PERKARA
Ko Apek Disebut Hanya Menjalankan Perintah dari Haji Nanang, Begini Ceritanya
DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita perkara pemalsuan dan penggelapan yang menyeret terdakwa Affandi Susilo alias Ko Apek masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Terbaru Ko Apek menjalani sidang dengan agenda Pledoi atas tuntutan JPU pada Senin, 25 November 2024.
Usai sidang, kuasa hukum Ko Apek, Embong Adi Saputra mengungkap bahwa kliennya sudah mengungkap semuanya di muka persidangan, bahwa terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut adalah atas perintah H Nanang — sosok pengusaha kapal di Kalimantan Selatan — yang dulunya merupakan mitra bisnis Apek.
“Dari awal Haji Nanang tahu bahwa itu adalah untuk dipalsukan dan dia yang memerintahkan. Dan ingat yang diperkarakan hanya 10 kapal, padahal ada 30 kapal,” ujar Embong pada Senin sore, 25 November 2024.
Oleh karena itu, dalam pembelaannya, Apek pun meminta keadilan sebab Haji Nanang juga dinilai sebagai salah satu pelaku dalam kasus yang menjeratnya kini.
Lewat kuasa hukumnya, Apek seolah memberi sinyal bahwa ia siap mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang menjeratnya kini. Namun ia menekankan bahwa Nanang sebagai pihak terkait juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Embong juga mengungkap lebih lanjut soal masa lalu antara ke-2 ‘pemain’ dalam bisnis perkapalan tersebut. Kata Embong, awalnya Nanang memiliki kapal di Batam, namun entah kenapa kapal tersebut tidak bisa keluar. Nanang selanjutnya disebut-sebut meminta tolong dengan Ko Apek terkait masalah kapal tersebut.
“Setelah diurus sama Ko Apek bisa keluar. Kemudian diminta tolong untuk pengurusan, H Nanang itu kan di Banjarmasin. Nah dia minta diurus di Jambi. Dia tunjuk Ko Apek sebagai perwakilan. Jadi Ko Apek ini bisa berbuat dengan akta kuasa dari Haji Nanang,” kata Embong.
Kuasa Hukum Apek tersebut pun merasa janggal bahwa JPU dalam prosesnya tidak dapat membuka fakta persidangan secara utuh. Bahwa tidak hanya 10 kapal yang diurus oleh Ko Apek dari H Nanang, melainkan terdapat 35 kapal.
“Mereka ini bisnis dan sebagai pelaku bisnis kalau menurut kami Haji Nanang tidak konsekuen,” katanya.
Disinggung soal legalitas atas 35 kapal H Nanang yang diurusi oleh Ko Apek tersebut, Embong juga tak menutup kemungkinan jika semua dokumennya juga palsu.
“Karena kapal berbendera asing ketika masuk ke Indonesia kan dicatat. Kemudian ga ada kabarnya keluar. Kapal-kapal itulah yang banyak diurus oleh Ko Apek atas perintah Haji Nanang,” katanya.
Kemudian terkait kasus ke-2 Ko Apek yakni dugaan penggelapan dalam jabatan, Embong mengklaim bahwa sebenarnya Ko Apek sudah mengajak H Nanang untuk hitung-hitungan.
“Ini kapal lho, bukan sepeda atau motor yang bisa dihilangkan begitu saja,” katanya.
Dia pun berharap Hakim menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab menurut Embong kliennya hanya menjalankan perintah dari rekan bisnisnya Nanang.
“Jika pun klien kami dipersalahkan tapi secara hukum yang menyuruh melakukan itu lebih berat. Karna harus dia bertanggung jawab dan dia udah bersepakat dari awal bahwa itu akan dilakukan pengurusan bersama-sama,” katanya.
Sementara itu terungkap juga bahwa Ko Apek juga melaporkan H Nanang di Bareskrim Polri. Namun laporan tersebut seolah belum ada progres berarti hingga kini.
“Sudah dilaporkan di bulan April, harusnya itu juga harus diusut sama-sama,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


