DETAIL.ID, Muaro Jambi – Koordinator Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM), Amir Akbar memprotes keras atas majunya Kepala Diknas Muaro Jambi, Ulil Amri. Ulil mendaftar sebagai caleg nomor urut satu dari Partai Amanat Nasional dari Derah Pemilihan V, padahal Ulil masih berstatus ASN aktif.
“Jika memang benar oknum tersebut masih duduk sebagai kepala dinas dan berstatus PNS aktif, mestinya yang bersangkutan mundur dulu dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Amir Akbar kepada detail, Sabtu (27/7/2018).
Amir merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Disebutkan, dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.
Pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017.
Ketua KPUD Kabupaten Muaro Jambi, Elfi Prasatia membenarkan bahwa Ulil Amri telah terdaftar sebagai caleg dari PAN. Menurut Elfi, proses pendaftaran itu tidak menyalahi aturan selagi tiga syarat dipenuhi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tiga syarat tersebut, pertama adalah surat pengunduran diri ASN atau memasuki masa pensiun. Kedua, tanda terima surat tersebut dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ketiga, surat keterangan masih diproses BKD.
“Asalkan tiga syarat tersebut terpenuhi, maka berkas pencalegan akan kita proses,” katanya kepada detail, Sabtu (28/7/2018).
Menurut Elfi, tahapan pencalegan masih berlangsung. Tanggal 22 – 31 Juli 2018 adalah tahapan perbaikan. Kemudian, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi perbaikan pada 1 – 7 Agustus 2018. (DE 01/DE 02)
Discussion about this post