DETAIL.ID, Jambi – Entah ngeyel entah saking arogannya, Yan Ismar menguasai tanah yang bukan miliknya seluas 2.000 meter persegi sejak tahun 2016. Tanah tersebut berada di lokasi yang cukup strategis. Persis di samping Perumahan Citraland NGK, Mayang Mangurai, Kota Jambi.
Pemilik tanah yang sebenarnya yaitu PT Putra Sentosa Prakarsa (PSP) telah berkali-kali meminta agar Kepala Satpol PP Kota Jambi itu untuk menyerahkan tanah tersebut. Namun upaya tidak ditanggapi dengan iktikad baik oleh Yan Ismar.
Menurut kuasa hukum PT PSP, Vernandus Hamonangan Sitanggang SH, upaya mediasi terhadap Yan Ismar sudah cukup. Namun karena tidak adanya iktikad baik dari Yan Ismar, akhirnya kliennya mengajukan gugatan terhadap Yan Ismar ke Pengadilan Negeri Jambi, pada 22 Mei 2018 lalu.
Awalnya, kata Sitanggang, tanah tersebut dibeli oleh kliennya dari keluarga Yuliana Cs pada tahun 2008 kemudian dipagar pada tahun 2013. Namun pada pagar tersebut justru dirobohkan oleh Yan Ismar yang kemudian memagarinya dengan beton sejak tahun 2016.
Sitanggang menyayangkan sikap Yan Ismar selaku Polisi Perda Kota Jambi justru berlaku arogan. Sebab untuk mendirikan pagar itu memerlukan izin berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan.
“Patut dipertanyakan apakah beliau selaku polisi perda mematuhi aturan tersebut atau justru mengangkanginya,” ujarnya. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post