No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home PERKARA

Gaya Merambah PT Bukit Kausar: Pidana Dihapus, Restorasi Mangkir

by JOGI
April 9, 2018
A A
Gaya Merambah PT Bukit Kausar: Pidana Dihapus, Restorasi Mangkir

PERAMBAHAN: Lahan seluas 375 hektar yang telah dirambah PT Bukit Kausar yang sampai sekarang belum selesai direstorasi. (ist) 

42
SHARES
277
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Siapa bilang merambah kawasan hutan tak bisa dimaafkan? Bergurulah kepada PT Bukit Kausar — anak perusahaan PTPN VI yang dibeli pada tahun 2000 silam. Urusan pidana bisa dihapus berganti dengan perjanjian restorasi yang diingkari sampai sekarang.

ArtikelTerkait

Mengaku Polisi dan Aniaya Perawat RS Siloam OKI, Kapolda: Bukan Polisi

Fakta Terkait Penganiayaan Terhadap Perawat Christina Ramauli Simatupang

April 19, 2021
Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

Kasus Pencucian Uang ASABRI, Kejagung Periksa Direktur PT INDODAX

April 18, 2021
Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

Bupati Banggai Laut Wenny Segera Diadili di PN Tipikor Palu

April 16, 2021
Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

Plt Kadis Dukcapil Pesta Miras dengan 3 Wanita hingga Mabuk, Sekda Bengkulu: Sudah Dipindahtugaskan Walikota

April 15, 2021

Padahal areal yang dirambah tak tanggung-tanggung, mencapai 375 hektar. Namun sampai dengan batas akhir waktu yang telah ditetapkan yaitu 31 Maret 2018, janji PT Bukit Kausar untuk merestorasi lahan bekas rambahan itu, hanya tinggal janji.

Lahan 375 hektar berada di dalam Blok Taman Raja, Kabupaten Tanjung Jabung Barat — masuk dalam kawasan konservasi yang disisihkan dari konsesi milik PT Rimba Hutani Mas (RHM), anak perusahaan Sinarmas Forestry.

Kisah ini bermula pada tahun 2007. Ketika itu, PT RHM telah menandatangani kesepakatan dengan Forum Komunikasi Daerah (FKD) Jambi dan beberapa lembaga NGO (Non Goverment Organization) di Jambi. Mereka bersepakat bahwa sebagian lahan PT RHM seluas 9.687 hektar yang berada di sebagian blok Taman Raja dijadikan kawasan konservasi.

Kesepakatan itu diperkuat dengan Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Nomor 522.5.A/627/Dinhut 2007 tanggal 21 Februari 2007 tentang Permohonan Persetujuan Prinsip Pengelolaan Kawasan Lindung sebagian Blok Taman Raja seluas 9.687 hektar secara kolaboratif.

Tujuh tahun kemudian, sebagian kawasan konservasi itu ternyata berganti menjadi kebun sawit PT Bukit Kausar. Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi sesuai dengan Laporan Kejadian Nomor: 094.E/03/VIII/Dishut/2014 tanggal 27 Agustus 2014 menemukan bukti-bukti bahwa lahan seluas 375 hektar dirambah oleh PT Bukit Kausar. Junaidi selaku Direktur PT Bukit Kausar sebagai tersangka.

Status tersangka Junaidi lantas dihapus. Dengan catatan PT Bukit Kausar menebang habis kebun sawit hasil rambahannya. Setelah itu, lahan tersebut direhabilitasi kembali dengan tanaman hutan.

Kesepakatan ini tertuang dalam Perjanjian Penyelesaian Areal antara PT Bukit Kausar dengan PT Rimba Hutani Mas pada 30 Maret 2015 untuk merehabilitasi Kawasan Taman Raja menjadi Kawasan Konservasi dengan batas waktu 1 tahun penanaman dan 2 tahun perawatan yang akan berakhir pada 31 Maret 2018.

Nyatanya janji tinggal janji. Sampai Iskandar Sulaiman dan Junaidi pensiun, PT Bukit Kausar masih mangkir dari janjinya. Iskandar pensiun dari jabatan Direktur Utama PTPN VI pada 2016. Kini dia duduk sebagai salah satu pengurus DPP Dewan Masjid Indonesia (DMI) periode 2017-2022 yang dipimpin Jusuf Kalla. Sementara Junaidi setelah pensiun, tak diketahui ke mana rimbanya.

Lahan rambahan seluas 375 hektar itu diduga merupakan hasil bancakan para petinggi PTPN VI. Iskandar Sulaiman memiliki 120 hektar, Karim 60 hektar dan Arfinaldi 60 hektar serta para mantan petinggi lainnya.

Plt Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi, Ir Erizal mengaku belum mendapat informasi bahwa lahan itu belum direstorasi. “Sudah disuntik mati semua tanaman yang dirambah mereka. Namun kami belum dapat informasi kalau belum direstorasi. Nanti kami konfirmasi dengan PT RHM,” kata Erizal kepada detail, Senin (9/4/2018).

Feri Irawan, salah satu Anggota FKD pekan lalu telah mengecek ke lokasi dan baru 60 persen yang direstorasi. “PT Bukit Kausar patut diberi sanksi karena sampai batas akhir waktunya mereka masih belum merehabilitasi semua lahan rambahan itu,” katanya kepada detail, Senin (9/4/2018).

Menurut Feri, tindakan PT Bukit Kausar inilah salah satu bukti bahwa perambahan yang dilakukan perusahaan selalu bisa ditolerir sementara jika masyarakat langsung ditangkap.

Direktur PT Bukit Kausar, Sutardi membantah jika disebutkan bahwa mereka belum merestorasi lahan seluas 375 hektar tersebut. “Ah tidak benar itu. Sudah kami restorasi kok. Hanya tinggal 15 hektar lagi yang belum,” katanya dengan nada ketus kepada detail, Sabtu (7/4/2018) lalu. Selain sebagai Direktur PT Bukit Kausar, Sutardi juga menjabat Direktur PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI).

Barangkali Sutardi sedang berkhayal! (DE 01/DE 02)

Tags: Anak PerusahaanBancakanGaya MerambahIskandar SulaimanJambiKarimPetinggiPidana DihapusPT Bukit KausarPTPN VI JambiRestorasi MangkirTanjung Jabung Barat
Next Post
Akibat Hujan, Sekitar 250 Rumah di Perum Namura III Terendam Banjir

Akibat Hujan, Sekitar 250 Rumah di Perum Namura III Terendam Banjir

Jokowi: APBN 2019 Fokus pada Investasi SDM

Jokowi: APBN 2019 Fokus pada Investasi SDM

Terawan, Dokter “Cuci Otak” Masih Anggota IDI

Terawan, Dokter "Cuci Otak" Masih Anggota IDI

PT REKI Kembali Tak Bayar Gaji Desnat

PT REKI Kembali Tak Bayar Gaji Desnat

Kunker ke Papua, Jokowi akan Tinjau Jembatan Holtekamp dan Asmat

Kunker ke Papua, Jokowi akan Tinjau Jembatan Holtekamp dan Asmat

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA