DETAIL.ID, Muaro Jambi – Pekerjaan pengerasan dan pembangunan Jalan Kebon Kulim, Jalan Mayjen Bambang dan Jalan Kopral Umar yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Jambi Tahun Anggaran 2016 justru menyasar hingga masuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Proyek jalan sebesar Rp5 miliar lebih itu diduga salah penempatan dan tanpa perencanaan yang matang. Akibatnya jelas merugikan masyarakat Kota yang masih membutuhkan perbaikan jalan.
Salah seorang aktivis pegiat antikorupsi Jambi, Attan Tambun menyayangkan kekeliruan lokasi proyek tersebut. “Namanya Dana Alokasi Khusus Kota Jambi ya peruntukannya mesti berada dalam wilayah Kota Jambi, kok malah menyasar ke kabupaten,” kata Attan kepada detail, Rabu (3/102018).
Attan sudah pernah menemui Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro. Masnah mengaku tak pernah menghibahkan aset jalan itu kepada Kota Jambi. “Apakah tim perencanaannya proyek itu sudah tuli. Jelas-jelas begitu jawaban Ibu Bupati,” ujarnya.
Attan lantas mengkonfirmasi temuan itu kepada BPK RI Perwakilan Jambi. Menurut pihak BPK, proyek itu ada temuan BPK RI sebesar Rp200 juta. “Ketika saya tanya apakah lokasi proyek itu benar bukan wilayah Kota Jambi, mereka jawab tidak mengetahui jika proyek itu berada dalam wilayah Muaro Jambi,” Attan menegaskan. (DE 01/Tholip)
Discussion about this post