangun – Sempat dituding petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun, menguasai HP milik narapidana yang di dalamnya terdapat rekening perbankan, dan dimuat di sejumlah media online, begini penjelasan Kalapas Kelas IIB Sarolangun.
Terkait pemberitaan tersebut, membuat publik memiliki pandangan lain terhadap Lapas Kelas IIB Sarolangun, sehingga Ibnu Faizal, Kalapas Kelas IIB Sarolangun perlu memberikan penjelasan agar fakta sebenarnya bisa dketahui masyarakat luas. Selama ini Lapas Kelas IIB Sarolangun sangat menjunjung tinggi transparansi di hadapan publik.
Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di media sosial, atas keterlibatan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sarolangun, dalam penguasaan telepon seluler milik warga binaan dan upaya memperoleh akses rekening perbankan milik warga binaan.
Permasalahan bermula dari pemindahan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan, atas nama Heri Iskandar Bin Hasan Usman, ke Lapas Nusakambangan karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tata tertib dan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas.
“Berawal dari pemindahan warga binaan yang bermasalah ke Lapas Nusakambangan, dan ada keluarganya datang menanyakan keberadaan hp tersebut, yang katanya dititipkan ke petugas Lapas,” kata Ibnu Faizal pada Rabu, 24 Juni 2026.
Namun pada tanggal 22 Juni 2026, datang seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Heri Iskandar datang ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menanyakan keberadaan telepon seluler milik suaminya. Yang bersangkutan menyampaikan informasi bahwa telepon seluler tersebut berada dalam penguasaan petugas inisial LT dan KS.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Lapas mempertemukan yang bersangkutan yaitu keluarga dengan petugas yang disebutkan. Dalam klarifikasi yang dilakukan secara langsung, petugas inisial LT dan KS menyatakan tidak pernah menguasai maupun menyimpan telepon seluler. Berdasarkan rekaman percakapan dan keterangan yang disampaikan oleh istri WBP Heri Iskandar Bin Hasan Usman, diketahui bahwa informasi mengenai keberadaan telepon seluler tersebut, berasal dari seorang warga binaan atas nama Angga. Namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, yang bersangkutan menyatakan tidak pernah memberikan informasi sebagaimana yang diberitakan,” kata Kalapas menjelaskan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, menurut keterangan istri WBP Heri, telepon seluler yang dicari tersebut memiliki akses terhadap layanan mobile banking, dan beberapa aplikasi lainnya yang berkaitan dengan sejumlah dana dalam nominal yang cukup besar.
“Dari informasi tersebut tentu perlu didalami lebih lanjut guna memastikan asal-usul dan legalitas dana yang dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya lagi.
Kalapas juga menegaskan bahwa, apabila telepon seluler tersebut ditemukan dan terbukti merupakan barang terlarang, yang berasal dari dalam lingkungan pemasyarakatan, maka petugas pemasyarakatan tidak memiliki kewenangan untuk menyerahkan atau mengembalikannya kepada keluarga warga binaan. Barang tersebut wajib diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sampai dengan saat ini, Lapas Kelas IIB Sarolangun masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang berkembang, baik terhadap petugas maupun warga binaan yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau penggunaan layanan perbankan, yang berasal dari hasil tindak pidana, maka Lapas Kelas IIB Sarolangun akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Lapas Kelas IIB Sarolangun berkomitmen penuh mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pelaksanaan prinsip “Zero HALINAR” (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) di lingkungan pemasyarakatan.
Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran telepon seluler, narkoba, maupun pungutan liar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Daryanto



