DETAIL.ID, Jambi – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jambi, Rudiansyah mengatakan bahwa pemerintah semestinya tidak memanipulasi atau menutup-nutupi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
“Apalagi jika pemerintah justru melindungi langkah-langkah arogan perusahaan yang merampas lahan masyarakat,” katanya, Selasa (28/8/2018).
Baca Juga: Warga Pemayungan Resah Digusur Paksa Tiga Perusahaan
Menurutnya, dari proses penunjukan kawasan hutan hingga penetapan tata batas mestinya pemerintah melibatkan masyarakat dan tidak hanya Kepala Desa. “Jika tidak ada, itu merupakan problem. Dan empat tahapan itu harus ada proses verifikasi agar tidak menimbulkan konflik seperti penggusuran,” ujarnya.
Setelah diverikasi, pemerintah semestinya melakukan sosialisasi hasil verifikasi tersebut. Ironisnya, tiga perusahaan itu sampai sekarang belum memiliki Berita Acara Tata Batas (BATB) padahal mereka telah mengantongi konsesi selama bertahun-tahun. “Padahal, itu mestinya dilakukan paling lambat setelah setahun mengantongi izin,” katanya.
Jika perusahaan tidak membuat BATB maka menurut Rudiansyah semestinya izin dicabut dan dikembalikan kepada masyarakat. “Buat apa mengantongi izin kalau tidak digarap,” kata Rudiansyah.
Anehnya WALHI Jambi yang mendampingi masyarakat Desa Pemayungan ketika bertemu dengan Plt Kadishut Provinsi Jambi, Ir. Erizal justru tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
Menurut Rudiansyah, Erizal kesannya justru membela kepentingan perusahaan.
Erizal ngotot bahwa perusahaan sudah mengantongi izin. Erizal juga hanya berkutat soal tata batas kawasan hutan dan hutan.
“Ia tidak mampu menjelaskan apakah ketiga perusahaan itu telah mengantongi BATB. Dia tidak bisa jawab soal itu,” kata Rudiansyah. (DE 01)