Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Kasatpol PP Kota Jambi Plinplan Soal Statement Terkait Minol Ilegal

Published

on

Minol Ilegal

detail.id/, Jambi – Pernyataan Kasatpol PP Kota Jambi terhadap ormas, LSM dan media dalam hearing pada Senin (20/4/2020) lalu bikin kisruh. Soalnya, pernyataan Yan Ismar menjanjikan dua hal. Pertama, bersedia menghadirkan pihak pemilik minuman beralkohol (minol) ilegal pada perwakilan masyarakat. Kedua, meminta pihak pemilik minol mengembalikan minol ke tempat semula.

Namun janji hanya tinggal janji. Tiga hari setelah janji tersebut, Kamis, (23/4/2020), Yan Ismar bukan menepati janji. Ia justru memberi pernyataan di berbagai media bahwa minol ilegal tersebut beralkohol rendah di bawah 10 persen. Padahal, fakta di lapangan minol dalam kandungan alkohol 40,9 persen.

Hal tersebut membuat masyarakat, LSM dan Ormas berang sehingga mereka mendesak pihak Satpol PP Kota Jambi dan Disperindag diwakili Kabid BPUD, Said Faisal untuk mengembalikan barang bukti 5.000 dus minol yang telah disegel ke gudang baru di Kecamatan Palmerah Kota Jambi.

Namun saat tiba di gudang baru pihak Satpol PP Kota Jambi tidak dapat menghadirkan pihak PT AKP Perwakilan Jambi untuk memperlihatkan barang bukti tersebut sehingga terjadi cekcok mulut. Hingga kini barang bukti 5.000 dus minol yang sempat disegel pada Maret 2020 lalu entah dimana.

Menurut keterangan pihak bongkar muat di gudang baru yang beralamat di pergudangan Planet Ban, Kecamatan Palmerah, Kota Jambi, belum pernah ada bongkar muat di gudang yang baru disewa pihak PT AKP.

Sementara Anton sebagai pemilik gudang sewa Planet Ban dengan jelas memperlihatkan surat kontrak sewanya kepada masyarakat tanpa mengetahui isi gudang tersebut.

“Saya hanya menyewakan gudang. Ssaya tidak tahu apa isinya. Mereka saat teken kontrak hanya mengatakan untuk gudang jamu saja,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Masyarakat dan ormas masih menunggu di depan gudang sampai pihak penyewa gudang PT AKP agar dapat membuka gudang baru untuk melihat barang bukti yang dipindahkan ke gudang baru tersebut dengan menghadirkan Satpol PP dan Disperindag Kota Jambi yang diwakili Budi.

Amir Akbar, Ketua LSM Akram saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya dan Ormas lainnya meminta secara tegas agar Satpol PP Kota Jambi untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya pada saat hearing beberapa waktu lalu untuk menghadirkan pihak pemilik minol ilegal atau mengembalikan barang bukti ke tempat semula, namun Kamis (23/4/2020) ini mereka malah mengelak.

“Kami minta Satpol PP bertanggungjawab jangan kucing-kucingan dengan masyarakat dan malah bikin kisruh. Selaku penegak Perda jangan melakukan hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami menyatakan secara tegas pihak Satpol PP Kota Jambi diduga telah main mata dengan pemilik minol. Kenapa? Karena mereka tidak berani menghubungi pihak PT AKP Perwakilan Jambi dengan alasan dia berhubungan dengan pihak Jambi namun hanya pada pihak Palembang. Ini kan aneh,” ujarnya kesal.

Menurut  Amir Akbar, atas kerja sama LSM dan media pihak PT AKP yang selama ini menunggak retribusi telah membayar kepada Pemkot Jambi sebesar Rp6 juta.

“Artinya bahwa keberadaan teman-teman LSM dan media jangan dipandang sebelah mata. Saat nyegel panggil media dan LSM, eh saat buka segel ditinggalkan. Ini namanya tidak menghormati profesi kami media dan LSM,” ucap Amir Akbar.

 

Reporter: Tholip

PERISTIWA

Tujuh Rumah di Solok Sipin Hangus Terbakar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan 7 unit rumah semi permanen dan permanen di Jalan Slamet Riyadi Lorong Skip 2 RT 20, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, pada Selasa sore, 3 Maret 2026.

‎Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Mustari menyampaikan bahwa pihaknya
‎menerima laporan sekira pada pukul 15.06 WIB melalui layanan call center damkar 112. Selang 15 menit petugas tiba di lokasi.

Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi, memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 45 personel diterjunkan dari Pleton 2 Mako, Regu 2 Posyankar Alam Barajo, dan Regu 2 Posyankar Jambi Timur.

‎”Dalam operasi ini, kita mengerahkan 1 unit armada komando, 6 unit armada tempur, 2 unit armada suplai, serta 1 unit ambulans PSC 119. Proses pemadaman berlangsung sekitar 1 jam 20 menit dengan total air yang digunakan kurang lebih 39.000 liter,” ujar Mustari, dalam keterangan tertulisnya.

Petugas sempat menghadapi hambatan berupa akses jalan yang sempit sehingga menyulitkan manuver armada. Selain itu, banyaknya warga yang menonton dan melakukan siaran langsung di media sosial dari jarak dekat turut mengganggu proses pemadaman, sehingga petugas harus memberikan teguran demi keselamatan bersama.

Berdasarkan laporan sementara, kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada jaringan kabel plafon salah satu rumah semi permanen. Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain yang mudah terbakar, diperparah oleh tiupan angin kencang.

Kronologis kejadian bermula saat seorang warga melihat bagian belakang rumah kosong non permanen terbakar dan berteriak meminta tolong. Warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara manual menggunakan ember, namun kobaran api semakin meluas sebelum akhirnya Damkartan tiba di lokasi.

Setelah api berhasil dipadamkan, lokasi kejadian diserahkan kepada Polsek Telanaipura untuk pemasangan garis polisi dan penyelidikan lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui total kerugian akibat peristiwa tersebut. Tidak ada korban jiwa maupun petugas yang mengalami cedera.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Illegal Drilling Berpraktik di PetroChina? LSM Mappan Laporkan ke Kejagung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Keberadaan, PT PetroChina International Jabung Ltd di Provinsi Jambi rupanya menyimpan sejumlah persoalan. Kali ini di depan Kejagung RI, DPP LSM Mappan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 3 Maret 2026 menuntut Satgas PKH yang diketuai oleh Jampidsus Kejagung RI turun menyelidiki badan usaha adalah China tersebut.

‎Masalah terungkap bahwa perusahaan asing yang mengeksploitasi minyak dan gas di bumi Tanjungjabung Timur dan Tanjungjabung Barat tersebut rupanya mengusahakan sumur minyak tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian dari Kementerian LHK, alias diduga kuat ilegal.

‎Hal ini bahkan jadi temuan BPK sebagaimana tercantum dalam LHP BPK TA 2023. “Terungkap di dalam audit BPK, ditemukan bahwasanya. Terdapat beberapa sumur minyak di wilayah kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dari Kementerian LHK,” ujar Hadi Prabowo, dalam orasinya.

‎Kalau mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku, aktivitas dalam kawasan hutan yang melanggar hukum jelas merupakan tindak pidana. Sanksi pidana dan dendanya tak main-main.

‎”Hari ini kami laporkan ke Jampidsus Kejagung RI, yang mana bapak Jampidsus ini juga sebagai Ketua Satgas PKH. Terserahlah, ini apakah nanti dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau bakal dilakukan plangisasi oleh satgas,” ujarnya.

‎Menurut Mappan ketika izin berusaha dalam kawasan hutan tanpa disertai perizinan yang berlaku. Sudah barang pasti bahwa sumur-sumur minyak tersebut tak masuk dalam pencatatan barang milik negara. Potensi PNBP tidak terserap, hingga orientasi dana bagi hasil ke daerah menjadi kabur. Sementara perusahaan terus dapat cuan gede dari hasil eksploitasi sumur minyak tersebut.

‎”Jadi kalau di Jambi ini namanya illegal drilling yang dibalut dengan kontrak kerjasama BUMN milik China. kantornya saja tidak ada di Jambi, kantornya di sini di Jakarta,” katanya.

‎Aktivis Mappan tersebut pun menantang Satgas PKH Pidsus Kejagung RI untuk turun melakukan penyelidikan terhadap BUMN asing yang tercatat berkontrak hingga 2043 itu.

‎”Beranikah Pidsus Kejagung untuk mengharap kasus ini? Ini yang jelas ada 4 titik sumur. 2 di wilayah Tanjungjabung Barat ( Ripah 13 dan 15) dan 2 di wilayah Tanjungjabung Timur (Nibung utara 1 dan 2). Jangan hanya petani atau pengusaha kecil saja yang lahannya di plang ‘lahan ini dalam penguasaan negara'” katanya.

‎Mappan meminta agar Jampidsus Kejagung RI Febri Ardiansyah berkoordinasi dengan Jaksa Agung RI untuk memproses penyelidikan terhadap Petrochina yang melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumur minyak secara ilegal di sejumlah titik.

‎Hingga mendata hasil pengeboran yang telah dikeruk dari sumur tersebut dari awal periode dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Serta potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh hingga bagi hasil ke daerah penghasil yang tak tersalur.

‎”Berapa sebenarnya sumur minyak Petrochina yang berproduksi, berapa yang dilaporkan ke Kementerian ESDM, SKK Migas dan Kemenkeu. Audit, cek realitanya. Balance atau tidak di atas kertas dan di lapangan,” katanya.

‎Terakhir dia kembali menegaskan, “Panggil dan periksa Direktur Petrochina beserta Kepala SKK Migas. Kenapa hal begini dibiarkan dari tahun 2012?” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Tanpa Penindakan, PETI Merajalela di Desa Tuo Ilir

DETAIL.ID

Published

on

DETAILID, Jambi – Tak ada habis-habisnya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Provinsi Jambi. Belakangan mencuat aktivitas PETI di wilayah Tebo Ilir, tepatnya di Desa Tuo Ilir. Informasi serta bukti dokumentasi yang diperoleh awak media pun menunjukkan bahwa bisnis ilegal perusak lingkungan tersebut masih leluasa beroperasi.

‎Menurut salah seorang sumber yang merupakan warga setempat, aktivitas PETI di Desa Tuo Ilir sedikit sudah berlangsung lama. Ironisnya, sudah setahun belakangan tak ada penindakan dari aparat penegak hukum.

‎”Sudah dari dulu-dulu itu, kalau razia seingat sayo dakdo sejak puasa tahun lalu. Dulu juga ado razia, dakdo yang pernah ketangkap. Polisi masuk, lokasi tu kosong,” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya pada Kamis kemarin, 26 Februari 2026.

‎Warga setempat itu memang tak menampik jika keberadaan sejumlah titik PETI di Desa Tuo Ilir, sedikit banyak berdampak positif bagi perekonomian segelintir warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas PETI.

‎Putaran ekonominya memang tak diragukan lagi, bayangkan saja dari operasional 1 mesin domfeng diwajibkan menyetor Rp 500 per hari dalam setiap 10 harinya pada pemilik lahan. Sementara menurut sumber per 1 titik bisa beroperasi belasan mesin dompeng.

‎”Kalau informasinya begitu. Makanya kita nuntut kejelasan sebenanya ini kepada pemerintah dan APH juga. Kalau mau dilegalkan, ya legalkan gimana skemanya tinggal kita bayar pajak atau apa namanya. Kalau idak ya tutup semua itu,” katanya.

‎Sementara itu sosok pria bernama Azuar Anas, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan dimana terdapat aktivitas PETI, ketika dikonfirmasi tak bergeming. Ia hanya mengirimkan salinan surat yang berisi jual beli lahan antara dirinya dengan pihak lain.

‎Sama seperti Anas, Kades Tuo Ilir, Eli Suhairi tak merespons upaya konfirmasi awak media. Hingga berita ini terbit, awak media masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs