Connect with us
Advertisement

DAERAH

Nama Instansinya Mulai Dicatut, DJP Minta Masyarakat Sumut Bersikap Waspada

Published

on

DETAIL.ID, Medan – Aksi pencatutan dan penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditengarai mulai terjadi dan diperkirakan menyasar ke masyarakat.

Berbagai metode seperti phishing, spoofing (penyaruan), penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP, hingga penipuan rekrutmen pegawai DJP kini semakin sering terjadi.

Untuk itu pihak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara (Sumut) I mengingatkan agar masyarakat di berbagai daerah di Provinsi Sumut bersikap hati-hati atau waspada terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Informasi lebih detail mengenai setiap modus penipuan tersebut dapat diakses melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tertanggal 9 Oktober 2024, yang tersedia di tautan https://www.pajak.go.id /id/pengumuman/waspada-penipuan- mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak,” ucap Lusi Yuliani kepada para wartawan di Medan pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Perlu diketahui, Lusi Yuliani saat ini menduduki posisi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJP Sumut I.

“Masyarakat perlu lebih waspada dan teliti jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Verifikasi selalu kebenarannya agar terhindar dari aksi penipuan,” ujar Lusi Yuliani kembali.

Menurut Lusi, salah satu modus penipuan yang sedang marak adalah penipuan rekrutmen pegawai DJP.

“Banyak pihak yang mencoba memanfaatkan rekrutmen sebagai kedok. Kami imbau masyarakat untuk selalu memeriksa laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id jika menerima informasi terkait rekrutmen,” katanya.

Kanwil DJP Sumut I menyarankan beberapa langkah pencegahan agar masyarakat dapat melindungi diri dari penipuan yang mengatasnamakan DJP:

  1. Periksa Nomor WhatsApp Resmi DJP
    Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut terdaftar di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Cek Domain Email
    DJP hanya mengirimkan email dari domain resmi yang berakhiran @pajak.go.id. Jika ada email yang mengklaim berasal dari DJP tapi menggunakan domain lain, dapat dipastikan itu bukan dari DJP.
  3. Waspadai File Berekstensi APK
    Jangan pernah membuka file berekstensi apk yang dikirimkan dengan mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirim file tersebut.
  4. Verifikasi Tautan
    Hanya tautan yang berakhiran pajak.go.id yang digunakan DJP. Hindari mengklik tautan lain yang mencurigakan.
  5. Verifikasi Informasi Rekrutmen
    Jika menerima pesan terkait rekrutmen pegawai DJP atau seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pastikan untuk mengecek ke laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id.

Lusi Yuliani berpesan, untuk masyarakat yang menemukan indikasi penipuan, DJP menyediakan berbagai saluran pengaduan, seperti Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, serta situs pengaduan.pajak.
go.id dan live chat, yaitu www.pajak.go.id.

Lusi Yuliani menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi, terutama dalam era digital yang makin rentan terhadap upaya penipuan.

“Jangan mudah percaya dengan informasi yang datang tanpa verifikasi, dan pastikan segala transaksi atau informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber resmi DJP,” tuturnya.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Purwakarta – Mengetahui kapan pastinya bidang tanah akan diukur saat mengurus pendaftaran tanah, membuat masyarakat bisa mengatur waktu secara lebih mudah. Sejak adanya layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini bisa mengetahui sejak awal tahapan waktu layanan, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT).

“Tanggal 4 September hari Jumat saya daftar, hari Senin tanggal 7 September itu sudah dihubungi untuk diukur. Cepat seperti itu,” ujar Puri, saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Purwakarta ketika sedang mengurus pendaftaran tanahnya.

Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 462 Kantah di seluruh Indonesia. Kini, setiap masyarakat melakukan pendaftaran tanah pertama kali, secara otomatis akan masuk ke dalam layanan Pengukuran Terjadwal. Proses layanan berjalan dengan rincian waktu tunggu sebelum diukur selama tujuh hari, kemudian proses pembuatan Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari sehingga keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal berlangsung selama 12 hari.

Puri merasakan layanan yang lebih cepat sejak menggunakan Pengukuran Terjadwal. Setelah pengajuan berkas dan pengukuran tanah dilakukan sesuai jadwal, ia sudah bisa mengambil PBT-nya pada Jumat, 11 September 2026.

“Dua hari (setelah daftar) sudah ditelepon dikabarin mau ngukur. Empat hari kemudian PBT-nya jadi. Alhamdulillah, senang banget. Sudah terprogram ya sekarang mah. Sekarang jauh lebih baik dari dulu,” ujar Puri.

Kepastian waktu inilah yang menjadi titik penting layanan pertanahan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Imam, warga Pasar Minggu, yang sedang mengurus pendaftaran tanah pertama kali atas nama ibunya di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, merasa terbantu dengan adanya layanan Pengukuran Terjadwal

“Saya merasa terbantu banget dengan Pengukuran Terjadwal karena dengan adanya Pengukuran Terjadwal ini (jadi) efisien. Waktu saya untuk mengambil berkas itu jadi lebih ringkas dan saya jadi bisa mengatur waktu lebih mantap lagi,” kata Imam.

Kemudahan juga Imam rasakan dalam proses pengambilan produk setelah pengukuran selesai. Informasi yang jelas dari petugas membuat dirinya gampang menyesuaikan waktu kedatangan, tanpa perlu datang berulang kali hanya untuk memastikan PBT-nya telah selesai.

“Biasanya nanti bakal ada tim yang bakal menghubungi saya apakah saya bisa ambil PBT, infoinnya juga tidak dadakan, ya tentu saya akan datang dengan segera untuk ambil PBT,” kata Imam menceritakan pengalamannya.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal baru bisa digunakan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Informasi lebih lanjut mengenai layanan tersebut dapat diperoleh langsung melalui Kantah kabupaten/kota setempat. (*)

Continue Reading

DAERAH

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyatakan, siap untuk mengikuti dan membantu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid usai Salat Jumat kepada awak media, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Jumat, 18 September 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, proses yang sedang berlangsung bisa menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas Kementerian ATR/BPN.

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan tetap berjalan. Sejumlah program percepatan layanan yang telah menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tetap dilaksanakan sesuai dengan target dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Di kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menegaskan bahwa kerja sama dengan KPK yang ia inisiasi sejak 22 Oktober 2025 akan terus berlanjut. Kerja sama tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, menjamin kepastian hukum, mengamankan aset daerah, dan mendukung peningkatan pendapatan daerah. “Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” tuturnya.

Turut mendampingi Menteri Nusron pada kesempatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Layanan Pertanahan yang Lebih Jelas bagi Masyarakat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Depok – Kepastian waktu proses pengukuran tanah adalah informasi dasar yang dibutuhkan masyarakat saat sedang mengurus sertipikat. Kejelasan mengenai tahapan yang akan dilalui masyarakat coba dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal yang kini bisa didapati di 466 Kantor Pertanahan di penjuru Indonesia. Dengan layanan ini, masyarakat bisa mengetahui pasti kapan jadwal kunjungan petugas untuk pengukuran hingga estimasi pengambilan dokumen hasil pengukuran.

“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti Azhari, warga Depok yang tengah mengurus tanah dengan alamat di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.

Kejelasan prosedur tersebut membuat masyarakat lebih mudah memahami proses yang harus dilalui dalam pengurusan layanan pertanahan. “Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” ujar Yulianti Azhari.

Pengalaman serupa dirasakan Venty, ibu rumah tangga asal Jakarta Selatan, yang memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal saat mengurus sertipikat miliknya. Ia mengaku puas karena proses pengukuran hingga pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) dapat diambil berlangsung dalam waktu singkat.

“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.

Venty menceritakan, ia menerima informasi bahwa PBT telah dapat diambil di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari satu minggu sejak proses pengukuran dilakukan. “Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs