Connect with us

TEMUAN

Usaha Kue Zaskia Sungkar di Jambi Diduga Ilegal

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jambi Roru Cake dinilai telah meraup omzet penjualan secara ilegal sejak berdiri pada 23 September 2017. Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Jambi menduga, izin dagang Jambi Roru Cake belum lengkap.

LPKNI Jambi pernah mempertanyakan hal ini kepada pihak pengelola Jambi Roru Cake pada November 2017 lalu, namun dengan santainya mereka menjawab kelengkapan perizinan masih dalam proses.

“Saya heran, enak sekali mereka menjalankan bisnis sebelum izinnya lengkap. Mestinya pemerintah harus lebih proaktif mengawasinya. Kok bisa kecolongan begini?” kata Ketua LPKNI Jambi, Andre Sirait kepada detail, Selasa (27/2/2018) malam.

Soal ini, Andre telah menyurati berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Provinsi Jambi. Sayangnya, surat tersebut sama sekali tak digubris berbagai pihak.

Awalnya, Jambi Roru Cake bernama PT Jambi Jambi. Berdiri pada 18 Mei 2017. Ketika itu, bisnis tersebut dimiliki oleh artis Ruben Onsu bersama istrinya, Sarwendah. Lantas pada 23 September 2017, Ruben resmi mundur dan menyatakan kepemilikan usaha itu beralih ke Irwansyah (selebritis) dan istrinya, Zaskia Sungkar.

Saat itulah, PT Jambi Jambi berubah nama menjadi Jambi Roru Cake. Namun lokasinya tetap sama berada di Jalan Amir Hamzah Nomor 34, Kelurahan Sei Kambang, Telanaipura. Ruben mengaku setelah mundur ia fokus mengelola Semarang Thai Cake.

Hebatnya, meski usaha cake itu berganti nama tetap berjalan seperti biasa. Omzet penjualannya dalam sebulan rata-rata 200 boks per hari atau 6.000 boks dalam sebulan. Artinya, dengan harga jual Rp65 ribu per boks, Andre menaksir dalam sebulan omzet Jambi Roru Cake mencapai Rp390 juta.

Berarti, Andre berkata hingga akhir Februari 2018 ini, omzet mereka telah mencapai Rp3,5 miliar!

Dalam praktiknya berbisnis dan meraup keuntungan, Jambi Roru Cake jelas-jelas mengangkangi empat peraturan. Pertama, Undang Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindustrian.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri. Ketiga, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor hk.03.1.5.12.11.09955 tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Keempat, Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, Menurut Andre, sebagai seorang selebriti semestinya mereka berbisnis secara legal dan memenuhi proses perizinan yang disyaratkan undang-undang. “Pemerintah juga jangan diam saja. Awasi bisnis mereka agar konsumen terlindungi hak-haknya,” kata Andre. (DE 01)

TEMUAN

Ahli Menilai Islamic Center Gagal Konstruksi, Temuan BPK Kuatkan Dugaan Bangunan Tak Sesuai Spek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Proyek garapan PT Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang terletak di depan Bandara Sultan Thaha Jambi, apalagi kalau bukan Islamic Center yang berhasil bikin heboh berbagai kalangan masyarakat di Jambi.

Mulai dari kritikan yang terus menerus bergulir di media massa, lanjut dengan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa, hingga diskusi publik yang digelar oleh kaum intelektual menyoroti kondisi proyek multiyears bernilai Rp 150 M tersebut.

Salah seorang ahli konstruksi dalam diskusi yakni Martayadi Tajudin bahkan melontarkan pernyataan menohok. Mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, baginya Islamic Center bisa dibilang cacat konstruksi atau gagal bangunan.

Dimana gagal bangunan diakibatkan oleh kegagalan dalam proses konstruksi meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan baik secara keseluruhan maupun sebagian yang mengganggu fungsi bangunan.

“Bocor itu termasuk gagal konstruksi, yang dikatakan konstruksi itu adalah proses pelaksanaan bangunannya. Artinya apa, bisa saja gagal dalam pemilihan bahan, salah pengerjaan. Itu tidak boleh terjadi, kalaupun ada keteledoran bisa saja mungkin sekian persen,” ujar Martayadi, dalam diskusi publik, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dia juga menyoroti soal adanya 8 kali adendum dalam proyek Islamic Center, yang disinyalir menyelundupkan perubahan mayor terkait struktur bangunan yang mengindikasikan tidak matangnya perencanaan.

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen serta pemeriksaan fisik secara uji petik tanggal 19 – 21 Desember 2024 lalu oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi bersama-sama dengan PPK, penyedia jasa, manajemen konstruksi yang didampingi Inspektorat.

Terungkap temuan gede senilai Rp 2.718.387.765,45 yang terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 1.721.316.750,38, ketidaksesuaian pembayaran penggunaan alat Rp 732.240.000,00 serta perubahan kontrak tidak mempertimbangkan harga satuan timpang Rp 264.771.015,07.

Salah satu item pekerjaan yakni cat dinding seluas 22.943,33 meter persegi tidak dapat diterima. Dan lagi hasil pekerjaan pembangunan Islamic Center terlambat dimanfaatkan dan potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda yang belum dikenakan minimal sebesar Rp 157.079.211,93.

Soal temuan BPK sekitar 6 bulan lalu itu, PPK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Prov Jambi, Iwan Syafwadi bilang bahwa pelaksana baru mengangsur sekitar Rp 350 juta dari total temuan. Ia juga tak lupa mengklaim bahwa kondisi Islamic Center sesuai desain oleh perancang, termasuk segala item di dalamnya.

“Oleh karena itu juga kontraktor Islamic Center ini kan belum kita bayar penuh, baru 94%. Secara kontraktual baru 94 koma sekian persen. Sementara uangnya masih kita tahan itu ada sekitar Rp 8 miliar lebih,” kata Iwan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dengan kondisi Masjid Islamic Center sebagaimana beredar luas di media massa maupun media sosial, ahli konstruksi, Martayadi berpandangan bahwa perlu dipertimbangkan untuk tidak ditolerir.

Sebab proyek Rp 150 miliar tentu tak main-main. Rekanan yang ditunjuk, kemudian penyedia jasa serta pengawas harus benar-benar punya kompetensi baik secara materil maupun teknis. Dan semuanya tak terlepas dari Dinas PUPR selaku yang membidangi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Tak Cuma Nunggak ke Pemkot Sungaipenuh, Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Juga Nunggak Gaji Dosen dan Pegawai

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah 4 tahun, dua perguruan tinggi di Kota Sungai Penuh yakni Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi STIA) Nusantara Sakti dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sakti Alam Kerinci yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sungaipenuh menunggak sewa.

Tunggakan oleh kedua kampus yang dikelola Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam (YPTSA) pada Pemkot Sungaipenuh itu terkonfirmasi oleh Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh, Agusrianto. Menurut pengakuan Agus pihaknya sudah berkali-kali menagih sewa tanah terhadap yayasan dari 2022 lalu, namun hingga kini 2025, sewa tak kunjung dibayarkan.

“Ya betul-betul. Kita kan setiap tahun itu ada istilahnya surat tagihan. Nah itu kita tagih terus tiap tahun,” ujar Agus pada Jumat, 20 Juni 2025.

Pihak kampus disebut berdalih pada masalah dualisme yang terjadi sehingga iuran sewa atas tanah aset Pemkot Sungaipenuh belum bisa dibayarkan. Berdasarkan surat penagihan dari Pemkot Sungaipenuh yang diperoleh DETAIL.ID, YPTSA menunggak sewa dari 2022 hingga 2025 dengan total Rp 250.800.000, dengan nilai sewa Rp 62.700.000 per tahun.

“Itu (dualisme) informasi dari orang itu (yayasan) waktu kita tagih. Kalau kami dari Bakeuda tiap tahun ya tetap menagih,” katanya.

Kabid Aset Pemkot Sungaipenuh itu juga bilang, bahwa pihak yayasan baru-baru ini telah mengonfirmasi niatan mereka untuk membayar tunggakan sewa. Hal ini sama dengan pernyataan Bendahara YPTSA, Nila Jaswarti.

“Kata Ibu Ketua, nanti kami akan bayar,” kata Nila pada Jumat, 20 Juni 2025.

Tunggakan Gaji Dosen dan Pegawai

Namun tak cuma uang sewa yang jadi persoalan, YPTSA juga ternyata menunggak pembayaran gaji sejumlah dosen dan pegawainya pada STIA Nusa Sungaipenuh, selain itu juga menunggak uang THR dan lagi menunggak gaji ke-13, terhitung selama 2 tahun.

Atas permasalahan ini 15 orang dosen dan pekerja YPTSA diwakili kuasa hukum lantas melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Jambi terkait perselisihan hubungan industrial.

Proses mediasi antara kedua belah pihak pun mulai bergulir sedari 12 Maret 2025 di Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun nampaknya tidak ada titik temu antara keduanya, mediasi berujung buntu.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, karena tidak ada kesepakatan akan dilanjutkan proses dikeluarkan anjuran,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin pada Jumat, 20 Juni 2025.

Gagalnya mediasi atas perselisihan hak pada kedua belah pihak pun kini menanti anjuran Disnakertrans serta sikap YPTSA. Ketika tidak diterima, maka tinggal pengadilan yang bakal menjadi jalur terakhir.

Continue Reading

TEMUAN

Paket Rekonstruksi Parit Jl TP Sriwijaya Diduga Sudah Dikondisikan Bagi CV Difa Indo Profil, Pokja Didesak Tender Ulang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lelang paket Rekonstruksi Parit Jl TP Sriwijaya (Lanjutan), dinilai janggal. Segala tahapan dalam proses lelang tender Rp 3 miliar itu diduga bermasalah sejak awal lantaran UKPBJ Kota Jambi selaku panitia pengadaan diduga memuat Bill of Quantities (BoQ) yang salah.

Berdasarkan laman LPSE Kota Jambi, lelang proyek rekontruksi parit yang bersumber dari DBH senilai Rp 3 miliar tersebut diikuti oleh 25 peserta. Namun hanya 2 perusahaan yang menawar yakni CV Difa Indo Profil dan CV Karya Perdana Mandiri.

CV Difa Indo Profil kemudian memenangkan penawaran dengan angka mendekati HPS yakni Rp 2.955.000.000,00. Sementara CV Karya Perdana Mandiri yang menawar Rp 2.887.316.454,59 gugur saat evaluasi, lantaran tidak menyampaikan dokumen teknis sebagaimana penjelasan yang tertera di laman tender tersebut.

Namun CV Karya Perdana Mandiri tak berhenti di situ. Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, mereka menyatakan sudah melakukan sanggahan. Hal itu dinilai karena Pokja menyampaikan dokumen rincian item pekerjaan atau BoQ yang tidak benar.

“Kita sanggah, karena BoQ itu satuannya salah. Sehingga kita pun bingung dalam buat analisa (harga),” kata pihak CV Karya Perdana Mandiri pada Jumat, 20 Juni 2025.

Imbas harga satuan yang salah oleh Pokja, mereka pun menyebut tidak menyampaikan dokumen teknis. Contohnya satuan yang salah agregat kelas dan beton FC 100 dengan satuan M4, selain itu item marka jalan termoplastik yang dalam BoQ tercatat sepanjang 106,42 meter persegi.

“Masa iya marka jalan satuannya meter persegi, pakai koma pula. Jadi percuma juga dilengkapi kalau tendernya sudah salah dari awal,” ujarnya.

Mereka pun mendesak Pokja melaksanakan tender ulang, agar peserta lain dapat membuat penawaran dengan benar.

Sementara itu Kepala UKPBJ Kota Jambi Mahyadi, dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons sejak Kamis malam, 19 Juni 2025. Awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs