Connect with us

PERISTIWA

KAP Jambi Sosialisasikan UU PKDRT, DWP Provinsi Jambi Harap Anggota Semakin Paham Hak-Haknya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Komunitas Advokat Perempuan (KAP) Provinsi Jambi menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, Rabu 16 Juli 2025. Acara ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia perempuan di lingkungan DWP Provinsi Jambi.

Ketua KAP Provinsi Jambi, Adv. Diana Bachtiar, SH, menjelaskan secara mendalam jenis-jenis kekerasan yang diatur dalam UU PKDRT, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kekerasan ekonomi. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi perempuan, agar mampu mengenali, mencegah, dan menghadapi tindak kekerasan dalam rumah tangga.

“Masih banyak perempuan yang belum memahami hak-haknya secara hukum, terutama dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Padahal, UU PKDRT secara tegas melindungi korban dari kekerasan fisik, psikis, seksual hingga ekonomi,” ujar Diana, di hadapan peserta yang mayoritas istri ASN di lingkungan Pemprov Jambi.

Menurut Ketua KAP Jambi tersebut, perempuan perlu tahu bahwa mereka memiliki perlindungan hukum. UU PKDRT hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberi jalan keluar dan perlindungan bagi korban.

“Ini penting untuk menciptakan keluarga yang aman, sehat, dan sejahtera,” ujarnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri jajaran pengurus KAP Provinsi Jambi, antara lain Wakil Ketua Adv. Helmiyanti, SH, Sekretaris Adv. Marlince Evalina Silitonga, SH, Bidang Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Adv. Sausan Afifah Denadin, SH., MH, serta Bidang Advokasi dan HAM Adv. Fira Natasha, SH.

Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Jambi, Ny. Hj. Iin Kurniasih Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Ia berharap kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan demi meningkatkan pemahaman hukum di kalangan perempuan, khususnya anggota DWP.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat. Kami berharap para anggota Dharma Wanita semakin memahami hak-haknya, dan mampu melindungi diri serta keluarga dari kekerasan dalam rumah tangga,” katanya.

Sebagai bentuk interaksi dan evaluasi pemahaman peserta, di penghujung sosialisasi, Ketua KAP Jambi memberikan beberapa pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan. Para peserta tampak antusias menjawab, dan bagi yang berhasil menjawab dengan tepat, panitia menyiapkan hadiah hiburan berupa souvenir menarik.

Suasana semakin semarak ketika Ketua DWP Provinsi Jambi turut memberikan pertanyaan tambahan kepada peserta, yang disambut hangat dan meriah oleh seluruh hadirin.


Kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara KAP dan DWP Provinsi Jambi dalam membangun masyarakat yang lebih sadar hukum serta berkomitmen mewujudkan rumah tangga yang bebas dari kekerasan.

Reporter: Juan Ambarita

PERISTIWA

Anggota Polres Muaro Jambi Ditemukan Meninggal di Rusunawa, Diduga Bunuh Diri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang anggota polisi muda berinisial Bripda DA ditemukan meninggal dunia di kamar tempat tinggalnya di Rusunawa Anggrek, Lantai 2, kamar nomor 29, pada Sabtu pagi 19 Juli 2025.

Informasi dihimpun, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh dua rekan korban, yakni Bharada M dan Bripda I sekitar pukul 06.27 WIB. Saat ditemukan, korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan posisi tubuh tergeletak di lantai kamar.

Menurut informasi awal yang dihimpun di lokasi kejadian, korban diduga meninggal dunia akibat gantung diri. Keterangan sementara dari saksi menyebutkan bahwa mereka memotong tali yang melilit tubuh korban saat pertama kali menemukan jasadnya.

Petugas dari berbagai unsur kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya adalah tim Dokter Forensik Polda Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, serta Kanit Reskrim dan Kanit Intel Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko).

Kondisi tubuh korban kini telah diperiksa oleh tim forensik, dan jenazah dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum guna mengetahui penyebab pasti kematian.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait motif maupun hasil pemeriksaan awal.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan dikonfirmasi lewat pesan dan panggilan WhatsApp belum merespons hingga berita ini terbit. Beberapa jajarannya seperti Kasat Reskrim, Kasi Humas hingga Kapolsek Jaluko pun bersikap sama.

Kabar duka ini menggemparkan lingkungan tempat tinggal anggota polisi di Rusunawa Pal 10, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi. Sebab Bripda D dikenal sebagai pribadi yang tenang dan tidak memiliki riwayat konflik terbuka selama bertugas.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Minim Peminat, SMPN 23 Kota Jambi Hanya Terima 17 Siswa Baru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – SMP Negeri 23 Kota Jambi yang terletak di Jalan Raden Fatah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur hanya menerima 17 siswa baru pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal, sekolah ini menyediakan kuota sebanyak 256 siswa.

Akibat rendahnya jumlah pendaftar, dari delapan ruang kelas yang tersedia, hanya satu kelas yang terisi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 23, Fery bilang bahwa idealnya satu kelas diisi minimal 20 siswa.

“Saat ini baru ada 17 siswa. Itu baru cukup untuk satu kelas. Idealnya minimal 20 siswa per kelas,” kata Fery pada Selasa, 15 Juli 2025.

Menurut Fery, penurunan jumlah peserta didik baru sudah terjadi dalam tiga tahun terakhir. Lokasi sekolah yang kurang strategis serta minimnya jumlah sekolah dasar di sekitar kawasan disinyalir jadi penyebab utama rendahnya pendaftar ke SMPN 23.

Meski demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan lancar pada hari pertama sekolah. Para siswa tampak antusias dan guru tetap menjalankan tugas mengajar secara optimal.

Pihak sekolah berharap Pemerintah Kota Jambi dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi ini, serta mencarikan solusi agar SMPN 23 tetap dapat beroperasi dan memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala BKD Klaim Timsus Bakal Dibentuk Tindaklanjuti Nonjob 13 ASN, Ceritanya Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa Nonjob 13 orang ASN Pemprov Jambi masih terus menuai perbincangan, belakangan beredar informasi bahwa ke-13 ASN Eselon 3 dan 4 tersebut diduga dipalsukan surat pengunduran dirinya, lalu diinput ke dalam sistem BKN RI.

Setelah riak-riak mulai muncul belakangan, mereka lantas dipanggil menghadiri pertemuan dengan Sekda lengkap dengan Kepala BKD Provinsi Jambi. Semua kemudian berujung pada munculnya 2 versi surat berita acara kesepakatan. Ada yang pada poinnya menerima SK terkait Nonjob, kemudian surat versi lainnya menahan diri untuk tidak membawa ke ranah hukum.

Belakangan Kepala BKD Provinsi Jambi, Sulaiman buka suara, namun ia terkesan tidak merespons dengan gamblang. Sulaiman tak menampik isu yang beredar. Namun menurutnya isu munculnya surat palsu pengunduran diri yang mengiringi nonjob 13 ASN tersebut masih sebatas praduga.

“Ini kan proses sudah selesai, sudah dinaikkan rekomendasinya ke Kemendagri dan BKN, bahkan sudah dilakukan penonjoban tetapi dalam hal ini ada praduga kesalahan,” ujar Sulaiman pada Senin, 14 Juli 2025.

Kepala BKD tersebut mengklaim bahwa pihaknya dalam hal manajemen aparatur sipil tentu mematuhi UU Nomor 20 tahun 2003. Namun seiring dengan isu beredar adanya oknum ASN BKD yang diduga dengan sengaja memalsukan surat pengunduran diri lengkap beserta tanda tangan sejumlah ASN.

Sulaiman mengaku ke depan pihaknya bakal bersurat pada Gubernur Jambi, menyarankan agar dibentuk tim khusus guna menindaklannuti permasalahan ini.

“Jadi BKD dalam hal ini Pemda akan membentuk tim khusus, kita belum tahu siapa oknum BKD yang melaksanakan hal (pemalsuan) tersebut. Tim khusus ini akan dibentuk, itu yang akan menyelidiki siapa oknumnya,” ujarnya.

Disinggung soal tindak pidana dalam dugaan pemalsuan tersebut, Sulaiman berpandangan bahwa dalam hal ini masih dalam lingkup administrasi pemerintahan, sebagaimana UU Nomor 30 tahun 2014.

“Undang-undang ini kan kalau dilanggar tentu ada sanksi, masih pada ranah itu. Belum sampai ke ranah pidana. Karena dia masih dalam rangka aparatur sipil negara,” katanya.

Jika nantinya terbukti adanya kesalahan dalam proses nonjob 13 ASN tersebut. Sulaiman yakin Gubernur bakal menindaklanjuti.

Begini dia bilang. “Bisa jadi alternatif mengembalikan jabatan ke semula, bisa juga hal lain. Itu nanti (tergantung) Pak Gubernur. Karena keuangan, kepegawaian itu hak prerogatif Gubernur,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs