PT REKI Kembali Tak Bayar Gaji Desnat

Surat anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Batanghari. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Wajah Nazli tampak tegang menahan amarah, pada Selasa (10/4/2018) sore. Setelah dua bulan lebih menunggu hasil mediasi yang dilakukan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Batanghari antara dirinya dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Nazli hanya menerima anjuran yang tidak bermutu.

Ia menerima dua lembar surat anjuran pihak Disnakertrans dengan nomor surat Nomor 568/169/Disnakertrans tertanggal 5 April 2018 yang ditandatangani Kepala Dinasnya, Syargawi yang juga sekaligus bertindak selaku mediator.

“Saya dan perusahaan dianjurkan untuk menyelesaikan sengketa ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata pria yang akrab disapa Desnat ini kepada detail, Selasa (10/4/2018).

Desnat sangat kecewa dengan perilaku PT REKI yang mengondisikan dirinya tanpa kejelasan. Sejak dia diberi surat pembebastugasan pada 24 Desember 2017 lalu, sampai hari ini dia belum menerima gaji.

“Ini adalah fakta bahwa perusahaan yang menggunakan dana donor internasional dan berkomitmen menegakkan hak asasi manusia namun justru melanggar komitmennya sendiri. Seharusnya mereka bayar gaji saya atau PHK sekalian. Jadi jangan menggantung posisi saya tanpa kejelasan,” keluh Desnat.

Sementara itu, Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Roida Pane geli membaca anjuran yang diberikan Disnakertrans Batanghari itu.

“Kalau hanya anjurannya untuk berpedoman pada Undang-undang ya buat apa? Mestinya mereka memberi anjuran yang jelas untuk kedua belah pihak. Toh, anjurannya bukan berkekuatan hukum,” katanya kepada detail, Selasa (10/4/2018).

Roida mengatakan bahwa anjuran ini membuktikan bahwa mediatornya adalah mediator yang tak berkualitas.

“Entah bagaimana sistem perekrutannya sehingga mediator model begini bisa lolos. Anjurannya tak bermutu,” ujarnya. (DE 01)

Exit mobile version