Connect with us
Advertisement

PERKARA

Ada Mantan Dewan Hingga Mantan Kepala Daerah di Kasus Dugaan Korupsi JCC, Tomas Desak Adanya Penetapan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sempat hangat dan jadi topik perbincangan masyarakat pada beberapa bulan lalu, namun sampai saat ini kasus dugaan korupsi pembangunan Jambi City Center (JCC) masih mentok di tahap penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jambi.

Bangunan mangkrak yang berdiri di atas lahan eks terminal Rawasari, Simpang Kawat itu pun kini tampak makin rapuh. Dan menyisakan tanda tanya besar, kapan penyidik bakal menetapkan pihak-pihak bertanggungjawab sebagai tersangka?

Setidaknya, belasan pejabat Pemkot Jambi yang diduga kuat terlibat atau mengetahui proses penandatanganan MoU antara Pemkot Jambi dengan pengembang PT Blis Property Indonesia Tbk (BPI) telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mulai dari Sekda Kota Jambi Ridwan, Kepala BPKAD Suryadi, Kabid Aset Asaad, mantan Kadis DMPTSP Fahmi, Kepala DMPTSP Yon Heri, mantan Kepala BPKAD Husni, mantan Kabag Hukum Edriansyah dan Kabid Aset Tri Putra pada masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha, hingga pihak Bank Sinarmas.

“Ada sekitar 11, 12-anlah. Untuk saat ini kita masih mendalami keterangan dan cari data-data dari pihak eksekutif dalam hal ini dan juga dari Bank Sinarmas,” ujar Kasi Pidsus Sumarsono pada 10 Juli 2025 lalu.

Kala itu Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut juga memberi sinyal bahwa pihaknya bakal memintai keterangan dari pihak terkait lainnya mulai dari pengembang atau pengelola JCC hingga pihak legislatif atau Anggota DPRD Kota Jambi periode lampau yang turut terlibat dalam proses persetujuan MoU dalam proyek JCC.

Sementara informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan setidaknya terdapat beberapa pimpinan dewan yang diduga kuat turut menyepakati dan membubuhkan tanda tangan dalam proyek JCC di antaranya Raden A Suandi hingga M Fauzi.

“Itu dilakukan sudah di ujung periode jabatan mereka (2009 – 2014). Masih ingat saya, dulu itu acaranya digeser dari semula penandatangan MoU itu di ruang pola kantor wali kota, digeser ke aula Bappeda. Tertutup,” ujar Ketua LP3NKRI, Pery Monjuli pada Senin, 15 September 2025.

Tokoh masyarakat (Tomas) Kota Jambi yang juga merupakan Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) tersebut pun mendesak agar tim penyidik Pidsus Kejari Jambi segera merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan milliar tersebut, hingga menaikkan ke status penyidikan sampai dengan adanya tersangka.

Menurutnya kasus dugaan korupsi JCC sebenarnya sudah terang dan jadi konsumsi publik, bahwa perkara yang serupa yakni proyek Lombok City Center (LCC) yang menyeret bos pengembang PT Blis Pembangunan Sejahtera hingga mantan kepala daerahnya ke penjara.

Dalam kasus JCC, pengembang nyatanya sudah mengagunkan SHBG atas bangunan JCC pada Bank Sinarmas untuk mendanai proyek atas persetujuan dari mantan Wali Kota Jambi 2 periode Syarif Fasha, politisi NasDem yang kini duduk di kursi Komisi XII DPR RI.

BoT dan kontribusi PAD kepada Pemkot Jambi pun tinggal angan-angan. Pemkot Jambi hanya menerima kontribusi tahap pertama (2016-2020) senilai Rp 7,5 miliar. Kondisi JCC yang tak kunjung beroperasi alias terbengkalai sudah jadi temuan BPK dalam LHP atas LKPD Pemkot Jambi TA 2020. Kalkulasinya terdapat potensial lost atau hilangnya potensi kontribusi PAD Kota mencapai Rp 77,5 miliar hingga akhir masa BoT pada 2046.

“Ini kan sudah jelas, sekarang kita mendorong penyidik Pidsus Kejari Jambi untuk mengusut tuntas kasus ini. Pihak-pihak terkait tentu harus bertanggungjawab! Kalau memang ke depan juga tidak ada progres. Kita akan laporkan ini langsung ke Jaksa Agung, sekalian nagih janji Bapak Jaksa Agung yang selalu mengatakan tidak akan pandang bulu terhadap koruptor,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs