PERKARA
Klinik Kecantikan DBC dan UCB Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, Diduga Lakukan Malpraktik
DETAIL.ID, Jakarta – Dua klinik kecantikan, Deliza Beauty Clinic (DBC) dan Urluxe Clinic By Za (UCB), dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan malpraktik bedah plastik oleh seorang pasien bernama Intan.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Jhon Saud Damanik, S.H., dari Kantor Hukum Jhon Saud Damanik & Partners, dengan nomor registrasi LP/B/2019/VI/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya pada Juli lalu.
Kasus berawal pada 31 Oktober 2024, ketika Intan menjalani operasi rhinoplasty (operasi organ hidung) di DBC Cakung oleh dr SF. Namun setelah perban dibuka, Intan merasa hasil operasi tidak sesuai karena hidung tampak miring. Korban kemudian mengajukan komplain dan menjalani operasi revisi pada 6 Januari 2025. Namun belakangan kondisi justru semakin memburuk dengan hidung mengalami pembengkakan, kemerahan, dan keluar cairan berwarna hijau.
Atas saran pemilik klinik yakni Yenia Chalisa, Intan kembali menjalani operasi ketiga pada 1 Mei 2025 di UCB Bekasi. Namun hasilnya tetap mengecewakan. Hidung Intan mengalami infeksi parah dan mengeluarkan cairan berbau tidak sedap. Korban akhirnya mencabut implan secara paksa dan kini dilaporkan mengalami cacat permanen.
Kuasa hukum korban Jhon Saud Damanik, menilai ada dugaan pelanggaran serius terkait izin praktik dokter dan legalitas klinik. Ia meminta polisi memeriksa izin operasional, status kompetensi dokter, serta keabsahan izin edar implan.
“Korban mengalami kerugian fisik dan psikis yang luar biasa. Polisi harus bertindak tegas agar tidak ada lagi korban lain,” kata Jhon dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 September 2025.
Jhon juga menduga bahwa dr SF yang menangani korban bukan dokter spesialis bedah plastik, melainkan dokter umum. Hal ini menurutnya melanggar UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 137 terkait kewenangan bedah plastik. Jika terbukti pelaku bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 433.
Selain itu tindakan dugaan malpraktik ini juga diduga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang penyedia jasa memberikan layanan yang membahayakan pasien.
Pihak kepolisian melalui Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. Sementara itu, pemilik klinik Yenia Chalisa ketika dikonfirmasi malah enggan memberi keterangan dan langsung memutus komunikasi.
“Siang, Pak. Maaf saya tidak bisa beri informasi apa-apa kepada anda. Maaf saya blokir nomor anda,” kata Yenia ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Kamis, 4 September 2025.
Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum memberikan pernyataan resmi.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

