Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

September Hitam: Kasus Mandek Hingga Pembungkaman Pers di Polda Jambi Disorot

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tepat hari ini, genap 17 hari peristiwa matinya kebebasan pers yang terjadi di Polda Jambi pada Jumat lalu, 12 September 2025.

Hari di mana polisi memperlihatkan arogansinya terhadap jurnalis yang bekerja atas Undang-Undang, bekerja untuk kemanusiaan, dan bekerja untuk publik.

Peristiwa pada Jumat, 12 September 2025 yang menghalangi wartawan melakukan wawancara rombongan Komisi III DPR RI merupakan wajah kesewenang-wenangan polisi, keberpihakan pada kekuasaan, bukan sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.

Ironisnya, pelanggaran hukum itu terjadi di hadapan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.

Namun hingga saat ini, Kapolda Jambi belum menyampaikan permohonan maafnya kepada pers, dan kepada publik.

Aryo Tondang, satu di antara korban penghalang-halangan jurnalis oleh Ipda Maulana anggota Humas Polda Jambi menyayangkan sikap Kapolda Jambi dan jajarannya yang sampai saat ini belum merespons tuntutan wartawan.

Dia mengatakan bahwa, penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditolerir. Katanya, jurnalis hadir untuk kemanusiaan, untuk kepentingan publik, dan untuk pengawal demokrasi.

“Wartawan yang bekerja profesional dianggap sebagai pengganggu. Teman-teman, jurnalis adalah musuh penjahat kemanusiaan, jika ada yang terancam dengan kehadiran jurnalis, maka dia adalah penjahat kemanusiaan,” kata Aryo dalam orasinya.

Hari ini, sejumlah masyarakat sipil yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, jurnalis, dan seniman melakukan aksi September Hitam di Mapolda Jambi. Aksi ini sebagai peringatan banyaknya peristiwa kemanusian yang terjadi sepanjang September dari tahun ke tahun.

Massa mengecam aksi arogansi kepolisian, dan mempertanyakan kasus mandek yang berhubungan dengan peristiwa kemanusiaan. Seperti kematian Munir, Marsinah, Tragedi 98, Tragedi Semanggi, hingga kematian Affan Kurniawan, ojol yang dilindas kendaraan rantis Brimob.

Sejumlah massa membawa poster yang berisi kalimat protes pada Jumat, 29 September 2025. Poster tersebut ditempel di pagar dan pohon halaman depan Polda Jambi. Massa menggelar lapak baca, orasi, dan panggung seni.

“Ini adalah bentuk perlawanan bahwa pernah terjadi di Indonesia pembunuhan, genosida, pembungkaman pada bulan September. Kita mengenang bahwa adanya rekan-rekan yang dibunuh atas represifitas negara,” kata Zikri.

Massa juga mempertanyakan kasus mandek di kepolisian khususnya di Jambi. “Yang paling utama kita melihat tragedi yang belum selesai, kasus kematian Kekey. Lalu, kasus angkutan batu bara, dari 2018-2025, ada kawan-kawan kami yang dilindas dan dosen, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. Kita hanya dianggap angka oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, massa melawan adanya represifitas aparat kepolisian khususnya dalam penanganan demo di sejumlah daerah di Indonesia. Keorganisasian ini menyebabkan timbulnya korban jiwa saat unjuk rasa. (*)

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Dinilai Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Langgar HET, Polda Jambi Didemo Aliansi Rumah Pangan Kita

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi menggelar aksi demonstrasi di gerbang Mapolda Jambi pada Senin, 29 September 2025 menolak kerja sama antara Perum Bulog dan Kepolisian Republik Indonesia terkait penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Massa menilai keterlibatan polisi dalam distribusi beras memicu persaingan usaha tidak sehat dan melanggar ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Koordinator Lapangan ARPK, Kurniadi Hidayat menyebut pihaknya menemukan polisi menjual beras SPHP seharga Rp 60.000/karung 5 kilogram. Padahal, pedagang binaan Bulog seperti Rumah Pangan Kita (RPK) dan kios pangan diwajibkan menjual dengan harga Rp 63.000 per 5 kilogram.

“Selisih Rp 3.000 ini jelas menekan pedagang kecil. Kami menduga polisi bisa menjual lebih murah karena menggunakan truk dan mobil patroli dinas untuk mengangkut beras dari gudang Bulog ke desa-desa, sehingga tak menanggung biaya transportasi,” kata Kurniadi.

Ia juga mempertanyakan penggunaan kendaraan dinas kepolisian untuk distribusi pangan. “Kendaraan dinas itu fasilitas negara untuk tugas pokok kepolisian, bukan untuk menjual beras,” ujarnya.

Sebagai bentuk protes, massa ARPK menjual beras SPHP dengan harga Rp 50.000/5 kilogram, lebih murah dari harga gudang Bulog dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang” di depan gerbang Polda.

ARPK mendesak kepolisian menghentikan penjualan langsung beras SPHP kepada masyarakat dan meminta distribusi dilakukan lewat pedagang resmi agar peredaran beras lebih transparan dan menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh sikap dan pernyataan konkrit dari Polda Jambi maupun pihak Bulog terkait desakan demonstran.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Ratusan Petani Jambi Gelar Aksi Hari Tani Nasional, DPRD Sepakati Enam Poin Tuntutan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Ratusan petani dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Reforma Agraria (GRA) menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Rabu, 24 September 2025. Aksi ini digelar memperingati Hari Tani Nasional dengan tuntutan menolak praktik perampasan tanah oleh negara.

Massa aksi membawa 10 tuntutan utama, di antaranya pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria, penyelesaian seluruh konflik agraria di Jambi, penghentian perampasan tanah oleh Satgas Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kehutanan (PKH), serta penghentian intimidasi dan kriminalisasi terhadap petani, buruh, dan mahasiswa. Mereka juga mendesak pelepasan tanah garapan dari klaim kawasan hutan, pengusutan mafia tanah, stabilisasi harga komoditas, pemerataan distribusi pupuk, dan penindakan terhadap perusahaan perusak lingkungan.

Setelah berunjuk rasa, perwakilan petani diterima pimpinan DPRD Jambi dalam rapat dengar pendapat. Usai perdebatan yang berlangsung alot, DPRD dan perwakilan petani menyepakati enam poin hasil pertemuan:

• DPRD bersama Dinas Kehutanan, BPN, dan GRA berkomitmen mendorong pelepasan kawasan hutan menjadi objek reforma agraria.

• Tanah petani anggota GRA dijamin tidak akan diganggu.

• DPRD akan menyurati pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

• DPRD mendukung pengesahan RUU Masyarakat Adat.

• DPRD merekomendasikan aparat penegak hukum untuk tidak mengkriminalisasi petani dalam konflik lahan serta menindak tegas mafia tanah di Jambi.

• DPRD menindaklanjuti aspirasi Aliansi Petani Jambi melalui rapat dengar pendapat, kunjungan lapangan, dan konsultasi dengan kementerian terkait serta Satgas PKH RI.

DPRD juga sepakat membentuk forum komunikasi bersama perwakilan petani untuk memantau perkembangan tuntutan.

Koordinator aksi Frans Dody, pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal kesepakatan tersebut.

“Kita pastikan komitmen ini akan kita tagih,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Sopir Mengantuk, 2 Truk Alami Kecelakaan di Jalan Desa Lopak Aur Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

Batanghari – Dua unit truk mengalami kecelakaan di ruas jalan Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari pada Senin, 22 September 2025 pukul 14.45 WIB.

Adapun 2 truk yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO yang dikendarai oleh Anton Kurniawan (42) warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi. Kemudian truk Isuzu Giga dengan nopol B 9492 FEV, yang dikendarai Paryanto (35) warga Dusun Batu Tajam, Kecamatan Kubang Tangah, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Informasi yang didapat, sebelum kecelakaan truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO berjalan dari arah Jambi menuju Muara Bulian.

Setibanya di lokasi kejadian, Anton yang mengemudikan truk Mitsubishi Canter diduga mengantuk dan hilang kendali ke jalur lawan.

Alhasil truk itu menabrak pintu sebelah kanan box bagian depan truk Isuzu Giga Box nopol B 9492 FEV. Akibatnya, Anton mengalami luka berat dan dibawa ke Puskesmas Sungai Duren.

Kecelakaan ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono.

“Korban mengalami luka berat bagian kaki sebelah kanan, dan luka robek di bagian kepala sebelah kanan,” katanya.

Dari hasil olah TKP, diketahui bahwa pengemudi truk Mitsubishi Canter BM 9394 ZO tidak memiliki B1 Umum, sementara pengemudi truk Isuzu Giga BOX B 9492 FEV memiliki Sim BII Umum.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs