Connect with us

PERKARA

Seorang Pasien Siap Gugat RS Royal Prima, Kenapa?

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – H. Sinambela, SE mengaku kecewa dengan pelayanan Rumah Sakit (RS) Royal Prima – sebuah rumah sakit yang berada di bilangan Kebun Kopi, Jambi. Pria paruh baya itu, hingga kini belum menerima rekam medis istrinya, MN setelah sempat diopname di RS Royal Prima selama lima hari.

“Saya sudah minta hasil rekam medis untuk membuktikan adanya malpraktek di rumah sakit itu. Dalam waktu dekat, saya akan ajukan gugatan atas dugaan adanya malpraktek,” kata Sinambela kepada detail, Rabu (27/12/2017) siang.

Ia menceritakan bahwa awalnya, istrinya berinisial MN pada Selasa, 12 Desember 2017 sekira pukul 22.00 dibawa masuk ke ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Royal Prima akibat gangguan kesehatan. Gangguannya berupa getaran di bagian lambung. Lama-kelamaan, getaran tersebut mendesak ke arah dada yang menyebabkan pasien melemah.

“Di ruang IGD saat itu, tak ada dokter jaga. Hingga sekitar jam 00.30, RS Royal Prima tidak memberikan tindakan apa pun selain pengecekan tensi,” ujar Sinambela.

Sekitar jam 01.00 dini hari, dokter jaga baru datang. Ia memberikan obat penurun tensi. Diberitahukan saat itu tensi MN mencapai 160/90. Setelah itu, pasien diminta untuk menjalani rawat inap yang ditangani oleh dokter spesialis dalam dan jantung.

Pada 13 Desember 2017, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dokter spesialis dalam mengatakan tidak ada yang mengkhawatirkan. Pendapat itu justru bertentangan dengan pendapat dokter spesialis jantung lain yaitu dr. Puspita.

Ia mengatakan dari hasil EKG yang dilakukan ada yang kurang bagus. Untuk itu, mesti dilakukan rontgen. Setelah dirontgen, dr. Puspita memutuskan untuk melakukan observasi selama tiga hari: sejak Kamis, 14 Desember 2017 sampai Sabtu, 16 Desember 2017, tanpa memberikan penjelasan tentang tujuan observasi.

Selama masa observasi, dr. Puspita mengatakan untuk melakukan suntikan di bagian perut selama tiga hari secara bergantian bagian kanan dan kiri serta melakukan bedrest (perawatan yang mengharuskan pasien hanya berbaring di tempat tidur). Selama pelaksanaan observasi, dr. Puspita tidak pernah menampakkan diri.

Pada hari kelima, yakni dua hari setelah masa observasi berakhir, persisnya pada Senin, 16 Desember 2017, sekitar jam 22.00, dr.  Puspita melenggang masuk ruangan perawatan pasien. Ia justru dengan gampangnya mengatakan kondisi pasien tidak ada masalah. “Sudah bisa pulang,” katanya tanpa pernah menjelaskan hasil observasi dan bedrest.

“Kami merasa dipermainkan oleh tindakan konyol dr. Puspita. Saat mau pulang, pasien minta hasil rekam medik. Namun RS Royal Prima menolak memberikan. Lho, kenapa begini cara mereka memperlakukan kami,” tanya Sinambela.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/III/2008 tentang Rekam Medis pasal 12 ayat 4 menyebutkan ringkasan atau copy rekam medis dapat diberikan kepada keluarga pasien. Sementara, penatalaksanaan observasi mengharuskan dokter yang melakukan observasi, menjelaskan tujuan observasi kepada pasien dan mengobservasi kondisi pasien tiap lima hingga 15 menit. Observasi dilakukan selama dua jam, bukan tiga hari.

“Membuat lembar observasi terhadap perkembangan pasien pun tidak dilakukan dr. Puspita. Diduga, bahwa observasi yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Untuk itu, saran untuk bedrest tidak punya alasan medis,” kata Sinambela.

Dengan pelanggaran ini diduga kuat dr. Puspita telah melakukan tindakan malpraktek. Menurut Marius Widjajarta, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia mengatakan bila ada standarnya, salah diagnosis bisa diduga malpraktek.

“Kami tidak terima dengan perlakuan RS Royal Prima dan dr. Puspita. Kami menduga kuat mereka melakukan malpraktek,” katanya. (DE 01)

PERKARA

Tanggapi Vonis Yanto, LPAI: Miris Terhadap Putusan Hakim yang Tidak Berpihak pada Anak

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Vonis 2 tahun terhadap Yanto alias Risky Apriyanto, oknum ASN pelaku pencabulan anak di bawah umur langsung mendapat sorotan tajam dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi merasa miris dengan putusan pengadilan yang dalam perkara yang dinilai tidak berpihak terhadap anak, dimana Majelis Hakim yang mengadili perkara memilih menjatuhkan pidana dengan menitikberatkan pada pelecehan seksual dibanding perlindungan anak.

“Ini kasus sodomi yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual,” kata Amsyarnedi menanggapi putusan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Lebih lanjut Ketua LPAI Jambi itu bilang, bahwa jika hakim mengacu pada UU PA, terdakwa bisa diputus serendah-rendahnya 5 tahun pidana penjara atau maksimal 15 tahun.

Dia pun menilai bahwa keluarga korban sudah selayaknya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

“Harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding, hakim akan memutuskan hukuman maksimal,” ujarnya.

Sementara ibu korban yakni Imelda, usai sidang dengan penuh emosi tak terima atas vonis rendah yang diberikan hakim pada terdakwa. Dengan lantang dia menuding hakim telah bermain dalam perkara anaknya.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo: Terungkap Pungutan Tak Berdasar, Direktur BUMD Berkali-Kali Ditegur Hakim

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran pupuk subsidi tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis 3 Juli 2025. Persidangan kali ini menghadirkan Direktur BUMD PT Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), Mayrizal sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Mayrizal menyebut bahwa PT BDMU ditunjuk langsung oleh PT Pupuk Indonesia sebagai distributor pupuk subsidi di Bungo berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Namun, ia berdalih tidak mengetahui secara rinci jumlah pengecer yang bekerja sama dengan BDMU. Informasi tersebut kemudian dijelaskan oleh Manajer BDMU, Rudianto, yang menyebut terdapat 34 pengecer pada tahun 2022, termasuk terdakwa Sri Sumarsih dari CV Abipraya.

Dalam sidang terungkap bahwa CV Abipraya juga terdaftar sebagai pengecer di distributor lain, yakni CV Kilya.

Hakim Ketua Anisa Brigdestirana mempertanyakan keabsahan status ganda tersebut. Rudianto menjelaskan, pengecer bisa bekerja sama dengan lebih dari satu distributor bila berasal dari produsen berbeda. Ia juga menyebut penunjukan CV Abipraya disetujui langsung oleh Mayrizal selaku Direktur BUMD.

Distribusi pupuk subsidi merujuk pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan batas maksimal pembelian. Di Kecamatan Bathin II Babeko, kuota tahun 2022 ditetapkan ZA 334 ton, SP36 332 ton, NPK 664 ton, organik 264 ton, dan organik cair 2.800 liter. Seluruh penebusan dilakukan melalui sistem daring seperti aplikasi T-Puber untuk pengecer dan WCM untuk distributor.

Namun, dalam persidangan terungkap dugaan pungutan liar dalam proses distribusi. Distributor diduga memungut biaya bongkar muat dan injak gas sebesar Rp 70 per kilogram kepada pengecer, meskipun tidak tercantum dalam SPJB. Sementara itu, distributor disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 200 per kilogram dari harga produsen.

Saat dicecar hakim, Mayrizal mengklaim bahwa BUMD telah membayar biaya angkut kepada pihak ekspedisi. Namun, kesaksian Aprizal selaku perwakilan ekspedisi membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh ongkos angkut ditanggung oleh pengecer, bukan oleh BDMU.

“Yang kita bayar ongkos angkut saja, dan itu langsung dari pengecer, bukan dari BUMD,” kata Mayrizal.

Hakim Anisa pun beberapa kali menegur keras Mayrizal karena terus memotong jalannya persidangan dan berusaha mengarahkan penjelasan.

“Saudara jangan atur-atur saya. Saya yang pimpin sidang ini. Saudara sebagai direktur harus bertanggung jawab sampai ke bawah,” ujar hakim Anisa.

Lebih jauh, terungkap bahwa upah bongkar muat telah menjadi kesepakatan tidak tertulis antara BDMU dan para penyalur. Rudianto menyebut kesepakatan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Mayrizal. Meski demikian, Mayrizal tetap membantah telah memberi perintah penarikan biaya dari pengecer.

Dalam kesempatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bungo Silfanus, menanyakan jumlah pupuk subsidi yang ditebus oleh Sri Sumarsih sepanjang tahun 2022. Mayrizal mengaku tidak ingat dan menyatakan seluruh data telah disita penyidik.

JPU juga mempertanyakan bukti penyaluran pupuk subsidi kepada petani. Rudianto menjawab bahwa pelaporan hanya dilakukan melalui grup WhatsApp. Ia pun mengaku tidak pernah menerima laporan monitoring dan evaluasi dari tim Verval Kecamatan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menggali lebih lanjut soal keuangan BDMU, hingga jumlah penyaluran pupuk subsidi Bungo sepanjang 2022. Dalam kesaksiannya, Mayrizal mengaku tidak mengetahui secara detail alur keuangan BUMD, terungkap juga bahwa bendahara perusahaan adalah anak kandungnya sendiri.

“Saya direktur tapi tidak tahu semuanya. Hanya tahu garis besarnya saja,” katanya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Oknum ASN Cabul Yanto Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Terima

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yanto alias Rizky Aprianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam poin-poin pertimbangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, terdakwa dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.

Hal meringankan, terdakwa Yanto dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah,” ujar Hakim Suwarjo, membacakan putusan, Kamis, 3 Juli 2025.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum. Apabila tidak mencukupi maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun itu langsung membuat ibu korban yakni Imelda kecewa. Usai sidang Imelda langsung berteriak histeris di PN Jambi, ia tak terima dengan vonis rendah tersebut. Sementara Yanto, diam tak berkutik dikawal aparat bergerak menuju ruang tahanan.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tuh. Bermain berarti hakim tuh. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” ujar Imelda.

Sementara Imelda memutuskan untuk banding, Yosi selaku kuasa hukum Yanto bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormati putusannya namun di sini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Yosi.

Yosi menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didapati oleh pihaknya selama ini, dakwaan jaksa sebenarnya tak terbukti.

“Dan justru kami berkeyakinan bahwa terhadap klien kami Yanto alias Rizki ini harusnya dibebaskan dan tidak terbukti bersalah. Jelas tegas kami sampaikan,” ujarnya.

Namun dengan dibacakannya putusan yang menjerat kliennya tersebut, ia mengaku ke depan bakal bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga apakah bakal terima atau lanjut banding.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs