DETAIL.ID, Tanjung Jabung Barat – Hampir 14 tahun, lahan Kelompok Tani Karya Maju di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dirampas oleh PT Bukit Kausar – anak perusahaan PTPN VI. Sejak 22 Februari 2004, PT Bukit Kausar menyerobot 106 hektar, lahan milik Kelompok Tani Karya Maju. Lima tahun kemudian, PT Bukit Kausar menanaminya dengan kelapa sawit.
Kelompok Tani itu telah menguasai lahan itu sejak 1995 silam. Gara-gara diserobot PT Bukit Kausar, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memverifikasi pada 17 Oktober 2008 dan hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan. Lahan Kelompok Tani dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Kausar.
Menurut Ketua Kelompok Tani Karya Maju, Faisal (60) bahwa pada tahun 2004, PT Bukit Kausar sudah bersepakat untuk mengganti lahan yang telah diserobot namun sampai kini, janji itu tak terealisasi. “Sejak itu kami putus komunikasi dengan perusahaan,” kata Faisal kepada detail, Rabu (24/1/2018) siang.
Pada 30 September 2017, Faisal mengajak Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) ke lapangan. Hasilnya, lahan Kelompok Tani hanya tersisa 60,77 hektar. Sedangkan lahan 40,14 hektar masuk dalam HGU Bukit Kausar.
HGU PT Bukit Kausar yang awalnya pada tahun 1993 hanya 12.000 hektar terus bertambah pada 2008 seluas 4.282 hektar hingga kini totalnya mencapai 16.282 hektar.
Ketua LP2LH, Tri Joko agak tercengang melihat berkurangnya luasan lahan kelompok tani. Sementara luasan HGU PT Bukit Kausar justru terus bertambah. “Ini membuktikan kebijakan pemerintah tidak pro rakyat. Lahan rakyat berkurang, justru lahan korporasi yang terus bertambah,” ujar Tri Joko kepada detail, Rabu (24/2018) siang.
Faisal berharap lahan mereka bisa kembali. Dia enggan menerima ganti rugi. “Pokoknya kami hanya ingin lahan kami kembali. Inilah yang bisa kami wariskan kepada anak cucu kami kelak,” katanya. (DE 01)
Discussion about this post