Connect with us
Advertisement

PERKARA

Helen Sebut Nama Romiyanto, Diding Bantah Semua Keterangan Helen

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang kasus narkotika yang menyeret Didin alias Diding bin Tember masih terus bergulir di PN Jambi, terbaru Helen Dian Krisnawati dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi pada Selasa, 27 Mei 2025.

Namun bukannya mengungkap tabir, Helen sosok wanita paruh baya yang disebut-sebut sebagai pengendali jaringan narkoba Jambi alias bos dari Diding malah banyak memberi keterangan yang berbanding terbalik dengan BAP hasil pemeriksaannya yang berkaitan dengan perkara Diding.

Namun terdapat nama baru yang terungkap, dimana Helen menyebut nama Romiyanto yang beberapa kali berkomunikasi dengan Diding terkait dengan bisnis narkoba.

Romiyanto menurut Helen merupakan teman lamanya waktu duduk di bangku SD. Jaksa Penuntut Umum Yusma lantas mencecar Helen, soal asal muasal bisnis narkoba antara Romiyanto dengan Diding.

“Tahun 2018, dia pernah mencari saya ke Vinz Gym. Dia bilang kalau ada rekan yang mau bekerja tolong kenalkan,” kata Helen.

Helen pun mengaku bahwa dari situ, dia memberikan nomor Romiyanto kepada Diding. Jaksa kembali mencecar, bagaimana proses dia menawarkan 4 kilogram sabu-sabu untuk dijual kepada Diding.

Menjawab pertanyaan JPU, Helen mengaku hanyalah seorang ibu rumah tangga, kemudian juga terkadang menekuni bisnis jual beli mobil. Dia banyak berkelit dan membantah BAP yang sudah ditandatanganinya.

Melihat sikap Helen yang berbelit-belit tak tentu arah, Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban pun membacakan kembali BAP Helen kepada penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

“Dalam BAP, saya menghubungi Romiyanto terlebih dahulu untuk meminta narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu Romiyanto berkomunikasi dengan Diding. Uang langsung saya serahkan ke Romiyanto. Disuruh kirim lewat bank,” ujar Hakim Dominggus, membacakan BAP Helen.

Helen membantah BAP tersebut, Hakim Dominggus pun kembali menegaskan agar saksi Helen konsisten, dan mengungkap yang sebenarnya di muka persidangan.

“Ini kamu sebagai saksi. Kamu yang tandatangani ini (BAP) harus konsekuen. Jangan ini nanti jadi kasus baru. Ayo jujur!” ujarnya.

Helen pun kembali berdalih, “Saya bingung, karena di kantor polisi 7 hari 7 malam enggak tidur,” katanya.

Sementara itu terdakwa Didin, membantah semua keterangan saksi Helen. Bahkan menurut Diding, semua keterangan Helen atas dirinya di persidangan kali ini tidak ada yang benar.

“Salah yang mulia. Semuanya salah,” ujar Diding.

Hakim Dominggus kembali bertanya, “Jadi mana yang benar ini?” katanya.

Diding mengaku tidak kenal dengan Romiyanto. Tidak juga pernah komunikasi apalagi mentransfer uang. Menurutnya dalam sindikat narkoba tersebut, dirinya hanya berkomunikasi dengan Helen.

“Berhubungan sama Romiyanto enggak ada. (Hanya) sama Helen, yang mulia,” katanya.

Sidang perkara narkotika jaringan Helen ini pun bakal kembali berlanjut pada dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada 10 Juni mendatang.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs