DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum KPK akhirnya menuntut ketiga terdakwa kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, pada Rabu (4/4/2018) dengan tuntutan yang sama.
Ketiga terdakwa: Erwan Malik, H. Arfan, dan Saifuddin dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta.
Menurut jaksa, pertimbangan tuntutan tersebut berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal yang memberatkan yaitu ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum.
Kuasa hukum Saifuddin, Marojohan Simanjuntak SH mengatakan akan menjawab tuntutan jaksa tersebut pada pledoi nanti.
Namun, Marojohan masih mempertanyakan kenapa ketiga terdakwa ini dituntut dengan hukuman yang sama mengingat peran mereka bertiga masing-masing berbeda.
Ia juga meminta jaksa untuk menetapkan siapa peran utamanya. “Soalnya, jaksa tadi sudah bilang bahwa ketiga terdakwa ini hanya peran pembantu. Lha, siapa peran utamanya? Hukum dulu dong, peran utamanya baru peran pembantu,” katanya kepada detail, Rabu (4/4/2018). (DE 01)