Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Dorong Kabupaten dan Kota Bentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris mendorong kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Program ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat dalam memenuhi perumahan bagi masyarakat di Provinsi Jambi.

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Sinergi 1 Juta Rumah Perkotaan Provinsi Jambi dan Bengkulu, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu pagi, 10 September 2025.

Rakor ini dihadiri Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diwakili Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Perkotaan Noviza Tumenggung, ST, MT., Wali Kota Jambi, Wali Kota Sungaipenuh, Wali Kota Bengkulu atau yang mewakili serta para OPD Provinsi Jambi terkait.

Dalam sambutan dan arahannya, Gubernur Al Haris mengemukakan, Pemerintah menargetkan pembangunan dan renovasi 3 juta rumah melalui Program 3 Juta Rumah untuk mengatasi backlog perumahan dan menyediakan hunian layak, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

“Sesuai Program 3 (Tiga) juta Rumah Visi Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di daerah, Pemerintahan Prabowo Gibran. Target ini merupakan bagian dari agenda strategis nasional dan bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Program ini direncanakan untuk pembangunan 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta di pedesaan serta pesisir, dengan memanfaatkan pendekatan inovatif dan kolaborasi lintas sektor,” ucap Gubernur Al Haris.

Dikatakan Gubernur Al Haris, untuk mempercepat terlaksananya program tersebut, Pemerintah harus banyak menggandeng pihak-pihak swasta yang ikut berpartisipasi, terutama dari swasta yang mempunyai relasi pusat dan daerah.

“Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyiapkan berbagai langkah dalam percepat pelaksanaan program dan mendukung 3 Juta Rumah, yang merupakan salah satu program prioritas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo-Gibran, termasuk didalamnya Program 1 Juta Rumah Perkotaaan,” kata Gubernur Al Haris.

“Semoga dengan rapat koordinasi ini, kita bisa mempercepat pelaksanaan pembangunan perumahan dengan tujuan menyediakan satu juta unit rumah setiap tahun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR, untuk mengatasi backlog perumahan, khususnya di kawasan perkotaan dan sekitarnya, serta program ini diharapkan dapat membantu memutus mata rantai kemiskinan di Indonesia, khususnya di wilayah Jambi, meski belum sepenuhnya mampu menuntaskannya,” ucapnya.

Gubernur Al Haris juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mendukung program ini, tugas pemerintah daerah harus menyiapkan lahan-lahannya yang akan dipergunakan untuk perumahan dengan data yang sudah siap.

“Kita mengharapkan pemerintah pusat juga menggandeng swasta yang ada di Jambi dalam pembangunan perumahaan yang mempunyai kantor pusatnya di Jakarta seperti Astra, Wilman, Sinar Mas, dan PetroChina. Perusahaan ini kan sudah mempunyai kantor pusat di Jakarta, perlu kita bawa,” ujar Gubernur Al Haris.

“Pemerintah Provinsi Jambi berupaya sekuat tenaga agar program rumah ini ada setiap tahunnya kita bangun bagi masyarakat yang kurang mampu, agar kesejahteraan mereka bisa tercapai,” tuturnya.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.

Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember⁠.

Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.

Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.

Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Surat Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.

“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.

Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.

“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.

Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.

Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember

DETAIL.ID

Published

on

Rapat Koordinasi SPPG Jember, Senin (2/3/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.

Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.

Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.

Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.

Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.

“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.

Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.

“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.

Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.

“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.

Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.

“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.

Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.

“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.

Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.

Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.

Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.

“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.

Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.

DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.

Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.

“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.

Reporter: Dyah Kusuma

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs