PERKARA
Konsultan Akui Lahan Stadion Mini Tak Sesuai Desain, Anggaran Tak Mencukupi

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar, Kota Sungaipenuh dengan terdakwa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungaipenuh, Donfitri Jaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin, 23 Juni 2025.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anisa Bridgestirana, tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Rinaldi konsultan perencana proyek, Esa Jaya Umar dari Badan Keuangan Daerah, dan Joni Zeber dari Bappeda.
Rinaldi menyampaikan bahwa lahan yang tersedia untuk pembangunan stadion tidak sesuai dengan gambar desain awal. Ia mengungkapkan kekurangan ukuran lahan mencapai 7,4 meter pada sisi panjang dan 7,8 meter pada sisi lebar karena kondisi kontur tanah yang curam.
“Ukuran lahannya pas-pasan dan tidak sesuai gambar. Lahan tidak cukup,” kata Rinaldi dalam kesaksiannya.
Ia juga menyebut bahwa rancangan awal stadion diperkirakan memerlukan anggaran sebesar Rp 3 miliar, namun dana yang tersedia hanya Rp 800 juta.
“Saya baru tahu anggarannya setelah gambar dibuat,” ujarnya.
Rinaldi juga mengaku bahwa sempat berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat perencanaan berlangsung.
Saksi dari Badan Keuangan Daerah, Esa Jaya Umar menjelaskan bahwa proses pencairan dana dilakukan 100 persen melalui dirinya. Menurutnya, seluruh dokumen administratif telah dilengkapi sebelum pencairan dilakukan, termasuk SPP, SPM, PHO, SKTM, SPOS, dan SPJM.
Sementara itu, Joni Zeber dari Bappeda membenarkan bahwa lahan stadion berada di kawasan perbukitan. Ia mengatakan, sejak awal tidak mengetahui persis lokasi lahan, dan menambahkan bahwa sulit menemukan lahan datar di Kota Sungaipenuh.
“Topografinya memang susah,” kata Joni.
Joni juga mengungkapkan bahwa saat ini lahan bekas pembangunan tersebut dalam kondisi terbengkalai, dipenuhi semak belukar, dan mengalami longsor.
Sidang perkara ini akan kembali berlanjut pada Senin pekan depan, 30 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Giliran Komisaris PT PAL yang Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini menahan AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada tahun 2018–2019.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP. AR ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
“Adapun peran AR sebagai pemegang saham diketahui terlibat dalam proses pengajuan fasilitas kredit yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 29 Juli 2025.
AR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2025, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Jambi. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan AR merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sebelumnya, di mana Kejati Jambi telah lebih dahulu menahan empat tersangka lain, yakni WE, VG, RG, dan BK. Keempatnya diduga bersekongkol memanipulasi dokumen persyaratan kredit, dan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah manipulasi data dan penyalahgunaan dana kredit yang menyebabkan kerugian negara,” katanya.
Kejati Jambi menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain, Mantan Kadispora Sungaipenuh Don Fitri Jaya Dituntut 3 Tahun Penjara

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungaipenuh, Don Fitri Jaya dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa korupsi pembangunan stadion mini Desa Sungai Akar senilai Rp 700 juta itu diyakini secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Don Fitri Jaya Bin M Yamin dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan rumah dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah rahanan negara,” kata JPU Tomi Ferdian, membacakan surat tuntutan pada Senin, 28 Juli 2025.
Merespons tuntutan tersebut, Viktorianus Gulo selaku penasihat hukum terdakwa bilang bakal mengajukan pledoi. Sidang akan kembali digelar pada 11 Agustus 2025 mendatang, dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa.
Usai sidang JPU Tomi Ferdian kembali menegaskan bahwa terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan dinilai terbukti secara sah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami membuktikan pada pasal 3 ya, itu memperkaya diri sendiri atau orang lain, korporasi yang dapat menyebabkan kerugian uang negara,” ujarnya.
Sementara menurut Viktorianus Gulo tuntutan JPU atas kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia mencontohkan seperti pernyataan adanya kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara pada fakta-fakta persidangan sebelumnya menurut dia nilai kerugian negara bukanlah Rp 700 juta melainkan Rp 100 juta lebih.
“Nanti kami sampaikan di nota pembelaan,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polresta Jambi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PDAM Tirta Mayang

DETAIL.ID, Jambi – Polresta Jambi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021–2023.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, mengatakan bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap pertama pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jambi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kompol Hendra, pada Senin kemari, 28 Juli 2025.
Meski belum merinci peran spesifik masing-masing tersangka, pihak kepolisian menyebut bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan bahan kimia untuk operasional air bersih PDAM.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa salah satu tersangka MK merupakan pejabat aktif internal PDAM, sedangkan RW diduga berasal dari kalangan rekanan pengadaan.
Kasus ini mencuat setelah Polresta Jambi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa di PDAM pada pertengahan 2024 lalu. Penyidik lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, hingga terkini 3 orang ditetapkan berstatus tersangka.
Meski belum mengungkap nilai pasti kerugian negara, Kompol Hendra memastikan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Nanti kita update lagi perkembangannya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita