PERKARA
Sidang TPPU Mafi Abidin, Tek Hui dan Tekmin Klaim Duit yang Mengalir ke Mafi Hasil Menang Togel
DETAIL.ID, Jambi – Ameng Kumis alias Tekmin dan Dedi Susanto alias Tek Hui menjadi saksi JPU dalam sidang perkara TPPU yang menjerat Mafi Abidin pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam persidangan, Tekmin mengaku bahwa terdapat beberapa keterangannya dalam BAP yang tidak sesuai. Adik Tek Hui itu pun mengklaim bahwa ia memparaf BAP dalam kondisi tertekan.
Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus lantas membacakan BAP Tekmin, dimana kepada penyidik sebelumnya ia mengaku mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (inek) ke lapak-lapak atau basecamp narkoba milik kakaknya di Pulau Pandan, namun dia membantah.
“Tidak benar yang mulia. Terpaksa saya (memparaf itu). Sudah saya bilang ke penyidik, kata penyidik bantah aja nanti di pengadilan,” ujar Tekmin di persidangan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Soal narkotika yang diperolehnya dari adiknya yakni Helen pun turut dibantah di persidangan. Alasannya serupa, di bawah tekanan penyidik.
Hakim Deni Firdaus lantas menanyakan terkait Mafi Abidin. Tekmin bilang, bahwa Mafi merupakan teman Tek Hui yang sudah macam saudara. Mafi juga dipercaya Tek Hui untuk menjaga lapak judi di kawasan Rajawali, Kota Jambi.
Terkait keterlibatan Mafi dalam mengutip dan menampung duit-duit hasil penjualan narkotika serta mendistribusikan narkotika dari Pulau Pandan. Tekmin mengaku tidak tau persis, dia menekankan hanya tahu bahwa Mafi bekerja dengan Tek Hui dalam bisnis judi sabung ayam dan lapak dadu.
Hakim Dominggus Silaban beralih pada Tek Hui, mencecar soal aliran dana kepada Mafi serta peran Mafi dalam jejaring narkotika di bawah Tek Hui. Sama seperti Tekmin, Tek Hui mengatakan bahwa Mafi merupakan teman yang sudah dianggap saudara.
Selain dipercaya menjaga lapak judi, beberapa kali Tek Hui mengakui pernah minta tolong kepada untuk mengambil duit di Pulau Pandan.
“Dia (Mafi) pernah menerima uang dari kamu?” ujar Dominggus bertanya kepada Tek Hui.
Tek Hui membenarkan, namun dia mengklaim bahwa duit yang diberikan bukan hasil dari jualan narkoba. Melainkan hasil menang togel. Menurut Tek Hui dia pernah menang togel hingga Rp 1,4 miliar lantaran Mafi sudah dianggap macam saudara. Dia pun menyerahkan uang sebanyak 2 kali dengan total Rp 250 juta pada Mafi.
“Pernah menang judi togel, Rp 1,4 miliar tahun 2023 yang mulia,” ujar Tek Hui.
Oleh Mafi, duit tersebut kemudian disebut dibelikan rumah. Sementara Tekmin juga terungkap pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Mafi secara tunai dari hasil judi togel.
Kedua saksi berbelit membantah soal dana yang mengalir kepada Mafi, namun diklaim sebagai duit hasil judi lantaran sudah dianggap saudara. Hakim pun nampak gerah dengan sikap keduanya, yang lebih banyak membantah isi BAP serta berbohong.
“Sudah jangan cerita judi lagi. Aku agak lucu ada orang menang judi terus diserahkan kepada orang lain. Kamu suruh dia ambil uang hasil penjualan narkoba di Pulau Pandan?” ujar Hakim.
Lama-lama Tek Hui pun membenarkan. Hakim lantas mencecar sumber narkoba milik Dedi. Dimana dalam BAP, Tek Hui memperoleh narkotika dari Helen.
Soal ini keduanya kompak dengan pernyataan bahwa mereka tak pernah ambil narkoba dari adiknya. Beberapa nama disebut macam Adi dan Bujang Tobing alias BT.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



