PERKARA
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Asal Sumsel Menjelang Berbuka Puasa
DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV, Polres Batanghari, Jambi, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
detail.id/, Batanghari – Kepolisian Sektor (Polsek) Batin XXIV, Polres Batanghari, Jambi, berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Kapolsek Batin XXIV Iptu Heri Hermansyah kepada detail melalui rilis resmi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi: LP/B-11/V/2020/SPK/Jambi/Res Bthari/ Sek Batin XXIV tanggal 12 Mei 2020.
“Tersangka atas nama Peri Irwansyah Bin Ijas (19) warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Mesat, Kabupaten Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Heri dalam pesan WhatsApp, Selasa malam (12/5/2020).
Mantan Kasi Propam Polres Batanghari ini berujar, korban curanmor bernama Awalludin Bin A. Somad. Korban tercatat sebagai warga RT 01 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
“Korban datang ke Mapolsek Batin XXIV sekira pukul 15.00 WIB. Sepeda motor korban raib digondol pelaku sekira pukul 12.00 WIB,” ucap perwira balok dua ini.
Menurut pengakuan korban dihadapan penyidik, pelaku mencuri sepeda motor miliknya saat dia lagi mengecat kamar. Korban mendengar suara sepeda motor di starter. Merasa penasaran, korban langsung keluar kamar.
“Korban kaget sepeda motor matic nomor polisi BH 5648 VA terparkir diteras rumah sudah tiada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek,” ucapnya.
Berbekal laporan korban, kata Heri, personel piket Polsek Batin XXIV menghubungi personel piket Pos Pam Ops Ketupat sekira pukul 13.00 WIB. Aksi penghadangan dilakukan personel depan Pos Pam Ops Ketupat.
Melihat keramaian depan Pos Pam, pelaku memutar balik sepeda motor hasil curian. Aksi heroik pelaku terendus personel Pos Pam Ops Ketupat dan langsung melakukan pengejaran.
“Mengetahui dikejar polisi, pelaku meninggalkan sepeda motor dipinggir jalan dan pelaku berlari masuk ke dalam semak belukar,” katanya.
Tak ingin pelaku kabur, Heri beserta personel Polsek Batin XXIV dan personel Pos Pam melakukan penyisiran. Pelarian pelaku kandas. Ia berhasil diringkus sekira pukul 18.00 WIB. Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek.
“Pelaku satu hari ini dua kali beraksi dengan hasil dua unit sepeda motor matic. Lokasi pertama wilayah Tanjung Jabung Barat dan lokasi kedua Simpang Aur Gading, Batin XXIV. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” ucapnya.
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



