DETAIL.ID, Tebo – PT Hanro ternyata tidak hanya menang tender di proyek APBN tahun 2018, melainkan juga menang tender pada paket pekerjaan lain. Nilai paketnya cukup fantastis mencapai Rp17,89 miliar.
Bedanya tender kali ini, PT Hanro mendapatkan pekerjaan Peningkatan, Pengaspalan dan Perkerasan Beton Jalan Nasional Pintas Tanah Garo dengan pagu anggaran Rp18,55 miliar. Menariknya, sumber dananya gabungan APBN dan APBD Tebo.
Baca Juga: Baru Tiga Bulan Didenda, Perusahaan Ini Kembali Menang Tender
Dalam laman LPSE Tebo, disebutkan bahwa proses teken kontrak dijadwalkan pada 2 April hingga 10 April 2018.
Sayangnya, Kepala Unit Layanan Penyedia (ULP) Tebo, Heri Joni Putra maupun Ketua Kelompok Kerja (Pokja) belum dapat dikonfirmasi detail hingga berita ini ditulis.
Selain masih bermasalah, PT Hanro ternyata tidak memenuhi kualifikasi Kemampuan Dasar (KD). Pasalnya, kualifikasi KD-nya hanya 5,954 dikalikan 3 berarti berjumlah 17,862. Artinya PT Hanro hanya diperbolehkan menawar proyek dengan pagu senilai Rp17,862 miliar. Sementara pagu tender kali ini mencapai Rp18,55 miliar.
Baca Juga: Tak Diblack List, Pokja BPJN IV Diduga Terlibat Bersekongkol
“Artinya dugaan persekongkolan untuk memenangkan tender jelas sangat kuat atau dengan kata lain persekongkolan ini direstui para pihak pelaksana tender,” kata Tatang, Ketua Lembaga Pecinta Alam Jambi (LPAJ) kepada detail, Jumat (8/5/2018).
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi, Junaidi tak merespons pertanyaan yang diajukan detail soal ini. Pertanyaan melalui pesan singkat WhatsApp hanya dibacanya saja.
Kepemilikan PT Hanro Masih Sama
Jika sebelumnya, juru bicara PT Hanro, Ependy Harianja mengungkapkan bahwa kepemilikan maupun kepengurusan PT Hanro telah berganti ternyata setelah dicek, fakta itu tidaklah benar.
Dalam laman www.lpjk.net jelas dipampangkan bahwa kepengurusan PT Hanro masih tetap sama. Direktur adalah John Hotma Parulian Butarbutar, Komisaris yaitu Hanna Harianja SH (istri Robert Butarbutar) dan Andri Banatra ST.
Dalam salinan putusan KPPU pada 21 November 2017 disebutkan bahwa PT Hanro adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 43 tanggal 15 Agustus 2003 yang dibuat oleh Notaris M. Zen SH. dengan Akta perubahan terakhir Nomor 77 tanggal 27 Februari 2009 yang dibuat oleh Notaris Indra Meidi SH. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post