TEMUAN
Bermasalah dan Tak Capai Kualifikasi KD, PT Hanro Malah Menang Tender di Tebo

DETAIL.ID, Tebo – PT Hanro ternyata tidak hanya menang tender di proyek APBN tahun 2018, melainkan juga menang tender pada paket pekerjaan lain. Nilai paketnya cukup fantastis mencapai Rp17,89 miliar.
Bedanya tender kali ini, PT Hanro mendapatkan pekerjaan Peningkatan, Pengaspalan dan Perkerasan Beton Jalan Nasional Pintas Tanah Garo dengan pagu anggaran Rp18,55 miliar. Menariknya, sumber dananya gabungan APBN dan APBD Tebo.
Baca Juga: Baru Tiga Bulan Didenda, Perusahaan Ini Kembali Menang Tender
Dalam laman LPSE Tebo, disebutkan bahwa proses teken kontrak dijadwalkan pada 2 April hingga 10 April 2018.
Sayangnya, Kepala Unit Layanan Penyedia (ULP) Tebo, Heri Joni Putra maupun Ketua Kelompok Kerja (Pokja) belum dapat dikonfirmasi detail hingga berita ini ditulis.
Selain masih bermasalah, PT Hanro ternyata tidak memenuhi kualifikasi Kemampuan Dasar (KD). Pasalnya, kualifikasi KD-nya hanya 5,954 dikalikan 3 berarti berjumlah 17,862. Artinya PT Hanro hanya diperbolehkan menawar proyek dengan pagu senilai Rp17,862 miliar. Sementara pagu tender kali ini mencapai Rp18,55 miliar.
Baca Juga: Tak Diblack List, Pokja BPJN IV Diduga Terlibat Bersekongkol
“Artinya dugaan persekongkolan untuk memenangkan tender jelas sangat kuat atau dengan kata lain persekongkolan ini direstui para pihak pelaksana tender,” kata Tatang, Ketua Lembaga Pecinta Alam Jambi (LPAJ) kepada detail, Jumat (8/5/2018).
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Junaidi tak merespons pertanyaan yang diajukan detail soal ini. Pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp hanya dibacanya saja.
Kepemilikan PT Hanro Masih Sama
Jika sebelumnya, juru bicara PT Hanro, Ependy Harianja mengungkapkan bahwa kepemilikan maupun kepengurusan PT Hanro telah berganti ternyata setelah dicek, fakta itu tidaklah benar.
Dalam laman www.lpjk.net jelas dipampangkan bahwa kepengurusan PT Hanro masih tetap sama. Direktur adalah John Hotma Parulian Butarbutar, Komisaris yaitu Hanna Harianja SH (istri Robert Butarbutar) dan Andri Banatra ST.
Dalam salinan putusan KPPU pada 21 November 2017 disebutkan bahwa PT Hanro adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 43 tanggal 15 Agustus 2003 yang dibuat oleh Notaris M. Zen SH. dengan Akta perubahan terakhir Nomor 77 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh Notaris Indra Meidi SH. (DE 01/DE 02)

TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Kacau! Kepala BNNK Tanjungjabung Timur Diduga Palsukan Dokumen Buat Pengajuan Data PPPK Sesprinya

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) TA 2025 oleh Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur terhadap sosok ajudan pribadinya, mencuat ke permukaan.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, Kepala BNNK Tanjabtimur, Emanuel Hendry Wijaya diduga turut serta membantu pemalsuan data atas sekretaris/ajudan pribadinya berinisial NN.
Padahal NN sendiri diketahui belum memenuhi kriteria untuk pengajuan PPPK, lantaran dia belum genap 1 tahun sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim. Sementara syarat mutlak untuk pengajuan PPPK yakni minimal sudah bekerja selama 2 tahun.
“Sampai sekarang kalau dihitung baru 11 bulan tapi laporan ke BKN. Dio buatlah lebih 2 tahun, pemalsuan data,” ujar salah seorang sumber yang meminta dirahasiakan.
Sementara itu, masih di instansi serupa informasi diperoleh bahwa di BNNK Kota Jambi maupaun di BNNK Batanghari terdapat PPNPN yang masa kerjanya kurang beberapa bulan dari syarat 2 tahun. Namun tidak dapat diajukan. Lantaran Kepala BNNK masing-masing mempedomani betul aturan yang disyaratkan oleh BAKN Pusat.
Sementara itu Kepala BNNK Tanjabtim, Emanuel Hendry Wijaya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, 24 September 2025, belum merespons hingga berita ini terbit.
Tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut.
Reporter: Juan Ambarita