PERKARA
54 Karyawan Digaji di Bawah UMP, Serikat Pekerja Laporkan PT REKI ke Disnakertrans
DETAIL.ID, Jambi – Ketua Serikat Pekerja PT REKI, Ahmad pada Senin (29/1/2018) siang melaporkan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Mereka melaporkan bahwa 54 karyawan PT REKI masih diberi gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.
Laporan Ahmad diterima langsung Kamal Firdaus SE, Pengawas Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos. Kamal berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Seperti diketahui UMP 2018 Provinsi Jambi telah berlaku sejak 1 Januari 2018 sebesar Rp2.243.000. Namun sampai kini, PT REKI masih membayar upah karyawannya menggunakan UMP Provinsi Jambi 2017 sebesar Rp2.064.000. Ada selisih sekitar Rp179 ribu.
Ahmad telah mencoba mengkomunikasikan hal ini kepada Purba Sasongko selaku HRD PT REKI. Namun jawabannya yang diterima tidak ada solusi. “Kami tak punya uang untuk membayar upah sesuai dengan UMP 2018,” kata Ahmad menirukan jawaban Sasongko kepada detail, Senin (29/1/2018) siang.
Sebagai perusahaan yang menggunakan dana publik dari donor dari Eropa yaitu Denmark dan Jerman serta mengelola dana lebih dari Rp150 miliar per tahun, kata Ahmad, PT REKI telah berkomitmen untuk mengelola dana itu secara transparan dan memberi upah yang layak. Namun kenyataannya, PT REKI telah mencederai komitmen itu.
Menurut Ahmad, tidak memberi upah sesuai aturan, PT REKI telah melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 90 ayat 2 dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013. “Ketika sebuah perusahaan membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku dapat dipidana selama,” katanya.
Pada pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.
Selanjutnya, dalam pasal 185 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ….termasuk pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Pasal 90 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
Bayar Gaji di Bawah UMP, Seorang Direktur Jadi Tersangka
Membayar gaji karyawan di bawah UMP ternyata merupakan tindak pidana serius. Dikategorikan tindak pidana kejahatan. Direktur CV Perintis Talang Duku yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi yaitu Subagio ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan pada November 2017.
CV Perintis Talang Duku – perusahaan yang bergerak di bidang minyak CPO — sudah dilaporkan sejak Oktober 2016 lalu karena membayar upah gaji karyawan di bawah UMP. Total karyawan yang menerima upah di bawah UMP sebanyak 60 orang.
Polda tidak hanya menetapkan Subagio sebagai tersangka. Namun Subagio sampai dijemput paksa.
Artinya, jika masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP, mereka tergolong masih nekat. Lantas bagaimana dengan nasib PT REKI? (DE 01)
PERKARA
Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN
DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.
Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.
Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.
Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.
Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.
Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.
”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.
Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.
Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.
Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.
Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.
”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.
Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita



