Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Bupati Safrial Bersaksi di Kasus Korupsi PT PSJ, Tak Pernah Ada Verifikasi Atas Izin Lokasi PT PSJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Bupati Tanjungjabung Barat 2 periode, Syafrial kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jambi guna memberi kesaksian atas perkara korupsi penggunaan kawasan hutan sebagai perkebunan sawit PT Produk Sawitindo Jambi pada Senin, 2 Juni 2025.

Safrial tak hadir sendiri. Dia ditemani oleh mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan Tanjungjabung Barat masa jabatan 2002 – 2008 Dadang Suhendar, serta Melam Bangun mantan Kadis Perkebunan periode 2010 – 2021 yang sebelumnya juga menjabat Kabid Perkebunan pada 2007 – 2009. Mereka bertiga menjadi saksi penuntut umum di persidangan.

Safrial dalam kesaksiannya bilang bahwa secara garis besar, sebagai Bupati dia berwenang mengeluarkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi. Di masa kepemimpinannya, kala itu PT PSJ masih disebut sebagai Makin Group.

Dia pun mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa terdapat kebun sawit PT PSJ yang berada di dalam kawasan. Namun di daerah Batang Asam, salah satu lokasi kebun PSJ berdiri, dia mengaku kalau dulunya banyak lahan berstatus Hutan Produksi.

Ditanya jaksa, apakah pada 2005 dirinya pernah mengeluarkan Izin Lokasi pada PT PSJ, Syafrial tak menjawab konkret, dia mengaku lupa. Ditanya, apakah PSJ pernah mengajukan pelepasan kawasan. Dia juga mengaku tidak tahu.

“Kewenangan saya izin prinsip dan izin lokasi, dengan catatan ada tanah yang tidak terurus. Atau kalau ada tanah dalam kawasan dibebaskan dulu. Setelah itu dia datang kedua, berapa yang klir. Nah itu yang kita kasih izin lokasi,” kata Syafrial.

Jaksa kembali bertanya, apakah pihaknya pernah melakukan kroscek atas izin lokasi yang diterbitkan, mantan Bupati Tanjabbar 2 periode tersebut mengaku bahwa terdapat tim verifikasi yang berada di bawah Sekda dan OPD terkait.

“Itu ada saudara Sekda untuk tindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu saksi Dadang juga mengaku tidak tahu bahwa PSJ ada melakukan usaha perkebunan dalam kawasan. Padahal mantan Kadisbunhut itu jelas menyebut fungsi pengawasan hutan atas pembalakan liar dan karhutla berada pada tupoksinya.

Dalih Dadang, masalahnya tidak pernah ada laporan resmi yang diterima pihaknya soal penyerobotan kawasan hutan tersebut.

Penuntut Umum kembali mencecar soal perjanjian kerja sama antara PSJ dengan sejumlah Kelembagaan Petani pada rentang tahun 2010. Atas kebun sawit dalam kawasan hutan yang bahkan sudah dibangun jauh-jauh sebelumnya pada 2003, sebelum PSJ mengantongi izin lokasi dari Bupati.

Soal ini saksi Melam Bangun menyebut jika dirinya hanya mengetahui soal adanya perjanjian kemitraan dengan skema 70:30 antara perusahaan dengan petani. Sementara untuk lokasi persis kebun yang dikerjasamakan. Dia mengaku tidak tahu.

Usai sidang, Syafrial bilang bahwa dirinya hanya memberikan keterangan soal izin apa yang dikeluarkan. Menurutnya pihaknya tidak ada melanggar regulasi yang berlaku. Sekalipun terungkap di persidangan bahwa pihaknya tak pernah melakukan kroscek verifikasi atas lahan yang diberikan izin lokasi.

“Itu sesuai aturan. Yang jelas kita tidak melanggar dari aturan tersebut,” katanya.

Disinggung soal dasar pemberian Izin Lokasi bagi PSJ yang mencaplok kawasan hutan serta lahan peruntukan bagi warga Transmigrasi Swakarta Mandiri, tanpa disertai verifikasi oleh pihaknya kala itu. Dia kembali berdalih bahwa verifikasi atau kroscek berada pada domain jajarannya.

“Kan ada tim teknis kami, kalau bupati tidak banyak tahu. Yang jelas, saya selalu perintahkan untuk tidak boleh mengeluarkan izin lokasi di dalam kawasan,” katanya.

Sebelumnya perkara korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT PSJ, menyeret mantan Direktur sekaligus Komisaris PT PSJ Sony Setiabudi Tjandrahusada dan Mantan Dirut PT PSJ Ferdinan Christosmus Ramba. Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 126 miliar lewat aksi penyerobotan kawasan hutan demi perkebunan sawit yang berlangsung sejak 2003 hingga 2021.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.

‎”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.

Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.

Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.

‎”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.

Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.

‎”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.

Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)

Continue Reading

PERKARA

Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.

‎Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.

‎Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.

‎Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.

Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.

‎Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.

‎Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.

Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.

“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.

Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.

“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.

Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.

Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.

“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.

Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs