PERKARA
Didin Disebut Penuhi Kriteria Sebagai Justice Collaborator, Namun Semuanya Tergantung Penilaian Hakim
DETAIL.ID, Jambi – Didin alias Diding bin Tember kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa kemarin, 17 Juni 2025. Kali ini kuasa hukum Didin mendatangkan ahli hukum Pidana Universitas Jambi, Dr Sahuri Lasmadi.
Dalam persidangan, keinginan Didin menjadi Justice Collaborator (JC) menjadi topik pembahasan. Ahli menjelaskan bahwa hak seorang terdakwa untuk menjadi JC diatur dalam perundang-undangan, syarat dan kriteria juga dirincikan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 4 tahun 2011.
Menurut ahli, seorang terdakwa dapat menjadi JC dalam berbagai macam perkara mulai Tindak Pidana Korupsi, Lingkungan, Money Laundry, hingga tindak pidana narkotika.
Dalam sesi persidangan, Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban menanyakan seberapa besar partisipasi seorang terdakwa untuk dapat dinyatakan berperan sebagai JC di muka persidangan? Serta kriteria yang harus dipenuhi.
“Yang bersangkutan bukan pelaku utama, kemudian memberikan keterangan (pengungkapan) terhadap pelaku utama,” ujar Sahuri Lasmadi memberi pandangan.
Kalau berbelit-belit, maka unsur kejujuran atas kesaksian dari terdakwa pun patut diragukan. Ketua Hakim Dominggus Silaban lantas kembali meminta pandangan ahli, dimana bahwa perkara ini sudah viral di Provinsi Jambi.
“Dari BAP yang Bapak pelajari, apa yang mau disampaikan bahwa dia (terdakwa) ini bisa masuk JC?” ujar Dominggus.
Sahuri bilang, bahwa Didin selaku terdakwa telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan permohonannya itu pun disetujui oleh LPSK. Dimana sebelumnya, Didin selalu dikawal oleh LPSK dalam setiap agenda sidang.
Namun di persidangan juga terungkap bahwa Didin lewat kuasa hukumnya mengajukan penghentian pendampingan kepada LPSK. LPSK pun merespons, bahwa sejauh fakta persidangan yang didapati. Didin dinilai tidak membutuhkan pendampingan sebagai saksi lagi.
Hakim Dominggus kembali bertanya kepada ahli, dia menyoroti riwayat Didin yang sudah pernah terjerat pidana serupa pada tahun 2016 lalu. Dan kini kembali terjerat dalam tindak pidana narkotika. Bagaimana kelayakannya untuk disebut sebagai JC?
“Tidak masalah, selagi bukan pelaku utama,” ujar Sahuri.
Selain kooperatif membongkar segala pihak yang terlibat atau jaringan yang berada di atasnya, Sahuri juga menyebutkan adanya persyaratan lain seperti menyerahkan daripada hasil tindak pidana yang digelutinya selama ini kepada penyidik, sebagaimana diatur lebih rinci pada Sema Nomor 4 tahun 2011.
Berdasarkan segala kriteria yang dipenuhi, ahli berpandangan bahwa Didin dapat dinyatakan sebagai JC. Namun atas semua itu ia menekankan bahwa penilaian penuh tetap berada kewenangan hakim yang mengadili dan memutus perkara.
“Intinya dia mengakui salahnya. Kemudian ada pengungkapan yang lebih besar. Tapi semua kembali pada penilaian hakim,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT MMJ Tetap Operasikan PKS PT PAL Sitaan Kejati Jambi Bersama PT SGA, Kacau!
DETAIL.ID, Jambi – PT Mayang Magurai Jambi (MMJ) disorot majelis hakim karena diduga mengoperasikan pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tanpa izin dari kejaksaan, meski aset tersebut telah berstatus disita sejak Juli 2025 lalu.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja PT PAL dari Bank BNI tahun 2018–2019 senilai Rp 105 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 31 Maret 2026.
Dalam persidangan, Direktur PT MMJ, Arwin Parulian Siragih yang hadir sebagai saksi, tidak mampu menunjukkan dasar hukum pengoperasian pabrik yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juli 2025.
”Saudara mengoperasikan pabrik yang sudah disita tanpa izin. Itu ilegal!” ujar Ketua Majelis Hakim, Anisa Bridgestirana.
Saat ditanya apakah terdapat izin resmi dari kejaksaan, Arwin pun mengakui tidak memiliki dokumen tersebut. Majelis hakim lantas menegaskan bahwa setiap pihak dilarang menguasai atau mengoperasikan aset yang telah disita tanpa persetujuan resmi dari penyidik atau pengadilan.
Selain itu, hakim juga menilai dasar penguasaan PT MMJ yang hanya mengacu pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan.
”PPJB bukan bukti kepemilikan. Saudara tidak punya dasar kuat untuk menguasai dan mengoperasikan pabrik tersebut,” katanya.
Persidangan juga mengungkap bahwa PT MMJ tetap menjalankan operasional pabrik bahkan melibatkan pihak lain, termasuk PT Sumber Global Agro (SGA), tanpa izin dari Kejati Jambi maupun pengadilan.
Tak hanya itu, Arwin juga mengakui adanya kewajiban finansial PT MMJ kepada pihak yang diajak bekerja sama hingga mencapai puluhan miliar rupiah. Majelis hakim menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidaktertiban serius dalam pengelolaan aset yang tengah berperkara hukum.
”Kalau kewajiban dijalankan sejak awal sesuai homologasi, tidak akan terjadi perebutan seperti ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan Bank BNI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Keterangan pihak BNI mengungkap bahwa pembayaran kewajiban oleh PT MMJ hanya berlangsung pada Juli hingga September 2022, dan sejak Februari 2023 tidak ada lagi pembayaran yang masuk.
Sidang juga menyingkap adanya pertemuan antara PT MMJ dan pihak BNI yang sempat dibantah, namun kemudian diakui oleh saksi dari pihak bank. Majelis hakim menilai adanya inkonsistensi keterangan para saksi semakin memperkuat indikasi permasalahan dalam pengelolaan dan penguasaan aset PT PAL. (*)
PERKARA
Perkara TPPU Helen Bergulir, Pekan Depan Pemeriksaan Saksi
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Helen Dian Krisnawati tidak mengajukan eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin majelis hakim itu semula beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum. Namun, Helen memilih tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya mengatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
”Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU pada 7 April 2026,” ujar Noly.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan alternatif. Pada dakwaan pertama, Helen dijerat pasal terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Sementara pada dakwaan kedua, ia juga dijerat pasal pencucian uang karena diduga menyamarkan hasil kejahatan narkotika melalui sejumlah usaha.
Dalam dakwaan, Helen disebut menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membangun bisnis legal, termasuk usaha perjudian dan properti guna menyamarkan asal-usul dana.
Helen sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkotika dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Jambi.
Majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum pada pekan depan.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Oknum Polisi di Tanjabtim Diperiksa Propam Terkait Dugaan Sindikat Gadai Mobil
DETAIL.ID, Tanjungjabung Timur – Viral disosial media kasus dugaan keterlibatan oknum polisi di Tanjungjabung Timur dalam sindikat penggadaian mobil.
Di mana diketahui adanya oknum polisi yang diduga menjadi dalang penggadaian dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia dan Carry pick up, bersama beberapa warga sipil.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tanjungjabung Timur AKBP Ade Candra mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Dia mengatakan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan.
“Berawal dari media sosial, malam itu langsung kami tindak lanjuti dengan memanggil yang bersangkutan,” kata AKBP Ade Candra pada Rabu, 1 April 2026.
Pemeriksaan terhadap oknum polisi IQ dilakukan oleh Propam Polres Tanjab Timur.
“Kemudian yang bersangkutan kita panggil di Propam Polres, setelah pemeriksaan kita akan lakukan rencana tindak lanjut,” ujarnya.
Selain oknum polisi, pihak kepolisian juga akan melakukan pengecekan terhadap beberapa warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa yang berinisial H dan T, warga sipil, yang akan kita kroscek. Proses penyelidikan masih berjalan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap investigasi dan pendalaman.
“Masih diinvestigasi. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui kendaraan pick up, dia hanya mengetahui kendaraan Xenia,” katanya.
Untuk diketahui oknum polisi IQ ini bertugas di Satsabhara Polres Tanjab Timur.



