DETAIL.ID, Jambi – Direktur PT Fatma Nusa Mulia, Eriyanto Musa akhirnya menggugat Kelompok Kerja (Pokja) Konstruksi Bina Marga-2.2018 dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Ir Tetap Sinulingga terkait tender pekerjaan Sanggaran Agung – Jujun – Lempur yang bersumber APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Gugatan dialamatkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada 24 Mei 2018 lalu. Selain itu, Unit Layanan Penyedia dan Kepala Inspektorat juga menjadi turut tergugat satu dan dua.
Eriyanto melalui kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan Sitanggang SH menduga proses tender yang dilakukan sarat dugaan persekongkolan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Pokja lebih memilih memenangkan PT Air Tenang ketimbang perusahaan klien saya yang jelas-jelas sebagai penawar terendah. Artinya Pokja lebih memilih negara membayar lebih mahal sebesar Rp200 juta,” katanya kepada detail, Sabtu (2/6/2018.
Dalam tender tersebut, PT Air Tenang menawar Rp12.261.180.000 sementara PT Fatma Nusa Mulia penawar terendah dengan nilai Rp12.061.715.000. Dari 75 perusahaan yang mendaftar hanya empat perusahaan yang menawar. Selain dua perusahaan tersebut, dua perusahaan lain adalah PT Ariel Abadi Kencana dan PT Aurora Mitra Perkasa.
Hal janggal lain yang ditemukan oleh Hamonangan adalah surat jawaban dari Pokja atas sanggah yang dilakukan kliennya. Dalam surat sanggah tersebut bernada emosional dan berbunyi bahwa apabila dilakukan evaluasi sekalipun, maka PT Fatma tidak akan pernah dimenangkan oleh Pokja.
“Berarti PT Fatma sudah dipastikan akan dikalahkan sekalipun dilakukan evaluasi ulang. Jelas itu merupakan arogansi dari Pokja yang bertendensi melakukan penyalahgunaan wewenang,” ujar Hamonangan.
Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan UU ASN dan Keppres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan perubahannya, serta beberapa aturan lainnya.
Hasil penelusuran detail, pekerjaan sebelumnya pada tahun 2017 lalu, juga dikerjakan oleh PT Air Tenang sebesar Rp27,3 miliar. Disebut-sebut PT Air Tenang dimiliki oleh H. Andi Putra Wijaya — kontraktor asal Kerinci, yang juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi beberapa waktu lalu. (DE 01/DE 02)