Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pasca Kisruh Pembahasan KUA PPAS, Keluarga Kabid Anggaran Hendak Mengklarifikasi Justru Diancam Wakil Ketua II DPRD Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Gedung DPRD Merangin, lokasi kisruh pembahasan KUA PPAS. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 yang digelar DPRD Merangin pada 12 Agustus 2025 terpaksa dihentikan. Rapat DPRD dengan TAPD Merangin itu, tercoreng oleh sikap arogansi dan perkataan kasar dari Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi.

Informasi yang dihimpun, awalnya nada wakil rakyat dari Partai Gerindra ini mulai meninggi pada saat pembahasan rencana anggaran dI Dinas PUPR. Entah apa yang menyulut emosi Ahmad Fahmi sehingga menunjuk salah satu Tim TAPD Merangin dengan nada tinggi sembari mengancam.

“Jhon kupecahkan kepala kau, Jhon,” kata Fahmi mengancam sembari menunjuk ke arah Anggota TAPD Merangin yang juga sebagai Kabid Anggaran BPKAD Merangin, Jhon.

Jhon bingung. “Entah salah saya apa, tiba-tiba menunjuk saya di forum resmi tersebut, Padahal saat itu masih membahas rencana anggaran di Dinas PUPR,” kata Jhon melalui sambungan telepon pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Akibat arogansi dan ala preman yang ditunjukkan oleh Waka I DPRD Merangin itu terpaksa rapat dibubarkan. Setelah berselang beberapa waktu kemudian tepatnya pada Rabu, 27 Agustus 2025, kabar tersebut beredar. Kabar itu didapati oleh istri Kabid Anggaran BPKAD bahwa Wakil Ketua II DPRD Merangin Ahmad Fahmi mengancam keselamatan suaminya dari salah satu pejabat di Kantor Bupati Merangin.

Merasa terancam, istri M Jhon mengabarkan ke adiknya Andri. Sembari menangis, ia meminta perlindungan dari pihak keluarga. Namun pada saat itu, Andri hanya menahan diri.

Setelah beberapa hari dengan niat baik guna menyelesaikan persoalan, Andri adik ipar Jhon mencoba melakukan klarifikasi ke Wakil Ketua II, Ahmad Fahmi. Tetapi bukan solusi, melainkan sikap arogansi ala premanisme yang diterima.

“Niat saya ingin mendudukkan persoalan yang terjadi terhadap salah satu keluarga saya, apa masalahnya. Tetapi sayangnya saya malah mendapatkan perkataan kasar,” kata Andri pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Sikap Andri sebagai adik dari Kabid Penganggaran tidak berlebihan, hanya untuk mencari solusi terbaik dari peristiwa yang menimpa kakaknya.

“Ini tentu tidak bisa kami terima, karena ia (Fahmi) sudah menyerang person kakak saya bukan lagi urusan kedinasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Andri membeberkan pembicaraan melalui telepon pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Awalnya ia menanyakan mengapa mengancam M Jhon.

“Saya katakan, kenapa seperti itu nian Bang M Jhon itu kakak saya. Dia (Fahmi) malah bilang di DPRD ini macam itulah, tuh bukan urusan kawan,” ucapnya.

Setelah itu, Andri mengatakan jika tindakan Fahmi sudah menyerang personal. Fahmi malah menjawab ‘Itu bukan urusan kawan, kau nak apo’. Saya jawab bahwa ini sudah berurusan dengan keluarga,” tutur Andri sembari menyatakan masih berbicara dengan sapaan Abang ke Fahmi.

“Sudah itu, Dio masih bilang ‘Kau Nak Ngapo’. Terus memutuskan pembicaraan telepon. Pembicaraan itu selama 50 detik,” ujarnya.

Tak sampai di situ saja. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.14 WIB. Fahmi kembali menghubungi Andri melalui ponsel. Lagi-lagi dengan nada pembicaraan tinggi dengan bahasa yang tidak pantas dikemukakan oleh anggota dewan.

“Kau nak ngapo, apo kendak kau. Kau tau dak aku pernah bunuh orang. Saya jawab ‘Kok seperti itu nian bang, jabatan cuma sebatas 5 tahun, setelah itu rakyat yang memilih. Sekarang terserahlah, satu langkah untuk keluarga aku tidak akan mundur’. Ya saya dapat ancaman, padahal niat mau berbicara baik-baik,” tuturnya.

Tetapi, masih dalam pembicaraan yang sama, Andri menjelaskan bahwa Fahmi masih bersikap arogan. “Aku cari kau, kau dimano. Terus saya putus telepon untuk menghindar dari keributan sebab di samping saya ada istri dan anak, saat itu saya dalam perjalanan,” katanya.

Merasa mendapatkan ancaman, selanjutnya Andri menghubungi menantu dari M Jhon, bahwa dirinya mendapatkan ancaman dari Fahmi selalu anggota DPRD. Andri menyarankan agar menemui Fahmi secara baik-baik untuk melakukan klarifikasi perkataan dan ancaman tersebut. “Ya saya bilang bahwa saya diancam, bahwa dia (Fahmi) sudah pernah bunuh orang. Saya bilang ke menantu untuk bertemu Fahmi tetap dengan baik-baik. Menantu bilang siap,” ujar Andri.

Menurutnya, sikap arogan dan adu mulut atau lempar tisu, perkataan tidak sopan seharusnya tidak perlu terjadi di dalam rapat-rapat di Gedung DPRD Merangin. Sebab, DPRD adalah lembaga legislatif yang diamanahkan oleh masyarakat.

“Saya sangat menyesali tindakan oknum Anggota DPRD itu, kok Wakil Ketua II DPRD Merangin seperti itu. Ya yang jelas saya dan pihak keluarga saat ini sudah merasa terancam atas tindakan dan perkataan Fahmi baik ke kakak saya dan ke saya pribadi,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Advertisement

PERISTIWA

Union Busting Mencuat di PT BSS, KSBSI Segera Laporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Para pekerja/buruh di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi tak terima dengan tindakan sewenang-wenang dari pihak manajemen perusahaan yang diduga mengintimidasi para pekerja.
‎
‎Sikap perusahaan pun bikin para buruh Geram, hingga puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Hukatan KSBSI menggelar aksi mogok kerja pada Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Koorwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula dari adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan pekerja yang merupakan pengurus komisariat Hukatan KSBSI di PT BSS pada 5 Oktober lalu, terkait dengan briefing pagi.
‎
‎”Jadi dalam perundingan itu, manager mereka emosi dengan menggebrak meja. Kawan kita pengurus yang disana, juga terpancing emosi, digebrak juga meja kan. Manajer ini marah, kupecat kau, katanya. Bubarlah perundingan itu,” ujar Roida Pane, Selasa 13 Oktober 2026.
‎
‎Pasca perundingan yang berujung buntu itu bubar, para pekerja yang mengikuti rapat kemudian kembali bekerja. Namun sore harinya, tanpa pikir panjang manajer PT BSS, Frengki Siregar mengeluarkan surat PHK yang ditujukan kepada Ketua Komisariat Hukatan di PT BSS, yakni Awaludin.
‎
‎”Kalau di surat PHK itu dengan alasan mendesak, mereka (manajemen BSS) mengklaim (pekerja) melakukan intimidasi. Padahal mereka yang mengintimidasi,” kata Roida.
‎
‎Imbas PHK yang dilakukan oleh manajemen perusahaan pada Ketua Komisariat Hukatan, para pekerja yang lain pun kemudian melakukan aksi mogok kerja pada shift malam.
‎
‎Persoalan ini kemudian ditindaklannuti dengan upaya mediasi dari KSBSI Provinsi Jambi lewat surat yang ditujukan kepada manajemen BSS, Disnaker Muarojambi, hingga pihak kepolisian.
‎
‎Namun pihak BSS dikabarkan tidak mau menerima surat dari organisasi buruh tersebut. Para pekerja pun menggelar aksi mogok kerja pada Senin 13 Oktober 2026. Sembari berunjuk rasa di depan gerbang PKS PT BSS.
‎
‎”Orang dinas kemudian mengupayakan perundingan, tapi sampai sore tadi perusahaan tetap tidak mau untuk dilakukan perundingan,” katanya.
‎
‎Koorwil KSBSI Provinsi Jambi itu pun menilai bahwa PT BSS samasekali tidak menghargai keberadaan serikat pekerja, bahkan PT BSS dinilai telah melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja).
‎
‎”Rabu lusa, kita akan laporkan ini Polda Jambi. Besok kita laporkan ke pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pimpinan Ponpes Sabilul Jannah Bantah Dugaan Penganiayaan Santri, Katanya Korban Tak Akui Perbuatannya

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sabilul Jannah, Ahmad Fauzi Al-Barbasy membantah sejumlah informasi terkait dugaan penganiayaan terhadap santri berinisial MP (14) di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, Selasa, 13 Oktober 2026.
‎
‎Fauzi mengatakan bahwa, dirinya tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung karena sedang berada di Jawa Timur untuk menghadiri wisuda anaknya. Setelah menerima kabar insiden tersebut, ia mengaku langsung kembali dan memanggil sejumlah santri yang diduga mengetahui peristiwa itu untuk menggali kronologi kejadian.
‎
‎”Setelah saya cek dan mencocokkan keterangan saksi dengan informasi yang beredar, ternyata ada beberapa hal dalam pemberitaan yang menurut saya tidak sesuai,” kata Fauzi.
‎
‎Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpunnya, Fauzi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu oleh persoalan antara korban dan seorang oknum guru berinisial MD.
‎
‎Ia mengklaim, korban diduga beberapa kali mengintip istri MD melalui lubang pada sekat seng yang memisahkan area kamar mandi santri putra dan putri. Menurutnya, posisi tempat tinggal guru tersebut berdekatan dengan asrama santri putra.
‎
‎Fauzi mengatakan, dugaan tersebut memicu emosi MD, lantaran korban tidak mengakui perbuatannya hingga melakukan pemukulan terhadap korban.
‎
‎”Ketika mengetahui kejadian itu, oknum guru itu spontan emosi dan langsung memukul santri tersebut. Saya juga menanyakan mengapa sampai terjadi pemukulan, dan menurut pengakuannya, saat itu dia lepas kontrol,” ujarnya.
‎
‎Fauzi juga menyebut adanya upaya membawa korban untuk mendapatkan pengobatan setelah kejadian. Namun, menurutnya, Puskesmas Simpang Tuan dalam kondisi tutup, sedangkan di Puskesmas Sengeti korban disebut sempat ditanya apakah ingin berobat.
‎
‎Ia mengakui, korban akhirnya tidak mendapatkan pengobatan medis saat itu dan hanya dibawa ke rumah warga untuk diolesi madu.
‎
‎”Ini juga yang saya sesalkan, kenapa tidak jadi diobati. Saat itu hanya diajak ke rumah warga dan diolesi madu,” katanya.
‎
‎Fauzi juga membantah informasi yang menyebut korban ditahan atau disekap selama 3 hari. Ia menjelaskan, setelah beberapa hari, pihak pesantren lewat seorang santri langsung mengantar korban ke rumah keluarganya.
‎
‎Terkait penanganan perkara tersebut, Fauzi mengaku telah berupaya menemui keluarga korban dan menjenguk korban. Pihak pesantren, kata dia, juga berusaha menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
‎
‎Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membenarkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
‎
‎”Saya tidak membela siapa-siapa. Tetapi, yang salah harus bertanggung jawab,” katanya.
‎
‎Di sisi lain, Fauzi menyebut MD juga merasa dirugikan oleh sejumlah informasi yang beredar. Menurutnya, terdapat bagian dari laporan yang dinilai tidak sesuai dengan kejadian berdasarkan versi yang diterimanya. ‎MD pun disebut berencana bakal melapor balik, atas dugaan pencemaran nama baik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

‎Diduga Aniaya Siswa hingga Mata Lebam, Oknum Guru Pesantren Dilaporkan ke Polda Jambi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Seorang oknum guru Pondok Pesantren Sabilul Jannah di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi berinisial H dilaporkan ke Polda Jambi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa yakni MP (14).
‎
‎Laporan tersebut dilakukan langsung oleh orangtua korban, Irma Wati pada Sabtu kemarin 10 Oktober 2026. Ia mengaku tidak terima anaknya mengalami kekerasan di lingkungan asrama pesantren hingga mengalami pembengkakan pada mata kiri.
‎
‎Laporan itu kini tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi. Irma menyebut pihak keluarga juga telah membawa korban untuk menjalani visum guna mendukung proses hukum.
‎
‎”Sudah, saya sudah melaporkan oknum guru yang menganiaya anak saya ke Polda Jambi Sabtu kemarin, 10 Oktober 2026,” ujar Irma, Minggu 11 Oktober 2026.
‎
‎Irma mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu 7 Oktober 2026. Namun, hingga Jumat 9 Oktober 2026, ia mengaku belum mengetahui bahwa anaknya mengalami kekerasan.
‎
‎Kecurigaan mulai muncul ketika Irma menggelar doa bersama di rumahnya pada waktu Magrib dan mengundang para santri. Saat itu MP tidak hadir, sementara sejumlah santri lainnya datang.
‎
‎Merasa khawatir, Irma kemudian meminta anaknya, Sela Mardia bersama menantunya untuk mencari MP ke lingkungan pesantren. Namun pencarian tersebut tidak membuahkan hasil.
‎
‎”Saya sudah khawatir ketika mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah, tetapi anak saya tidak datang. Saya menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan,” ujarnya.
‎
‎Kekhawatiran Irma semakin menjadi setelah pada Sabtu siang ia menerima kabar dari Sela mengenai kondisi MP. Mata korban disebut membengkak dengan bagian bola mata tampak merah.
‎
‎Mendapat informasi tersebut, Irma mengaku terkejut sekaligus marah. Ia kemudian memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
‎
‎”Ini sudah penganiayaan terhadap anak saya yang dilakukan seorang oknum guru pesantren. Makanya, saya melakukan visum dan melapor ke Polda Jambi,” katanya.
‎
‎Sebelumnya, MP mengaku mengalami penganiayaan oleh guru berinisial H pada Rabu siang, 7 Oktober 2026. Korban menyebut dirinya sempat tidak sadarkan diri selama sekitar 1 jam.
‎
‎Saat tersadar, MP merasakan sakit dan mendapati mata kirinya membengkak. Ia juga mengaku sempat mengalami pendarahan pada mata dan muntah darah.
‎
‎Menurut pengakuan korban, setelah kejadian tersebut, dirinya sempat dibawa keluar pesantren dengan alasan untuk berobat. Namun ia mengklaim tidak mendapatkan penanganan medis sebagaimana yang diharapkan.
‎
‎MP juga mengaku akhirnya pulang ke rumah orang tuanya pada Sabtu 10 Oktober 2026 dengan diantar seorang teman karena tidak tahan dengan kondisi yang dialaminya.
‎
‎Irma pun berharap Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan dugaan penganiayaan terhadap anaknya diproses sesuai hukum. Ia meminta penyidik memeriksa H serta mengusut tuntas dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren.

‎”Tolong, Pak Kapolda Jambi penjarakan oknum guru yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses dengan tegas,” ujarnya.
‎
‎Hingga berita ini terbit, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Sabilul Jannah maupun terduga guru berinisial H terkait laporan tersebut.
‎
‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs