Yan Ismar Hadiri Sidang Gugatan Terhadap Dirinya Sendiri

Yan Ismar tampak menghadiri sidang gugatan terhadap dirinya pribadi. (DETAIL/VHS)

DETAIL.ID, Jambi – Senin (4/5/2018) siang tadi, sidang gugatan PT Putra Sentosa Prakarsa (PSP) terhadap Yan Ismar akhirnya digelar untuk pertama kalinya di Pengadilan Negeri Jambi.

Yan Ismar tampak menghadiri persidangan. Begitu pula dengan penggugat yaitu PT PSP yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Vernandus Hamonangan Sitanggang SH.

Baca Juga: Kuasai Tanah Bukan Miliknya, Sang Polisi Perda Digugat

Sidang dipimpin oleh Fransiskus Arkadeus Ruwe SH, MH — yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jambi.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka para pihak diminta hakim ketua untuk melakukan mediasi selama 30 hari. (DE 01/DE 02)

Exit mobile version