Connect with us

PERKARA

Ko Apek Disebut Hanya Menjalankan Perintah dari Haji Nanang, Begini Ceritanya

DETAIL.ID

Published

on

Kuasa Hukum Ko Apek, Embong Adi Saputra. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita perkara pemalsuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apek masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru Ko Apek menjalani sidang dengan agenda Pledoi atas tuntutan JPU pada Senin, 25 November 2024.

Usai sidang, kuasa hukum Ko Apek, Embong Adi Saputra mengungkap bahwa kliennya sudah mengungkap semuanya di muka persidangan, bahwa terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut adalah atas perintah H Nanang — sosok pengusaha kapal di Kalimantan Selatan — yang dulunya merupakan mitra bisnis Apek.

“Dari awal Haji Nanang tahu bahwa itu adalah untuk dipalsukan dan dia yang memerintahkan. Dan ingat yang diperkarakan hanya 10 kapal, padahal ada 30 kapal,” ujar Embong pada Senin sore, 25 November 2024.

Oleh karena itu, dalam pembelaannya, Apek pun meminta keadilan sebab Haji Nanang juga dinilai sebagai salah satu pelaku dalam kasus yang menjeratnya kini.

Lewat kuasa hukumnya, Apek seolah memberi sinyal bahwa ia siap mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya kini. Namun ia menekankan bahwa Nanang sebagai pihak terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Embong juga mengungkap lebih lanjut soal masa lalu antara ke-2 ‘pemain’ dalam bisnis perkapalan tersebut. Kata Embong, awalnya Nanang memiliki kapal di Batam, namun entah kenapa kapal tersebut tidak bisa keluar. Nanang selanjutnya disebut-sebut meminta tolong dengan Ko Apek terkait masalah kapal tersebut.

“Setelah diurus sama Ko Apek bisa keluar. Kemudian diminta tolong untuk pengurusan, H Nanang itu kan di Banjarmasin. Nah dia minta diurus di Jambi. Dia tunjuk Ko Apek sebagai perwakilan. Jadi Ko Apek ini bisa berbuat dengan akta kuasa dari Haji Nanang,” kata Embong.

Kuasa Hukum Apek tersebut pun merasa janggal bahwa JPU dalam prosesnya tidak dapat membuka fakta persidangan secara utuh. Bahwa tidak hanya 10 kapal yang diurus oleh Ko Apek dari H Nanang, melainkan terdapat 35 kapal.

“Mereka ini bisnis dan sebagai pelaku bisnis kalau menurut kami Haji Nanang tidak konsekuen,” katanya.

Disinggung soal legalitas atas 35 kapal H Nanang yang diurusi oleh Ko Apek tersebut, Embong juga tak menutup kemungkinan jika semua dokumennya juga palsu.

“Karena kapal berbendera asing ketika masuk ke Indonesia kan dicatat. Kemudian ga ada kabarnya keluar. Kapal-kapal itulah yang banyak diurus oleh Ko Apek atas perintah Haji Nanang,” katanya.

Kemudian terkait kasus ke-2 Ko Apek yakni dugaan penggelapan dalam jabatan, Embong mengklaim bahwa sebenarnya Ko Apek sudah mengajak H Nanang untuk hitung-hitungan.

“Ini kapal lho, bukan sepeda atau motor yang bisa dihilangkan begitu saja,” katanya.

Dia pun berharap Hakim menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab menurut Embong kliennya hanya menjalankan perintah dari rekan bisnisnya Nanang.

“Jika pun klien kami dipersalahkan tapi secara hukum yang menyuruh melakukan itu lebih berat. Karna harus dia bertanggung jawab dan dia udah bersepakat dari awal bahwa itu akan dilakukan pengurusan bersama-sama,” katanya.

Sementara itu terungkap juga bahwa Ko Apek juga melaporkan H Nanang di Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut seolah belum ada progres berarti hingga kini.

“Sudah dilaporkan di bulan April, harusnya itu juga harus diusut sama-sama,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

LINGKUNGAN

Walhi Jambi Laporkan Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Sungai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga proyek pembangunan besar di Kota Jambi ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup pada Jumat, 30 Mei 2025.

Ketiga proyek tersebut adalah Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate. Walhi menilai, pembangunan ketiganya telah mengubah bentang alam sempadan Sungai Kambang dan menyebabkan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Fokus utama laporan tertuju pada pembangunan Jamtos yang diduga menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan menggantinya dengan saluran tertutup (gorong-gorong). Kondisi ini dinilai melanggar tata ruang dan aturan lingkungan serta meningkatkan risiko banjir di kawasan Mayang.

Berdasarkan overlay citra historis Google Earth tahun 2002 hingga 2025, kawasan Jamtos sebelumnya merupakan hutan dan sempadan sungai alami. Kini, jalur sungai tersebut tertutup bangunan beton, menghilangkan fungsi alaminya sebagai saluran limpasan air.

Walhi menilai pembangunan itu melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Permen PUPR No 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, serta Perda Kota Jambi No 9 Tahun 2013 dan No 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Selain Jamtos, pembangunan JBC dan Roma Estate juga diduga turut mengubah alur sungai dan menutup wilayah resapan air yang penting bagi kestabilan ekologis kota Jambi.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menyatakan bahwa pembangunan yang tidak memperhatikan aturan lingkungan dan tata ruang merupakan bentuk kelalaian serius.

“Kami meminta dan mendesak Kapolda Jambi melalui Direktorat Kriminal Khusus untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, serta pihak pemerintah yang memberikan izin atas pembangunan tersebut. Kami tidak akan berdamai bagi siapa saja yang merusak alam dan lingkungan yang berpotensi terhadap kerusakan ekologi,” ujar Oscar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait laporan tersebut. (*)

Continue Reading

PERKARA

Merampok Pelajar, Dua Perampok Dihadiahi Timah Panas Polisi, Satu Pelaku Buron

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai yang melumpuhkan dua pelaku perampokan yang melakukan aksinya di Kecamatan Lembah Masurai.

Dari data yang berhasil dihimpun, menyebutkan, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Penginapan Asyifa, Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi. Aksi kriminal yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, saat sekelompok pelajar sedang menginap di lokasi tersebut.

Pada kejadian itu, tiga pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam. Mereka membawa kabur tujuh unit handphone dan sebuah tas milik korban. Salah satu pelaku sempat mengancam para remaja tersebut agar tidak melapor, dengan kalimat intimidatif, “Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!”

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengidentifikasi tiga pelaku, yaitu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35). Dedi dan Apri berhasil ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama 9 jam — 4 jam dengan kendaraan dan 5 jam berjalan kaki.

Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam hasil rampasan, senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.

Sementara satu pelaku lainnya, Zen, berhasil kabur. Ia kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.

Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terutama karena berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama aksi-aksi premanisme yang merampas rasa aman masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” kata AKP Mulyono.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Merangin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Sebelas Pelaku Diringkus Polisi, 2 Pelaku Pernah Selundupkan 100 Kilogram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sebelas orang pengedar narkotika diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jambi bersama Polresta Jambi, Polres Muarojambi dan Polresta Batanghari. Dua di antaranya merupakan kelas kakap.

Disebut kelas kakap lantaran kedua tersangka yang berinisial M dan H sudah beraksi setidaknya 2 kali menjemput narkotika dari perairan Tanjungjabung Timur dengan total 100 kilogram sabu-sabu.

Dimana pada rentang Desember 2024, kedua pelaku berhasil menyelundupkan 50 kilogram sabu-sabu ke wilayah Kota Jambi. Aksi keduanya kembali berlanjut pada Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Sub Dit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, tim lantas bergerak dan berhasil meringkus H di sebuah ruko di kawasan Telanaipura, Jambi.

Dari tangan H, polisi menyita sabu-sabu sisa edar seberat 29.549 gram (29,5 kg), ekstasi 112 butir, uang tunai Rp 450 juta, serta senjata api rakitan laras pendek lengkap dengan 3 butir amunisi. Dari H, polisi kemudian melakukan pendalaman terkait sumber sabu-sabu tersebut dan berhasil meringkus M di rumahnya di daerah Nongsa, Batam, Kepri.

“Saya pastikan bahwa ini tidak berhenti di sini, karena itu semua, hulunya ini harus ditemukan bandarnya. Sampai level tertingginya itu adalah pengendali,” ujar Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Menurut Kapolda Jambi itu, uang menjadi darah atau urat nadi dari sindikat bisnis gelap narkotika. Oleh karena itu penangkapan tidak akan serta merta menuntaskan persoalan peredaran narkotika.

Dia pun dengan tegas memerintahkan pada jajarannya agar mengusut hingga ke tindak pidana pencucian uang dalam sindikat para pelaku narkotika guna menekan peredaran bisnis gelap peredaran narkotika. Kemudian memberlakukan rekayasa sosial dengan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kalau cuma polisi nangkap, tidak melakukan rekayasa sosial, hantu yang lebih besar akan datang dan menguasai tempat itu. Perlu ada rekayasa sosial, tentu dengan peran serta dari pemerintah daerah dan juga masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser menyebut bahwa langkah pengungkapan jaringan ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam pemberantasan narkotika.

“Penindakan akan terus berlanjut, termasuk pengejaran terhadap DPO dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait transaksi narkotika,” ujarnya.

Selain M dan H, terdapat 9 tersangka lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang seperti pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga sekitar tambang dan perkebunan.

Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati hingga penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads