Connect with us

PERKARA

Masuk DPO Sejak Agustus 2024, Iyan Kincai Akhirnya Ditangkap Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Abdul Gofur alias Iyan Kincai, sosok bos illegal drilling di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Sabtu, 19 April 2025.

Selain Iyan Kincai, polisi juga turut mengamankan 2 penambang berinisial H dan Y. Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim lantas segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu H dan Y, yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

“Kemudian, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan AG yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin,” ujar AKBP Taufik Nurmandia, Selasa, 22 April 2025.

Namun karena menderita penyakit diabetes akut, Iyan Kincai pun saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Jambi. Dari ke-3 tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor Honda Revo, 2 buah pipa canting besi, 2 rol tali tambang, dan 2 buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.

Kini para tersangka terancam dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

PERKARA

Kejati Jambi Tahan Komisaris PT PAL Terkait Dugaan Korupsi Kredit BNI Rp 105 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) terkait dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk pada 2018–2019.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Bengawan Kamto ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. BK diduga berperan sebagai pemegang saham yang mengetahui sekaligus terlibat dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar.

“Terhadap tersangka BK dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Juli 2025.

Bengawan Kamto dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Secara subsidair, Bengawan Kamto dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG. Para tersangka diduga memanipulasi data dan dokumen pengajuan kredit. Dana hasil kredit kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kejati Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan, serta terus mendalami keterlibatan pihak lain. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Tuntutan Helen Ditunda Lagi, Ahli PPATK Sebut Tek Hui Terindikasi Lakukan Transaksi Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang tuntutan gembong narkoba Jambi, Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi kembali molor. Terhitung sudah 2 kali sidang tuntutan ditunda, yang pertama pada Kamis, lalu 17 Juli 2025, dan hari ini, Senin, 21 Juli 2025.

Pada jadwal sebelumnya oleh JPU, terdakwa Helen disebut sakit. Sementara kali ini tuntutan disebut belum siap. Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pun menekankan pada JPU agar sidang selanjutnya tak lagi molor, mengingat masa penahanan terdakwa bakal berakhir pada 10 Agustus 2025, lantaran sudah 3 kali perpanjangan.

“Tanggal 24 tuntutan ya, kita kasih jeda. Silahkan digunakan waktu yang sesingkat-singkatnya. Nanti pada tanggal 24 kita sidang lagi,” ujar Dominggus Silaban.

Sidang berlanjut pada perkara Dedi Susanto alias Tek Hui dan Mafi Abidin jaringan narkoba Helen. Sidang berlangsung dengan agenda keterangan ahli, penuntut umum menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di muka persidangan, Ardi Prasetyo selaku Analis Transaksi Keuangan PPATK secara umum mengaku bahwa pihaknya menemukan transaksi ilegal yang dilakukan oleh terdakwa selama ini dengan modus menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menampung duit-duit yang patut diduga bersumber dari tindak pidana.

Hakim Dominggus lantas bertanya, bagaimana ahli dapat menyimpulkan demikian. Ardi pun mengatakan bahwa berdasarkan BAP Penyidik yang mereka terima, mereka lantas melakukan analisis kemudian menyampaikan pandangan atas kasus Tek Hui dan Mafi saat itu.

“Kami (menganalisis) berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik. Dari situ kami menyampaikan pandangan,” ujar Ahli.

Dikonfirmasi lebih lanjut usai sidang, Ahli PPTK tersebut kembali menekankan
bahwa berdasarkan berbagai keterangan saksi serta transaksi yang diperoleh dari penyidik, mengindikasikan bahwa terdapat aliran dana hasil tindak pidana yang dikumpulkan terdakwa pada beberapa rekening yang dikuasainya.

“Namun itu apakah benar hasil tindak pidana atau bukan, sebagaimana yang disampaikan pihak penasehat hukum katanya itu bukan hasil tindak pidana, ya silahkan di buktikan,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Polda Jambi Buka Suara Soal Polisi Meninggal: Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan, Diduga Bunuh Diri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi akhirnya buka suara terkait peristiwa salah satu personel polisi yakni Bripda DA yang ditemukan meninggal dunia lantaran diduga bunuh diri di Asrama Brimob, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muarojambi pada Jumat pagi, 18 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol M Amin Nasution meluruskan informasi beredar terkait peristiwa tersebut. Bripda DA bukan personel Polres Muarojambi, melainkan personel Sat Brimob Polda Jambi.

“Iya. Jadi terkait kejadian itu memang benar. Dari hasil olah TKP oleh Satreskrim Polres Muarojambi dan hasil visum oleh Bid Dokkes Polda Jambi, bahwa yang bersangkutan tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan,” ujarnya pada Minggu, 20 Juli 2025.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim forensik, jenazah yang bersangkutan langsung dibawa menuju kampung halaman di daerah Kabupaten Merangin pada Jumat sore, 18 Juli 2025. Jenazahnya akan dimakamkan keesokan harinya.

Polisi juga menyebut, bahwa tidak ada kelainan pada kepribadian sosok Bripda DA. Dia dikenal sebagai anggota yang baik dan tidak pernah punya riwayat buruk dalam lingkup profesinya selama masa pengabdiannya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs