DETAIL.ID, Jambi – Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) menilai bahwa dua instansi penting di Provinsi Jambi sangat lamban merespons laporan masyarakat dan terkesan melakukan pembiaran. Dua instansi itu adalah Dinas Kehutanan (Dishut) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi.
Menurut Ketua DPP LP2LH, Tri Joko mengataka bahwa selama dua tahun, sejak tahun 2016 hingga tahun 2018 ini, LP2LH telah mengirimkan temuan 19 perusahaan yang bermasalah. Ke-19 perusahaan itu adalah PT CPL, PT KIS, PT PSM, PT IIS, PT BBB, PT PMG, PT REKI, PT MAJI, PT EWF, PT ASA, PT Bukit Kausar, eks PT Wahana Teladan, PT RKK, PT Makin, PT RAL, PT Paradira, PT CAK, PT PAT, dan PT Asiatic Persada.
“Sebagian besar perusahaan itu merambah kawasan hutan. Dua perusahaan yaitu PTPN VI dan PT PAT pelanggarannya berada di daerah aliran sungai. Sementara satu perusahaan yaitu PT CAK mengubah alih fungsi dari kawasan minapolitan menjadi perkebunan sawit yang luas. Bahkan PT CAK menggeser posisi anak sungai,” kata Tri Joko kepada detail, Kamis (1/3/2018) sore.
Ironisnya, kata Joko, dari semua laporan 19 perusahaan itu, hanya satu perusahaan yang baru diverifikasi oleh Dishut. Joko menyebut nama PT Brahma. Sementara sisanya, semua laporan itu dinilai Joko hanya sebatas berhenti di meja Dishut.
Sebaliknya, Joko menambahkan jika warga yang merambah atau melakukan pembalakan liar yang hanya untuk kepentingan sebatas perut, langsung direspons oleh Dishut. Begitu pula misalnya, jika warga merambah kawasan PT WKS, itu langsung dilaporkan atau diproses pidana oleh kepolisian.
Pembiaran yang sama juga dilakukan oleh DLH Provinsi Jambi. Dari lima perusahaan — PT BAM, PT Bahar Pasific, PTPN VI Tebing Tinggi, PT Angso Duo Sawit, dan PT Pertamina — yang dilaporkan oleh LP2LH hanya satu yang ditindaklanjuti yaitu PT BAM.
Namun meskipun, hasil laboratorium yang dikeluarkan DLH terkait limbah PT BAM telah dinyatakan terbukti melebihi ambang batas baku mutu air yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mematikan biota air akan tetapi DLH Provinsi Jambi tak bergeming.
“Temuan pencemaran itu tidak ditindaklanjuti dengan sanksi paksaan pemerintah. Kenapa DLH mandul? Saya belum menemukan jawabannya,” kata Tri Joko. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post