Connect with us

LINGKUNGAN

Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Ratusan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi telah resah akibat aktivitas tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu secara masif telah menggusur paksa dengan cara intimidasi melalui surat serta melibatkan aparat keamanan, baik tentara, polisi dan polisi kehutanan.

Tiga perusahaan itu adalah PT Lestari Asri Jaya (LAJ), PT Wana Mukti Wisesa (WMW) — keduanya adalah perusahaan konsensi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT) — perusahaan restorasi ekosistem.

Menurut Kepala Desa Pemayungan, Syaharudin (36), intimidasi dan penggusuran paksa ini mulai masif sejak Juni 2018 lalu. Persisnya sejak PT LAJ dan WMW menjadi anak perusahaan PT Royal Lestari Utama (RLU) — joint ventura antara Barito Pasific Group (Indonesia) dan Michelin Group, salah satu perusahaan ban terbesar di dunia asal Perancis. Tahun ini PT RLU menerima obligasi keberlanjutan sebesar 95 juta dollar Amerika dari Tropical Landscape Finance Facility (TLFF).

Syaharudin menjelaskan sampai 27 Agustus 2018 kemarin, penggusuran paksa masih terus terjadi. Kebun milik masyarakat totalnya mencapai 300 hektar lebih, berupa tanaman sawit, karet, jengkol, bahkan sialang habis digusur tiga perusahaan tersebut.

“Kebun saya seluas 30 hektar juga telah habis digusur masyarakat,” kata salah satu tokoh Suku Anak Dalam, Tumenggung Bujang Kabut. Padahal, kebun itu, kata Bujang, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan kami sekeluarga sehari-hari. “Sekarang kami tak tahu mau makan apa dan tinggal di mana,” keluhnya kepada detail pada Selasa (28/8/2018).

Bujang sempat dijanjikan untuk menerima “tali asih” sebesar Rp80 juta. Kenyataannya, yang baru diberikan perusahaan hanya Rp15 juta. Sisanya, kata perusahaan telah diberikan kepada Kepala Desa Melako Intan. “Aneh, lahan saya berada di Desa Pemayungan kok uangnya diberikan kepada kades lain,” ujarnya.

Syaharudin menjelaskan lahan yang digusur perusahaan sebagian besar adalah lahan milik Suku Anak Dalam. Salah satunya milik keluarga Tumenggung Bujang Kabut.

Salah satu pendamping masyarakat, Abdul Azis menjelaskan bahwa PT LAJ mengantongi SK Menteri Kehutanan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) dengan nomor SK.141/MENHUT-II/2010 tanggal 31 Mei 2010 seluas 61.495 hektar di Kabupaten Tebo.

“Anehnya, tidak dijelaskan konsesi itu tepatnya berada di kecamatan mana,” kata Abdul Azis kepada detail pada Selasa (28/8/2018).

Sementara PT WMW memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK – HTI) pola transmigrasi Nomor 275/kpts-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 seluas 9.263,77 hektar.

PT ABT memperoleh izin berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015 tanggal 24 Juli 2015 seluas 38.665 hektar. Seluas 24.915 hektar di Hutan Produksi Tetap dan sisanya 13.750 hektar di Hutan Produksi Terbatas.

Azis menjelaskan luasan konsesi badan usaha milik swasta atau asing sebenarnya dibatasi oleh Kepmenhut 101/kpts-II/2000 tanggal 6 November 2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman pasal 4 ayat 1 poin e menyebutkan bahwa luasan maksimal hanya 50.000 hektar. “Artinya luasan PT LAJ berlebih 11.495 hektar,” kata Azis.

Lagi pula, izin PT ABT berada dalam dua blok. Anehnya, blok pertama berada dalam areal yang tutupan hutan yang masih alami. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2008 pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem hanya dilakukan dengan ketentuan diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

Peraturan Menteri Kehutanan juga menyebutkan bahwa dalam hal permohonan IUPHHK-RE, pendanaan kegiatan tidak dibenarkan diperoleh dari pinjaman atau hibah negara asing. Kenyataannya, PT ABT justru didanai asing yaitu KFW serta dikawal dua NGO yaitu World Wide Fund (WWF) dan Frankfurt Zoological Society (FZS).

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2011 tentang Penataan Batas Area Kerja Izin Pemanfaatan Hutan bahwa penataan batas paling lambat dilakukan setahun setelah mendapat izin dari Menteri Kehutanan.

Apabila dalam konsesi itu terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah digarap pihak ketiga secara sah maka lahan itu wajib dikeluarkan dari konsesi izin.

Dalam UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan pasal 15 ayat 1 disebutkan pengukuhan kawasan hutan harus dilakukan lewat empat tahap. Tahap pertama penunjukan kawasan hutan. Kedua, penataan batas kawasan hutan. Ketiga, pemetaan. Dan keempat, penetapan kawasan hutan.

“Di mana sekarang Berita Acara Tata Batas (BATB) itu? Mereka tak bisa buktikan,” tanya Azis. (DE 01)

LINGKUNGAN

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

Areal bakal stockpile batu bara PT SAS. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.

Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.

“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.

Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.

Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.

“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Sawit dalam kawasan hutan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.

Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID

Published

on

Hasil laboratorium, sumur milik Sawal tidak layak dikonsumsi karena PH airnya 3, berasa lebih asam dari air jeruk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.

Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.

Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.

“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.

“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.

Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.

“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads