DETAIL.ID, Tebo – Selasa (30/1/2018) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Tebo mulai menggelar sidang perdana kasus pembakaran dan percobaan pembunuhan terhadap salah seorang Komisioner KPUD Tebo, Riance Juskal.
Sidang perdana diketuai oleh Partono, SH, MH bersama hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH langsung mengungkap fakta yang mencengangkan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nama mantan calon Bupati Tebo yaitu Hamdi, disebutkan sebagai pengirim dana melalui rekening seorang dokter yang bernama Ferdi Fernando.
Uang yang ditransfer Hamdi ke rekening dr. Ferdi sebesar Rp15 juta itu kemudian dibagikan kepada tiga orang pelaku pembakar rumah – Slamat Riyadi (38), Jangcik (40), dan Evi Safdani (48).
Seharusnya uang tersebut dikirim ke rekening Syarif namun karena Syarif tidak punya rekening tabungan akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr. Ferdi.
Dalam dakwaan dipaparkan pula bahwa Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi untuk membakar rumah Riance Juskal. Untuk memperlancar aksi tersebut Slamat Riyadi kemudian mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming imbalan uang yaitu Jangcik, dan Evi Safdani.
Setelah uang masuk ke rekening dr. Ferdi, dana itu kemudian diserahkan kepada Mamat. Mamat kemudian mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang kepada Slamat Riyadi selaku eksekutor pembakaran rumah.
“Dari rekening dr. Ferdi, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,” kata JPU, Tito SH yang didampingi Zainal Muthaqin SH.
Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim bertanya pada tiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan termasuk menanyakan apakah ada keberatan dengan isi dakwaan. Namun dijawab oleh kuasa hukum terdakwa tidak keberatan dan sidang dilanjutkan.
Dua Kali Dibakar
Sidang perdana ini ternyata tidak hanya mendengarkan isi dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban yakni Riance Juskal yang akrab disapa Rian.
Rian menerangkan aksi pembakaran rumahnya oleh pelaku berawal pada 23 Maret 2017. Ia baru pulang dari Jakarta. Ia kaget melihat rumahnya di bagian belang dan samping telah dibakar orang tak dikenal. Rian langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebo.
Belum lagi tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, enam hari kemudian tepatnya pada 29 Maret 2017 rumahnya kembali dibakar di sisi bagian depan.
“Aksi kedua yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari,” ujar Rian.
Aksi pembakaran tersebut menurut Rian, ia ketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB. Untungnya api belum sempat melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bergotong-royong memadamkan api.
“Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri. Saya harus menjalani perawatan selama tiga bulan di rumah sakit Padang,” ujar Komisioner KPU Tebo ini.
Untungnya, pasca kejadian awal Rian sudah memasang CCTV di setiap sudut rumahnya sehingga saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam.
Pasca kejadian itu, para pelaku kabur namun pada bulan Agustus 2017, pihak Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus ketiga orang pelaku.
“Tiga orang tersebut hanya orang upahan bukan otak pelakunya. Saya berharap jaksa dan hakim bisa menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Otak pelakunya juga harus dihukum,” pinta Rian kepada Majelis Hakim PN Tebo.
Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada dalam dakwaan jaksa belum semuanya ditangkap. Kabarnya, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran yaitu Syarif saat ini berstatus buron dan sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.
“Sidang kedua akan kita lanjutkan pada Selasa, 6 Februari 2018 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain,” kata Hakim Ketua. (DE 01)