Connect with us

PERKARA

PT Bukit Kausar Serobot Lahan Masyarakat Tanpa Ganti Rugi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjung Jabung Barat – Hampir 14 tahun, lahan Kelompok Tani Karya Maju di Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah dirampas oleh PT Bukit Kausar – anak perusahaan PTPN VI. Sejak 22 Februari 2004, PT Bukit Kausar menyerobot 106 hektar, lahan milik Kelompok Tani Karya Maju. Lima tahun kemudian, PT Bukit Kausar menanaminya dengan kelapa sawit.

Kelompok Tani itu telah menguasai lahan itu sejak 1995 silam. Gara-gara diserobot PT Bukit Kausar, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memverifikasi pada 17 Oktober 2008 dan hasilnya dituangkan dalam surat pernyataan. Lahan Kelompok Tani dinyatakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Bukit Kausar.

Menurut Ketua Kelompok Tani Karya Maju, Faisal (60) bahwa pada tahun 2004, PT Bukit Kausar sudah bersepakat untuk mengganti lahan yang telah diserobot namun sampai kini, janji itu tak terealisasi. “Sejak itu kami putus komunikasi dengan perusahaan,” kata Faisal kepada detail, Rabu (24/1/2018) siang.

Pada 30 September 2017, Faisal mengajak Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) ke lapangan. Hasilnya, lahan Kelompok Tani hanya tersisa 60,77 hektar. Sedangkan lahan 40,14 hektar masuk dalam HGU Bukit Kausar.

HGU PT Bukit Kausar yang awalnya pada tahun 1993 hanya 12.000 hektar terus bertambah pada 2008 seluas 4.282 hektar hingga kini totalnya mencapai 16.282 hektar.

Ketua LP2LH, Tri Joko agak tercengang melihat berkurangnya luasan lahan kelompok tani. Sementara luasan HGU PT Bukit Kausar justru terus bertambah. “Ini membuktikan kebijakan pemerintah tidak pro rakyat. Lahan rakyat berkurang, justru lahan korporasi yang terus bertambah,” ujar Tri Joko kepada detail, Rabu (24/2018) siang.

Faisal berharap lahan mereka bisa kembali. Dia enggan menerima ganti rugi. “Pokoknya kami hanya ingin lahan kami kembali. Inilah yang bisa kami wariskan kepada anak cucu kami kelak,” katanya. (DE 01)

PERKARA

Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.

Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.

Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.

“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.

Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.

“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.

Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.

“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.

Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.

Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID

Published

on

PETI yang diamankan petugas gabungan Polres Merangin, Dinas Pariwisata dan BPD Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp

Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.

Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.

“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.

Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tangkap DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap WS, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 13 Agustus 2025.

WS diketahui merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia dalam paket pengadaan tersebut. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi.

“Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Dinas Pendidikan,” ujar Amin pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Saat ini, tersangka sedang dibawa menuju Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, WS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni RWS, ES, dan ZH, yang lebih dahulu ditangkap. Dalam pelaksanaan proyek, WS menggunakan akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia, praktik yang dikenal dengan istilah numpang klik. Kesepakatannya, WS memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

WS dinyatakan buron setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, sementara tiga tersangka lainnya telah diamankan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs