PERKARA
Sarjana Alam Gaib Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Memfitnah

DETAIL.ID, Jambi – Jangan main-main dengan tuduhan fitnah, salah-salah Anda berurusan dengan pihak berwajib. Apalagi jika pelakunya ternyata bergelar sarjana dari dunia alam gaib.
Tak percaya? Tengoklah kisah yang satu ini. Lisman Sumardjani MBA karena memfitnah mantan rekan kerjanya di PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Nazli akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Polresta Jambi, Senin (28/5/2018). Lisman saat ini Direktur Operasional PT REKI.
Fitnah itu tidak tanggung-tanggung, disampaikan lewat jawaban di Pengadilan (yang seharusnya tempat kejujuran diuji) Hubungan Industrial (PHI) atas gugatan Nazli yang telah lima bulan tak digaji PT REKI, terhitung sejak Januari 2018 hingga sekarang.
Alih-alih beradu argumentasi soal substansi, Lisman justru menuding Nazli telah menghasut Serikat Pekerja PT REKI agar mogok kerja apabila gaji Nazli tak dibayar.
“Lisman dan antek-anteknya ataupun kuasa hukumnya mestinya menjawab gugatan saya ya seputar proses atau substansi hukum. Ini kok malah keluar dari materi gugatan. Saya jadi bertanya-tanya, itu pengacara atau bukan?” kata Nazli kepada detail, Rabu (30/5/2018) dengan sinis.
Nazli menunjukkan kepada detail, jawaban Lisman yang ngawur pada halaman 6 poin 19 hingga 22. Lisman menuduh Serikat Pekerja PT REKI selaku bawahan Nazli ketika itu telah termakan hasutan Nazli dan mengancam mogok kerja bila gaji Nazli tak dibayar.
Padahal Surat Pernyataan Serikat Pekerja PT REKI Nomor A.001/SP.PT REKI/X/2017 tertanggal 26 September 2017 adalah sikap murni Serikat Pekerja yang protes atas buruknya pengelolaan manajemen PT REKI di bawah kepemimpinan Lisman Sumardjani.
Bahkan, Lisman mengatakan bahwa hasutan itu diakui Nazli sesuai suratnya melalui email. Lantas karena hasutannya gagal, maka Nazli dituduh Lisman telah memfitnah lewat media massa.
Usut punya usut ternyata Lisman yang lengkapnya bergelar Ir Lisman Sumardjani MBA adalah Ketua Dewan Guru Mahesa Kurung Al-Mukarromah. Lisman mengklaim bahwa perguruannya memiliki anggota sebanyak 13 juta orang dari berbagai penjuru dunia.
Ironisnya, gelar MBA (Master Bisnis in Administrassions sekaligus Ketua Dewan Guru Digdaya berasal dari Universitas Khodam Riluletekh, suatu kota gaib dan ajaib yang kasat mata di sebelah timur Bogor. Universitas tersebut memang tidak pernah ada di alam nyata sehingga sistem matrikulasi subjek yang dipelajarinya sangat berbeda dengan sistem matrikulasi alam nyata.
Jadi jangan pernah tanyakan soal masalah perekonomian dunia nyata kepada Lisman, karena bidangnya hanya di perekonomian dunia alam gaib.
Apalagi soal hukum, Lisman sama sekali tak paham soal dunia hukum alam nyata. Perguruannya hanya mengenal ilmu kebal, tapi bukan ilmu kebal hukum! (DE 01/DE 02)
PERKARA
JCC Disorot Kejaksaan, Sejumlah Pejabat Pemkot Jambi Dimintai Keterangan

DETAIL.ID, Jambi – Perkara dugaan korupsi terkait pembangunan Jambi City Center (JCC) masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Jambi. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
Terbaru, ada Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jambi. Usai keluar dari gedung Kejari Jambi, Gempa mengaku hanya ditanyai seputar tupoksinya di Bagian Hukum Pemkot Jambi.
“Karena memang saya kan baru menjabat di 2023. Sementara perjanjian itu kan jauh sebelum saya sebagai Kabag Hukum,” kata Gempa pada Jumat, 16 Mei 2025.
Gempa pun menolak menanggapi kasus tersebut. Dia berdalih bahwa saat ini penyidik masih menggali fakta-fakta. Soal tupoksi Kabag Hukum yang digali penyidik darinya dalam proses perjanjian antara Pemkot Jambi dengan PT Blis Property Indonesia dalam pembangunan JCC.
Gempa bilang bahwa peraturan yang mendasari perjanjian tersebut harus dilihat lagi. Dan lagi-lagi, Gempa menekankan bahwa dirinya baru menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi pada 2023.
“Karena kan perjanjian di 2014 ya, kita harus lihat lagi peraturan yang mendasari perjanjian tersebut,” ujarnya.
Selain Gempa, penyidik juga memanggil Asisten 1 Setda Kota Jambi Fahmi. Kepada sejumlah media, Fahmi mengakui bahwa dirinya ditanyai seputar PKS antara Pemkot Jambi dengan PT Blis dalam proyek JCC.
“Iya, saya yang tandatangani PKS,” ujar Fahmi.
Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Jambi juga telah memanggil Sekda Kota Jambi M Ridwan, Kepala DMPTSP, Kepala Bakeuda, hingga Kabid Aset Pemkot Jambi.
Adapun JCC dibangun di eks terminal pada tahun 2016 – masa Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi digadang-gadang kala itu bakal mendapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.
Tahap lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot mendapatkan pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap kedua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunannya.
Dengan kondisi tersebut kontribusi ketiga senilai Rp 52,5 miliar pun disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC serta berkembangnya isu bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan sebagai jaminan oleh pihak pengembang sendiri.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tek Hui dan Mafi Bersaksi dalam Perkara Didin, Lebih Banyak Jawab Tidak Tahu

DETAIL.ID, Jambi – Perkara narkotika yang menjerat Didin alias Diding kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda keterangan saksi pada Rabu kemarin, 14 Mei 2025. Kali ini JPU menghadirkan Tek Hui dan Mafi Abidin guna untuk bersaksi atas perkara Didin.
Di muka persidangan, Tek Hui banyak menolak dari berbagai keterangan atas BAP nya yang dibacakan penuntut umum, sekalipun sudah ditandatangani olehnya saat di hadapan penyidik.
Melihat sikap Tek Hui, ketua majelis hakim Dominggus Silaban lantas menegaskan agar memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
“Jika kamu menidakkan semuanya, sama dengan kamu membebaskan Diding dan memberatkan kamu. Kamu mau?” ujar Majelis Hakim.
Tek Hui pun lantas berubah pikiran dan mengakui kebenaran atas keterangannya sebagaimana dalam BAP. Ia juga bicara soal proses penangkapannya.
“Adik saya (Helen) subuh, baru saya (ditangkap di Jambi),” katanya.
Saudara sekaligus partner Helen dalam pusaran bisnis narkoba Jambi itu pun mengakui kenal dengan Didin. Pengakuannya kenal sekitar 3 tahun lalu di Pulau Pandan, saat ia menjenguk teman yang meninggal di Pulau Pandan.
Didin membenarkan keterangan Tek Hui. Sementara Mafi Abidin, yang berperan sebagai kaki tangan Tek Hui mengaku tak kenal dengan Didin. Namun dia mengakui beberapa kali mengantar barang ke Pulau Pandan atas perintah Tek Hui. Namun soal isi maupun sumber barang tersebut, Mafi mengaku tidak tahu.
“Sekitar 3 ons, tidak tahu apa isinya,” katanya.
Terungkap juga bahwa Mafi telah lama bekerja kepada Tek Hui. Mulai dari mengantar barang hingga menjaga lapak judi sabung ayam.
Namun berdasarkan pengakuannya, ia tidak kenal dekat dengan Didin. Bahkan ia lebih sering melihat Tek Hui bertemu Helen.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Nakhoda Tugboat Equator V Jadi Tersangka Usai Tongkang Tabrak Fender Jembatan Gentala Arasy

DETAIL.ID, Jambi – Nakhoda kapal tugboat TB Equator V ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy.
Penetapan ini diumumkan Direktorat Polairud Polda Jambi setelah penyelidikan di lokasi kejadian.
“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra pada Senin, 12 Mei 2025.
Kepolisian juga menyita kapal tugboat dan tongkang yang masih bermuatan batu bara sebagai barang bukti.
“Barang bukti (tongkang) diamankan,” katanya.
Sebelumnya, insiden terjadi pada Kamis 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.55 WIB saat kapal TB Equator V menarik tongkang Mega Trans II dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.
Tugboat TB Equator V diketahui milik PT Rimba Megah Armada, sementara tongkang Mega Trans II milik PT Bangun Energi Indonesia.
Sementara kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan, Nur Kholifah Dirmayanti dengan pandu Safari Ramadhan. Kapal juga mendapat bantuan dari tugboat TB Sumber IV dalam pelayaran tersebut.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyebutkan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab tertabraknya fender jembatan Gentala oleh tongkang batu bara yang ditarik tugboat TB Equator V.
“Hujan lebat dan angin kencang, pandangan terganggu dan tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita