DETAIL.ID, Jambi – Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dana Pengamanan Pemilihan Wali Kota Jambi (Pilwako) tahun 2018 akhirnya digelar untuk pertama kalinya Rabu siang (19/9/2018).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedi Mukti Nugroho dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa yaitu Ary Febriyansah (29) selaku mantan Kasi Keuangan atau bendahara Polresta Jambi dan Ilham Taufiq (42) dari pihak swasta.
Dalam dakwaannya JPU membacakan bahwa terdakwa dituntut dengan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan keduanya merugikan Keuangan Negara sebesar Rp2.533.660.400 berdasarkan perhitungan Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-161/PW.05/5/2018 tanggal 12 Juli 2018.
Sementara total dana hibah pengamanan Pilwako Jambi sebesar Rp3.863.159.000,-.
Namun ketika JPU menyebutkan pasal yang dijerat terhadap terdakwa, kuasa hukum terdakwa yaitu Hamonangan Sitanggang SH menyela. “Apakah benar pasal yang dikenakan termasuk pasal 3?” tanya Sitanggang. “Benar,” jawab JPU.
Usai sidang ketika disinggung soal itu, Sitanggang mengatakan hanya ingin menegaskan karena dirinya belum memegang berkas dakwaan. Sebab dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), katanya, tidak tercantum pasal 3.
“Jadi saya hanya ingin memastikan saja. Tidak ada maksud lain,” kata Sitanggang kepada detail usai sidang. (DE 01)
Discussion about this post