Connect with us
Advertisement

DAERAH

KPPU Kanwil I Sumbagut Gandeng LPS Medan untuk Lakukan Ini

DETAIL.ID

Published

on

LPS I Medan adalah salah satu pihak yang digandeng KPPU Kanwil I Sumbagut untuk mengawasi persaingan usaha. (ist)

DETAIL.ID, Medan – Ridho Pamungkas selaku Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mengakui pihaknya telah mengajak berbagai pihak untuk turut mencegah dan mengawasi praktek monopoli dalam berusaha di Medan dan sekitarnya.

Salah satu pihak yang telah diajak oleh KPPU Kanwil I Sumbagut tersebut, kata Ridho Pamungkas kepada para wartawan di Medan pada Kamis, 20 Februari 2025, adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) I Medan.

Bahkan, Ridho Pamungkas mengungkapkan beberapa waktu yang lalu dirinya dan sejumlah pejabat terkait di KPPU Kanwil I Sumbagut susah melakukan kunjungan ke kantor LPS I Medan.

“Dalam kunjungan tanggal 7 Februari 2025 itu saya didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Kajian dan Advokasi Shobi Kurnia, Staf Bagian Penegakan Hukum Rhandli Pratama, dan Staf Humas KPPU Dewi Konny Sibarani, melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan LPS I Medan,” ujar Ridho Pamungkas.

Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Perwakilan LPS I Medan, Muhamad Yusron, di Kantor LPS I Medan.

Dalam pertemuan tersebut, kata Ridho, dirinya menjelaskan bahwa KPPU memiliki tugas untuk mengawasi persaingan usaha tidak sehat, salah satunya adalah mencegah Praktik Anti-Persaingan pada Sektor Keuangan.

Untuk itu, kata dia, KPPU merasa perlu untuk berkoordinasi dengan LPS dalam memantau adanya potensi monopoli atau praktik kartel dalam sektor perbankan yang bisa merugikan konsumen.

“Seperti, misalnya, bank-bank yang melakukan kesepakatan untuk menaikkan suku bunga atau komisi tertentu atau persaingan yang tidak seimbang antara bank perkreditan rakyat (BPR) dengan bank umum,” kata Ridho Pamungkas.

“Baik itu dalam hal permodalan, fasilitas layanan maupun regulasi yang kurang proporsional,” tutur Ridho Pamungkas lebih lanjut.

Ridho juga menyoroti potensi akan terjadinya peningkatan transaksi pada pasar pinjaman yang diberikan kepada pelaku UMKM yang ikut terlibat sebagai penyedia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam hal tersebut, ia bilang KPPU dapat bekerja sama dengan LPS dalam memantau bank-bank besar yang memiliki pengaruh dominan di pasar kredit/pinjaman.

“Misalnya jika ada indikasi bahwa bank besar menghambat masuknya bank-bank kecil atau BPR di pasar kredit bagi UMKM dengan praktik harga yang tidak wajar,” kata dia

Sementara itu secara terpisah Muhammad Yusron bilang, LPS merupakan lembaga independen yang posisinya setara dengan Bank Indonesia (BI) dan OJK yang berperan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Khususnya terhadap sistem perbankan dan mencegah krisis keuangan yang lebih besar,” ucap Muhamad Yusron.

LPS, sambungnya lagi, dapat menjamin simpanan nasabah maksimal Rp 2 miliar per nama dan per bank dengan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu transaksi tercatat di pembukuan bank, tingkat suku bunga nasabah tidak boleh lebih tinggi dari LPS dan nasabah tidak boleh melakukan fraud.

Yusron menambahkan sejak mulai beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2024, LPS telah melikuidasi total 137 bank di Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 1 bank umum, 123 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 13 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Sebagian besar BPR yang ditutup karena persoalan fraud yang dilakukan oleh pengelola BPR.

Terkait dengan isu-isu persaingan di sektor keuangan, Yusron menyatakan siap untuk bekerja sama dalam mengawasi, menegakkan, dan memastikan praktik persaingan yang sehat serta memberikan jaminan yang adil kepada nasabah perbankan.

Yusron berharap kedua lembaga ini dapat bersinergi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya pengaruh negatif yang merugikan masyarakat serta sektor keuangan.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Bentuk Tim Terpadu, Pemkab Merangin Sterilkan Kawasan Inti Geopark

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin bergerak cepat untuk menyelamatkan aset warisan dunia, Geopark Merangin, dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Langkah tegas ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di ruang kerjanya pada Senin, 6 Juli 2026.

​Rapat koordinasi tersebut menghasilkan keputusan penting yakni pembentukan Tim Terpadu yang akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, TNI/Polri, unsur keagamaan dan kemasyarakatan.

​Sekda Zulhifni mengungkapkan, fokus utama pemerintah saat ini adalah mengamankan kawasan inti Geopark yang menjadi bagian paling vital.

​”Jadi, ada kawasan inti di Geopark ini lebih kurang 2 kilometer persegi. Ini yang kami rapatkan. Kawasan inti inilah yang harus kita sterilkan dari kegiatan PETI di sini,” ujar Zulhifni.

​Zulhifni menambahkan, sebagai payung hukum dan landasan bergerak di lapangan, Pemkab Merangin akan menerbitkan regulasi resmi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati.

​Selain membahas penegakan hukum dan sterilisasi kawasan dari aktivitas penambangan ilegal, rapat koordinasi tersebut juga menyoroti pentingnya komitmen bersama antar-instansi serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di sekitar situs Geopark Merangin.

Pembentukan Tim Terpadu ini diharapkan mampu memberikan dampak instan dan menghentikan kerusakan lingkungan yang kian mengancam kelestarian Geopark. (*)

Continue Reading

DAERAH

Pemerintah Pasuruan Beserta Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal. Peredaran rokok tanpa cukai, cukai palsu, atau cukai yang tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak negatif bagi perekonomian daerah, mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, serta berpotensi memicu tindak kejahatan lain.

“Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” demikian imbauan resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai.

Bea Cukai menjelaskan, pita cukai merupakan dokumen sekuriti negara yang berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban cukai atas produk tembakau telah dilunasi. Oleh karena itu, keberadaan pita cukai menjadi salah satu indikator utama legalitas sebuah produk rokok.

Masyarakat diminta mewaspadai beberapa ciri rokok ilegal, antara lain menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produknya, hingga rokok polos yang dijual tanpa pita cukai.

Selain merugikan negara karena mengurangi penerimaan dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Produk tersebut umumnya tidak melalui proses pengawasan dan uji kualitas sebagaimana produk resmi yang beredar di pasaran.

Tanpa ada bantuan dari masyarakat sekitar serta turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal di lingkungan warga mari kita gempur rokok ilegal dan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor Bea Cukai terdekat atau melalui nomor layanan pengaduan 0895-3234-07724.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng UNEJ, Mahasiswa Magang dan KKN Kini Terlindungi Jaminan Sosial

DETAIL.ID

Published

on

BPJS ketenagakerjaan Berama Civitas Akademik Universitas Jember usai tandatangan Kerjama Mou, Jumat (3/7/2026). (Foto: DETAIL/Teamwork)

DETAIL.ID, Jember – Universitas Negeri Jember (UNEJ) menjadi kampus pertama yang dijadikan pijakan BPJS Ketenagakerjaan memperluas literasi jaminan sosial melalui perguruan tinggi di Indonesia.

Kolaborasi itu ditandai penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dan Rektor UNEJ Iwan Taruna di Kampus UNEJ, Jumat, 3 Juli 2026.

Kerja sama tersebut mencakup penguatan literasi, perlindungan sosial ketenagakerjaan, riset, inovasi, hingga pengembangan kurikulum yang mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi.

Langkah awalnya diwujudkan melalui perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi mahasiswa yang menjalani magang maupun Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Selain mahasiswa, kerja sama juga menyasar seluruh sivitas akademika, penguatan kepesertaan, kolaborasi penelitian, serta pemanfaatan AI Center UNEJ untuk mendukung digitalisasi layanan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menilai kampus memiliki peran penting membentuk generasi pekerja yang memahami pentingnya perlindungan sosial sejak dini.

“Kami ingin setiap mahasiswa memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program pemerintah, tetapi hak yang melindungi mereka saat memasuki dunia kerja,” ujar Saiful.

Menurutnya, keberadaan kampus sebagai pusat literasi dan inovasi akan memberi dampak luas, tidak hanya bagi mahasiswa, tetapi juga terhadap kualitas perlindungan pekerja Indonesia.

Saiful mengungkapkan, sepanjang 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial senilai Rp68 triliun kepada para peserta di seluruh Indonesia.

“Keberhasilan kami bukan hanya diukur dari besarnya manfaat yang dibayarkan, tetapi dari dampaknya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” kata Saiful.

Ia berharap sinergi bersama UNEJ berkembang menjadi program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi ahli waris dan penerima manfaat melalui pelatihan kewirausahaan.

Rektor UNEJ Iwan Taruna menyambut positif kolaborasi tersebut karena dinilai memperkuat kesiapan mahasiswa menghadapi dunia kerja dengan bekal perlindungan sosial.

“Kami ingin mahasiswa UNEJ tidak hanya lulus dengan kompetensi akademik, tetapi juga memahami hak dan pentingnya perlindungan sosial sebagai calon pekerja,” kata Iwan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin optimistis kemitraan ini mampu menciptakan lingkungan kampus yang lebih aman, produktif, dan berkelanjutan.

“Kolaborasi ini tidak hanya memperluas perlindungan bagi sivitas akademika, tetapi juga menjadi langkah strategis membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman dan produktif,” tutur Dadang.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs