DETAIL.ID, Jambi – Plt Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, Drg Iwan Hendrawan digugat oleh salah satu rekanan ke Pengadilan Negeri Jambi terkait dengan jabatannya yang selaku KPA/PA dan PPK.
Kuasa hukum penggugat, Hamonangan Sitanggang SH membenarkan gugatan tersebut. Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara 113/Pdt.G/2018/PN.Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi belum lama ini.
Menurut Hamonangan, sidang pertama yang dijadwalkan pada Rabu (31/10/2018) siang masih ditunda. “Penyebabnya karena para pihak belum lengkap. Kita masih menunggu jadwal sidang berikutnya. Lagi pula kita masih dalam tahap mediasi,” katanya kepada detail, Rabu (31/10/2018).
Hamonangan masih belum mau menyebutkan siapa saja para pihak yang menjadi tergugat maupun turut tergugat. Namun Hamonangan menyebutkan bahwa materi pokoknya terkait dengan gandanya jabatan Iwan Hendrawan selaku KPA/PA sekaligus PPK. (DE 01)