No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home NASIONAL

Moeldoko: Spirit Perpres TKA Untuk Lindungi Tenaga Kerja Nasional

by JOGI
April 27, 2018
A A
Moeldoko: Spirit Perpres TKA Untuk Lindungi Tenaga Kerja Nasional
32
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jakarta – Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing (TKA) diterbitkan dengan spirit menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dengan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri.

ArtikelTerkait

Sri Mulyani: APBN Defisit Rp883,7 T per November 2020

Menteri Keuangan: Belanja Negara untuk Pendidikan di 2021 Naik 5 Kali Jadi Rp550 Triliun

April 22, 2021
Jabat Kasi Pidum Indramayu, Kajari Minta Ichsan Meningkatkan Performa Tim

Jabat Kasi Pidum Indramayu, Kajari Minta Ichsan Meningkatkan Performa Tim

April 20, 2021
7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi

7 Polisi di Siak Positif Covid-19 Usai Seminggu Vaksinasi

April 19, 2021
Ini Ancaman Sanksi Jika Tetap Nekat Mudik

Ini Ancaman Sanksi Jika Tetap Nekat Mudik

April 18, 2021

Perpres 20/2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga asing. Namun hal tersebut diimbangi dengan pasal-pasal persyaratan yang dimaksudkan untuk mengedepankan penggunaan tenaga kerja domestik dan kepastian alih teknologi dan keahlian. Selain itu, Perpres ini mempertegas berbagai sanksi atas bentuk-bentuk pelanggaran penggunaan TKA.

Untuk itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berharap Pepres ini tidak dibawa ke ranah politis, yang bertujuan menyerang pemerintahan Presiden Jokowi. Ia menekankan, kalaupun ada pelanggaran terhadap TKA di Indonesia, maka pemerintah dan aparat hukum pasti melakukan tindakan tegas.

“Tak ada toleransi terhadap pelanggaran Tenaga Kerja Asing di Indonesia,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam coffee morning dengan media, Jumat, (27/4/2018), di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Jakarta.

Moeldoko menjelaskan bahwa isu ini perlu ditanggapi dengan bijaksana dan dengan lebih kepada prinsip solusi. “Isu TKA ini isu sensitif. Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa jadi isu SARA. Kita kedepankan solusi dan penegakan hukum,” ujarnya.

Perpres Nomor 20/2018 yang berisi 39 pasal ini memaparkan secara teknis Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas, dan pengurusan perizinannya. Dijelaskan juga dalam pasal 5 bahwa TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia/jabatan tertentu.

Dalam pasal 30 juga diterangkan bahwa ‘Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA setiap tahun kepada menteri. Pasal lain menegaskan pembinaan dan pengawasan TKA secara ketat, juga terkait, sanksi, pembiayaan dan ketentuan lain penggunaan TKA.

Terkait pernyataan Ombudsman RI terkait banyaknya TKA ilegal di Indonesia, Kepala Staf Kepresidenan menjawab bahwa keberadaan tenaga kerja ilegal dapat terjadi di negara mana pun. “Yang penting adalah tindakan tegas terhadap pelanggaran itu,” ucapnya.

Dalam pembicaraan ini, Moeldoko menekankan bahwa problem TKA ilegal telah ia diskusikan langsung dengan pihak imigrasi bahwa perlu adanya ketegasan lebih dalam menangani penyalahgunaan TKA ilegal. “Saya sudah menelepon langsung Menaker dan Dirjen Imigrasi terkait hal ini,” katanya.

Kepala Staf Kepresidenan meminta masyarakat untuk tidak mengembangkan pola pikir ketakutan di antara kita, tapi sebaliknya mengembangkan keberanian. Artinya, ini dapat menjadi pelajaran untuk Bangsa Indonesia agar dapat melihat masa depan dengan keberanian.

“Jangan kembangkan ketakutan, tapi kedepankan keberanian. Sehingga bangsa ini tidak jadi bangsa yang lemah, tapi jadi bangsa yang berani bersaing,” tegas Panglima TNI 2013-2015 ini. (rilis)

Tags: LindungiMoeldokoPerpres TKASpiritTenaga Kerja Nasional
Next Post
Polisi akan Tilang 4 Mobil Bernopol Bodong Milik Bekas Timses Zumi Zola

Polisi akan Tilang 4 Mobil Bernopol Bodong Milik Bekas Timses Zumi Zola

Jokowi: Kerja Sama Indo-Pasifik Harus Inklusif

Jokowi: Kerja Sama Indo-Pasifik Harus Inklusif

Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral dengan PM Vietnam

Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral dengan PM Vietnam

Jokowi Ingatkan Pentingnya Penyederhanaan Perizinan

Jokowi Ingatkan Pentingnya Penyederhanaan Perizinan

Jokowi: Fundamental Ekonomi Kita Baik

Jokowi: Fundamental Ekonomi Kita Baik

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA