PERKARA
Direktur Utama RSUD STS Kabupaten Tebo Dilaporkan ke Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

DETAIL.ID, Tebo – DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana BLUD oleh Direktur RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kabupaten Tebo ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Hal tersebut diakui Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP GMNI, Tulus Lumbantoruan, SH., kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp.
“Ya benar, DPP GMNI melaporkan Direktur Utama RSUD STS Kabupaten Tebo ke Kejaksaan tinggi Jambi terkait laporan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam jabatan serta perbuatan melawan hukun yang berindikasi korupsi dan gratifikasi,” katanya.
Kemudian lanjut Bung Tulus, laporan yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi adalah langkah lanjutan setelah melayangkan surat somasi langsung ke RSUD STS Tebo beberapa waktu lalu.
“Namun balasan surat yang diberikan tidak sesuai dengan beberapa poin yang harus dijawab oleh pihak RSUD STS Tebo,” ujarnya.
“Saya berharap agar kejaksaan Tinggi Jambi segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama RSUD STS Kabupaten Tebo diduga korupsi bunga terkait penempatan kas BLUD di beberapa bank swasta maupun bank daerah sebesar Rp. 3.593.555.881,” katanya lebih lanjut.
Berdasarkan hasil investigasi yang tim kami lakukan, lanjut Tulus, pihak RSUD Sultan Thaha Syaifudin Kabupaten Tebo tidak memberikan dokumen-dokumen yang mendukung investigasi kami seperti Perjanjian Kerja Sama, namun pihak RSUD Sultan Thaha Syaifudin hanya memberikan keterangan melalui surat dengan alasan yang tidak logis.
Sebelum nya, kata Tulus, pada 15 agustus 2024 lalu kita sudah melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama RSUD STS kabupaten Tebo, namun hanya mendapatkan balasan surat yang isinya tidak sesuai dengan poin yang dicantumkan dalam surat somasi yang sudah di layangkan.
Terakhir dikatakan Tulus, jika dalam waktu 10 hari dari laporan ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jambi maka saya pastikan akan muncul gelombang gerakan atas apa yang kami dugakan dalam laporan tersebut,” tuturnya.
PERKARA
Tongkang Batu Bara Tabrak Jembatan Gentala Arasy, Ditpolairud Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Kapal tongkang batu bara BG MEGA TRANS II menabrak tiang pelindung Jembatan Gentala Arasy pada Kamis kemarin, 8 Mei 2025 sekitar pukul 14.55 WIB. Insiden ini terjadi saat kapal melintasi Sungai Batanghari di tengah hujan lebat dan angin kencang.
Tongkang yang menarik muatan batu bara itu dikawal oleh Tug Boat EQUATOR V dan didampingi Tb SUMBER IV dalam pelayaran dari Jetty Mersam. Nahkoda kapal diketahui bernama Nur Kholifah Dirmayanti, didampingi Pandu Safari Ramadhan.
Menurut keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, cuaca buruk mengganggu jarak pandang dan kendali kapal hingga menabrak bagian pelindung jembatan (fender).
“Tiang utama tidak terdampak, jembatan masih aman dilalui,” ujar AKBP Ade pada Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan polisi, kapal tersebut dimiliki oleh PT Bangun Energi Indonesia dan dioperasikan oleh PT Rimba Megah Armada dari Pontianak.
Polda Jambi kini tengah memeriksa kru kapal, termasuk nahkoda, chief officer, dan kepala kamar mesin (KKM). Pihak kepolisian juga tak menutup kemungkinan untuk memanggil dan memintai keterangan dari pemilik kapal.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
JPU Hadirkan Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam Sidang Helen

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa pengendali jaringan narkotika Jambi, Helen Dian Krisnawati kembali menjalani persidangan di PN Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi yakni Lilik Puji Santoso dan Bambang Setyobudi. Keduanya merupakan penyidik Sub Dit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, tim yang melakukan penangkapan terhadap Helen di rumahnya daerah Jakarta Barat pada 9 November lalu.
Penuntut Umum melontarkan sejumlah pertanyaan terhadap Lilik, soal bagaimana jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Jambi serta keterkaitan Diding dan Ari Ambok dengan Helen, hingga penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Helen ini target operasi?” ujar JPU Yusma bertanya. “Ya, sudah lama,” kata saksi menjawab.
Menurut saksi saat penangkapan, Helen mengakui bahwa mengenal Diding. Beberapa kali transaksi narkotika pun terungkap di antara keduanya.
“Mengakui, pernah ketemu Diding, kasih sabu 4 kg, inek 2.000 butir,” ujarnya.
Saksi pun mengaku Helen langsung diboyong ke Bareskrim Mabes Polri, pasca ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya handphone milik Helen.
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut oleh polisi, informasi kian terang bahwa Helen berada di atas sebagai bandar utama alias pengendali jaringan narkotika Jambi. Sementara Didin dan Ari Ambok berada di bawahnya dalam mengatur distribusi hingga mengutip uang dari lapak-lapak narkoba mereka di kawasan Pulau Pandan, Jambi.
“Iya ada barang (narkotika), ada uang. Itu (tertera) dalam chart (hasil penyidikan),” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Perkara Bandar Narkoba Jambi Tek Hui Lanjut ke Pembuktian

DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui dengan nomor perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Kembali bergulir dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 8 Mei 2025.
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Menolak keberatan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, membacakan putusan sela pada Kamis, 8 Mei 2025.
Majelis hakim pun meminta agar penuntut umum melanjutkan sidang perkara narkotika tersebut ke tahap pembuktian, yang dijadwalkan bakal berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Sebelumnya Tek Hui didakwa diancam pidana dalam pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider Pasal 137 huruf b UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atau ke-2 Primair diancam pidana Pasal 3 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, subsidair Pasal 4 junto Pasal 10 UU No 8 tahun 2010, lebih subsidair Pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsider, diancam pidana dalam pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih subsidair, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Reporter: Juan Ambarita