No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

54 Karyawan Digaji di Bawah UMP, Serikat Pekerja Laporkan PT REKI ke Disnakertrans

by JOGI
Januari 29, 2018
A A
54 Karyawan Digaji di Bawah UMP, Serikat Pekerja Laporkan PT REKI ke Disnakertrans

RESTORASI: Izin wilayah kerja PT REKI seluas 46.385 hektar di Jambi yang tengah direstorasi setelah hancur hampir setengahnya. (DETAIL/LP2LH)

18
SHARES
122
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Ketua Serikat Pekerja PT REKI, Ahmad pada Senin (29/1/2018) siang melaporkan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Mereka melaporkan bahwa 54 karyawan PT REKI masih diberi gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

ArtikelTerkait

Biduan Dangdut

Biduan Dangdut Ini Dilaporkan Memperkosa Remaja Laki-laki

April 22, 2021
Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

Ijazah Palsu Ketua DPRD Kerinci, Saksi Ahli: Dia Gunakan Gelar Akademik Tanpa Hak

April 21, 2021
Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

Pimpinan DKPP RI Dalam Memutuskan Perkara Sanusi Justru Berbeda Pendapat

April 21, 2021
Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021

Laporan Ahmad diterima langsung Kamal Firdaus SE, Pengawas Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos. Kamal berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Seperti diketahui UMP 2018 Provinsi Jambi telah berlaku sejak 1 Januari 2018 sebesar Rp2.243.000. Namun sampai kini, PT REKI masih membayar upah karyawannya menggunakan UMP Provinsi Jambi 2017 sebesar Rp2.064.000. Ada selisih sekitar Rp179 ribu.

Ahmad telah mencoba mengkomunikasikan hal ini kepada Purba Sasongko selaku HRD PT REKI. Namun jawabannya yang diterima tidak ada solusi. “Kami tak punya uang untuk membayar upah sesuai dengan UMP 2018,” kata Ahmad menirukan jawaban Sasongko kepada detail, Senin (29/1/2018) siang.

Sebagai perusahaan yang menggunakan dana publik dari donor dari Eropa yaitu Denmark dan Jerman serta mengelola dana lebih dari Rp150 miliar per tahun, kata Ahmad, PT REKI telah berkomitmen untuk mengelola dana itu secara transparan dan memberi upah yang layak. Namun kenyataannya, PT REKI telah mencederai komitmen itu.

Menurut Ahmad, tidak memberi upah sesuai aturan, PT REKI telah melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan pasal 90 ayat 2 dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2013. “Ketika sebuah perusahaan membayar upah di bawah ketentuan yang berlaku dapat dipidana selama,” katanya.

Pada pasal 90 ayat (1) berbunyi: “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89”.

Selanjutnya, dalam pasal 185 ayat (1) berbunyi: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ….termasuk pasal 90 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Pasal 90 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.

Bayar Gaji di Bawah UMP, Seorang Direktur Jadi Tersangka

Membayar gaji karyawan di bawah UMP ternyata merupakan tindak pidana serius. Dikategorikan tindak pidana kejahatan. Direktur CV Perintis Talang Duku yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi yaitu Subagio ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan pada November 2017.

CV Perintis Talang Duku – perusahaan yang bergerak di bidang minyak CPO — sudah dilaporkan sejak Oktober 2016 lalu karena membayar upah gaji karyawan di bawah UMP. Total karyawan yang menerima upah di bawah UMP sebanyak 60 orang.

Polda tidak hanya menetapkan Subagio sebagai tersangka. Namun Subagio sampai dijemput paksa.

Artinya, jika masih ada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah UMP, mereka tergolong masih nekat. Lantas bagaimana dengan nasib PT REKI? (DE 01)

Tags: BatanghariBawah UMPBayar UpahDisnakertransJambiLaporkanPT REKISerikat Pekerja
Next Post
Serikat Petani Indonesia Mendesak Polres Merangin Bebaskan Azhari

Serikat Petani Indonesia Mendesak Polres Merangin Bebaskan Azhari

Aroma Ilegal dari Gudang PT Restorasi Ekosistem Indonesia

Aroma Ilegal dari Gudang PT Restorasi Ekosistem Indonesia

Suami Dokter Mencuri Tempat Tidur Pasien, Penyelesaiannya Hanya Minta Maaf

Suami Dokter Mencuri Tempat Tidur Pasien, Penyelesaiannya Hanya Minta Maaf

Dilan 1990, dan Cara Partai Menggaet Millenial

Dilan 1990, dan Cara Partai Menggaet Millenial

Rumah Dinas Gubernur Jambi Digeledah Penyidik KPK

Rumah Dinas Gubernur Jambi Digeledah Penyidik KPK

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA