DETAIL.ID, Sungaipenuh – Satu kasus yang melibatkan dua orang dari instansi berbeda ternyata mendapat perlakuan hukum yang berbeda. Oknum Jaksa Kejari Sungai Penuh berinisial AJ yang ditangkap Tim Saber Pungli di kawasan Bukit Sentiong, Sungai Penuh, pada 29 Desember 2017 lalu diserahkan ke Kejati Jambi untuk diproses. Sementara oknum pejabat PDAM Tirta Kerinci yang ikut ditangkap diserahkan ke Polda Jambi.
Perlakuan yang berbeda itu menuai kritik dari salah seorang praktisi hukum, Fikri Riza, SH MH. Fikri Riza berkata semestinya semua orang tanpa sama di mata hukum.
“Kenapa ada perlakuan yang berbeda terhadap oknum jaksa dan oknum pejabat PDAM? Semestinya mereka berdua sama-sama diproses oleh Tim Saber Pungli,” kata Fikri kepada detail, Sabtu (6/1/2018).
Di Indonesia, kata Fikri, hak manusia tentang kesamaan kedudukan di hadapan hukum diatur dalam pasal 28 D ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 Amandemen ke-IV.
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya mengutip Undang Undang.
Menurut dia, jika ada persoalan etik yang harus diproses terhadap jaksa tersebut oleh kejaksaan, seharusnya diproses dulu tindak pidana suap yang dituduhkan kepada dirinya.
“Keduanya harus diproses sama-sama oleh Saber Pungli. Tidak boleh diambil alih atau diserahkan kepada kejaksaan. Ini apa? Jangan karena dia jaksa, kemudian diproses oleh Kejati. Semua orang itu harus sama di mata hukum. Itu amanat Undang Indang,” Fikri menegaskan.
Dikatakan Fikri, pihaknya akan melakukan aksi menuntut penjelasan pihak Kejati Jambi dalam waktu dekat ini.
“Kami akan aksi di Kejati Jambi untuk mempertanyakan kasus ini,” ucap anggota Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Jambi ini.
Seperti yang diberitakan kedua oknum tersebut ditangkap Tim Saber Pungli pada 29 Desember 2017 lalu di Sungaipenuh, Kerinci. Dari tangan mereka, barang bukti uang didapat sebanyak Rp 350 juta. (DE 01/DE 04)