Perkumpulan Hijau Temukan Kebakaran di Areal Moratorium Gambut

KEBAKARAN: Asap membubung tinggi di salah satu titik areal moratorium gambut. (DETAIL/Perkumpulan Hijau)

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau — bagian dari Simpul Jaringan Pantau Gambut wilayah Jambi — menemukan titik kebakaran di atas lahan gambut di Desa Muntialo, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan mengatakan memantau langsung ke lapangan pada Senin (6/8/2018). Setelah ditelaah koordinat titik kebakaran itu, Feri memastikan bahwa lokasinya berada di dalam wilayah moratorium dan fungsi lindung gambut.

“Temuan dari pantauan lapangan kami menunjukkan bahwa upaya pengawasan titik rawan kebakaran dari pemerintah tidak dilakukan secara maksimal. Kebakaran yang terjadi ini karena kelalaian dan ketidaksigapan pihak berwenang,” kata Feri dalam rilis yang diterima detail, Rabu (8/8/2018).

Menurut Feri, di sekitar lokasi kebakaran sebenarnya terdapat sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan sebagai upaya memadamkan api. Namun peralatan yang ada hanya satu mesin pompa. Tidak memadai dan letaknya cukup jauh sehingga memperlambat upaya pemadaman.

Oleh karena, Feri akan meminta Pemerintah Jambi untuk melaksanakan janji-janji dan komitmen perlindungan gambut dan pencegahan karhutla.

“Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) yang dibentuk harus bekerja secara nyata karena selama ini tidak terlihat kinerjanya. Cabut saja izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tentang perlindungan gambut dan dan lalai mencegah karhutla,” ujar Feri yang juga Koordinator Simpul Jaringan Pantau Gambut Wiayah Jambi.

Pemerintah provinsi Jambi merupakan salah satu aktor yang memiliki komitmen kuat terkait perlindungan gambut dan pencegahan karhutla. Komitmen ini telah menjadi obyek pantau kinerja restorasi gambut.

Secara spesifik, Gubernur non-aktif Jambi Zumi Zola pernah menyatakan akan merekomendasikan pencabutan izin terhadap perusahaan yang lalai melakukan penanganan kebakaran.

“Meskipun saat ini kepemimpinan Jambi dipegang pelaksana tugas karena Gubernur Zumi Zola tersangkut kasus dugaan korupsi, kami tidak melihat alasan pengabaian komitmen pencabutan izin tersebut,” Feri menambahkan.

Pasalnya, Jambi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut. Melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016 itu, Jambi telah menetapkan standar kecukupan sarana dan prasarana bagi perusahaan-perusahaan pemegang izin usaha di wilayah ini. (DE 01)

 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2016, perusahaan-perusahaan tersebut harus memastikan:

  1. Ketersediaan sumber air (embung) atau ketersediaan sumur bor beserta sistem pompanisasi setiap luasan tertentu.
  2. Ketersediaan peralatan pemadaman api sesuai karakteristik usaha perizinan, baik pada sektor perkebunan maupun kehutanan.
  3. Ketersediaan menara pemantau kebakaran hutan dan lahan pada areal pemilik izin.
  4. Ketersediaan personil petugas pemadam kebakaran hutan dan lahan yang terlatih
  5. Ketersediaan sekat api alami pada areal yang membatasi areal pemegang izin dengan areal di sekitarnya.

Untuk langkah lebih lanjut penanganan karhutla ini, Pantau Gambut meminta pemerintah dan pemerintah daerah Jambi untuk:

  1. Melaksanakan penegakan hukum bagi pemegang izin di wilayah konsesi yang terbakar.
  2. Mencabut izin perusahaan yang terbukti lalai dalam pencegahan karhutla
  3. Melibatkan warga setempat dan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam penanggulangan karhutla.
  4. Mengaktifkan TRGD, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap daerah-daerah rawan kebakaran, baik melalui patroli langsung berkala maupun dengan menggunakan teknologi-teknologi terkait.
  5. Membuka data dan informasi terkait dengan Karhutla dan penegakan hukum.
Exit mobile version