PERKARA
Ahli BPKP Ungkap RDKK Fiktif di Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Sementara Pengecer Bikin Nota Palsu
DETAIL.ID, Jambi – Perkara Korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo TA 2022 menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dalam persidangan terungkap bahwa dari 18 kelompok tani yang terdaftar dan mengajukan E RDKK, ternyata tak pernah sama sekali menyusun dan mengajukan E RDKK pada penyuluh. Dan lagi mereka disebut tak pernah melakukan penebusan pupuk subsidi.
Sementara hasil klarifikasi BPKP, menyebutkan 4 kelompok diantaranya mengakui melakukan pengurusan RDKK, mereka juga menebus pupuk jenis subsidi namun harganya di atas HET.
“Ada 4 kelompok yang mengakui saat klarifikasi di lapangan. Tapi penjualannya (pengecer) diatas HET,” ujar Ahli BPKP menjawab Hakim di persidangan.
Ahli BPKP lanjut mengungkap bahwa secara dokumen 14 kelompok tani tersebut tidak menyusun dan mengajukan RDKK, akan tetapi dibuatkan oleh penyuluh dari Balai Penyuluh Pertanian.
“Secara dokumen dia tidak membuat RDKK, tapi dibuatkan oleh PPL. Namun mereka melakukan penebusan,” katanya.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa Sri Sumarsih, menanyakan ahli soal simpulan sehingga terjadi kerugian negara dalam kasus ini. Ini apakah E RDKK yang tidak sesuai, atau bagaimana?
Menjawab hal tersebut, Ahli bilang bahwa setidaknya terdapat 5 fakta yang ditemui dilapangan, diantaranya penyuluh pertanian Batin II Babeko menyusun E RDKK tanpa musyawarah dengan kelompok tani dan menandatangani RDKK atas nama ketua kelompok tani.
Kemudian, pengecer CV Abipraya menjual pupuk subsidi dengan harga diatas HET. Hingga membuat pertanggungjawaban penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Kondisi tersebut kemudian berimbas pada Harga Pokok Produksi (HPP) yang digelontorkan pemerintah pada produsen, padahal realisasi dilapangan tidak tepat sasaran.
“Sehingga ada selisih antara yang negara bayarkan, selisih sinilah yang menjadi kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar,” katanya.
JPU Silfanus Manullang, dalam kesempatannya pun menekankan kembali pada ahli BPKP sebagaimana hasil pemeriksaanya, dimana yang melakukan penebusan pupuk subsidi bukanlah 4 kelomlok tani melainkan 4 Ketua Kelompok Tani, namun mereka melakukan penebusan pupuk dengan harga non subsidi. Hal ini lantas dibenarkan ahli.
“Mereka tidak tau itu RDKK. Mereka baru tau setelah dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” ujarnya.
Ahli kembali ditanyai oleh JPU, apakah sebelum melakukan penghitungan kerugian BPKP juga melakukan klarifikasi kepada terdakwa? Ahli mengaku bahwa Sri Sumarsih dilakukan klarifikasi pada 8 Agustus 2024.
Dalam poin hasil pemeriksaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa terdakwa dalam klarifikasinya memberikan pernyataan bahwa nota penjualan atas pupuk subsidi tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa.
Pertanyaan JPU kembali bergulir, kali ini JPU melontarkan pertanyaan yang cukup menggelitik pada ahli.
“Orang mati juga ibu hadirkan ga waktu itu? Atau ibu minta penyidik hadirkan supaya bisa memastikan bahwa orang mati pada 2006, orang mati 2013 beli pupuk di 2022,” ujarnya.
Merespon hal itu, ahli BPKP menyebut bahwa mereka meminta surat keterangan yang menyatakan bahwa anggota kelompok sudah meninggal dunia.
Atas kesaksian ahli, terdakwa Sri Sumarsih tidak ada menyampaikan keberatan. Hanya saja dia meluruskan bahwa ahli tidak turun langsung ketika memeriksanya, melainkan diwakili oleh 2 orang dari pihak BPKP.
Penasehat hukum terdakwa pun meminta agar penuntut umum menghadirkan 2 orang pihak BPKP yang turun melakukan klarifikasi atau pemeriksaan lapangan kala itu, karena keterangannya dianggap penting di persidangan.
Namun JPU menolak, mereka beranggapan keterangan satu orang yakni koordinator dari BPKP sudah cukup. Sidang bakal kembali berlangsung pekan depan dengan agenda saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

