Connect with us

PERKARA

Merasa Tertipu, Pekerja Laporkan Kontraktor Pagar Lapas ke Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Merasa tertipu, akhirnya Sumarman (45) melaporkan Faatumbu Duha (53) kontraktor Pembangunan Lapas Perempuan (Tembok Keliling, Gedung Kantor, Dapur, Sumur Bor, Instalasi, dan Menara) senilai Rp4,3 miliar ke Polresta Jambi.

Sumarman melaporkannya pada 4 Januari 2019 lalu dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/14/I/SPKT I/Polresta Jambi pada 4 Januari 2019 dengan tuduhan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHPidana.

“Saya beserta tukang belum dibayar sebesar Rp500 juta oleh Faatumbu Duha yang membuat perjanjian kontrak kerja dengan saya. Padahal dia ternyata bukanlah Direktur Utama sehingga kami merasa tertipu,” katanya kepada detail, Kamis (17/1/2019).

Baca Juga: Dua Tender Lapas Perempuan Jambi Diduga “Diatur”

Proyek pagar lapas itu dimenangkan PT Dasor Pagar Pasogit dengan penawaran Rp4,3 miliar. PT Dasor dimiliki oleh caleg nomor urut 6 dari daerah pemilihan Kotabaru yaitu Parulian Pangaribuan. Diduga PT Dasor disewa oleh Faatumbu Duha, caleg dapil Kota Jambi untuk Provinsi Jambi. Mereka berdua sama-sama caleg dari PDIP.

Baca Juga: Ada Rental Perusahaan Antar Sesama Caleg Dalam Tender Lapas Perempuan Jambi

Mereka berdua telah bekerja sama dalam memenangkan tender Pengadaan Bahan Makanan Tahanan dan Narapidana pada Lapas Kelas IIA Jambi senilai Rp7,4 miliar pada akhir tahun 2017.

Sumarman menceritakan awalnya pada 10 September 2018 lalu, dia bertemu dengan Duha. Awalnya, Sumarman diminta untuk mencarikan tukang dengan upah sebesar 15 persen dari nilai proyek.

“Setelah separuh jalan, tukang saya tak sanggup dan berhenti bekerja karena bahan sering tidak ada serta upah 15 persen itu sangat minim. Tukang saya merasa rugi,” ujarnya.

Baca JugaSehari Jelang Pensiun, Kakanwil Kemenkumham Jambi Didemo

Kemudian, Sumarman dan Duha membuat surat perjanjian dengan alasan surat tersebut untuk alat mencari bantuan Pak Menteri terkait dana untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

“Hingga akhirnya setelah pekerjaan itu saya selesaikan pada 31 Desember 2018, sisa pembayaran tak kunjung dilunasi. Terpaksa saya laporkan ke pihak kepolisian,” Sumarman menjelaskan. (DE 01)

PERKARA

Dari Sengketa Perburuhan Hingga Klaim Pemanfaatan Kawasan Hutan, KSBSI Bakal Laporkan PT LAJ

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh PT Lestari Asri Jaya (LAJ) terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah seorang pekerjanya yakni Razim Rahman kini berbuntut panjang.

Razim Rahman tak terima dan menggugat PHI, PT LAJ di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam proses sidang, pihak tergugat yakni PT LAJ tampak berkelit dengan menyampaikan pembelaan bahwa gugatan penggugat cacat hukum.

Hal tersebut lantaran bidang usaha tergugat (LAJ) bukanlah perkebunan melainkan pemanfaatan hutan sebagaimana SK Menteri LHK Nomor 1170/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2011 tentang Pemberian Izin Usaha Hasil Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) kepada PT LAJ atas areal hutan produksi seluas kurang lebih 61.469 hektare di Kabupaten Tebo, Jambi.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat sekaligus Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menilai bahwa respons pihak PT LAJ sebagaimana dalam dimuat dalam jawaban atas gugatan tersebut kian memvalidasi bahwa PT LAJ tidak hanya bermasalah dalam aspek ketenagakerjaan, namun bidang usahanya juga.

“Diakui oleh manajemen PT Lestari Asri Jaya dalam jawabannya dalam perkara Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN JMB bahwa izin PT Lestari Asri Jaya merupakan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman Produksi, namun faktanya bahwa PT Lestari Asri Jaya bergerak di bidang perkebunan karet,” kata Roida Pane pada Kamis, 13 Maret 2025.

Hal tersebut pun dinilai melenceng dari izin yang dikantongi oleh PT LAJ. Roida pun menegaskan bahwa pihaknya bakal segera melaporkan persoalan ini kepada dinas atau instansi terkait.

“Tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, kami akan melaporkan hal tersebut dinas terkait,” ujarnya.

Dalam berbagai referensi, PT LAJ mendapatkan izin IUPHHK-HTI berdasarkan SK 430/MENHUT.II/2006 tanggal 29 Agustus 2006 dengan luas 61.459 hektare yang terletak dibeberapa kecamatan di Kabupaten Tebo, Jambi dengan komoditi karet.

PT LAJ adalah salah satu anak perusahaan Royal Lestari Utama (RLU), Michelin Group –produsen ban terbesar asal Perancis. Dalam rilisnya pada 18 Mei 2015 dikatakan PT RLU dibuat untuk memproduksi karet alam yang ramah lingkungan.

Perkebunan karet di Jambi itu ditargetkan menghasilkan karet alam sekitar 80 ribu ton per tahun dan proyek tersebut saat itu diyakini bakal membuka lebih dari 16 ribu lapangan kerja baik secara langsung maupun tidak langsung.

Namun sampai saat ini ironisnya PT LAJ tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat maupun Pemerintah Provinsi Jambi. Lapangan pekerjaan yang ditargetkan 16 ribu pun tampak tidak terealisasi dengan baik, bahkan PT LAJ tidak memiliki pabrik pengolahan karet menjadi barang jadi di Provinsi Jambi. Hasil karetnya tersebut justru dikirim ke Samarinda untuk diolah.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Temuan Ribuan Liter BBM Ilegal Beserta 3 Armada Tangki Industri Dalam Penguasaan Kurator

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Temuan ribuan liter BBM Solar diduga ilegal serta 3 truk tangki BBM non subsidi bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di Desa Muarojambi oleh Tim Polsek Maro Sebo masih terus menyisakan tanya.

Pasca jadi temuan mendadak oleh Polsek Maro Sebo bersama tim kurator pada lokasi aset perusahaan pailit tersebut, pihak-pihak tak bertanggungjawab yang selama ini disinyalir memanfaatkan gudang tersebut sebagai lokasi penimbunan BBM ilegal seolah menghilang bak ditelan bumi.

Alhasil segala aset dalam gudang termasuk bbm diduga ilegal tersebut pun kini disebut dalam penguasaan kurator.

“Dikuasai oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku pemilik,” kata Kapolres Muarojambi, AKBP Heri Supriawan pada Kamis, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Muarojambi bilang bahwa saat ini di lokasi eks PT Jambi Nusantara Energi, sebagaimana perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit sesuai dengan salinan putusan perkara Nomor: 1/Pdt.Sus.Pailit/2025/ PN Niaga Medan, tanggal 27 Februari 2025.

Selanjutnya tim kurator dari PT Jambi Nusantara Energi yaitu Eri Lukmanul Hakim Pulungan dan Destri Sari Ginting yang beralamat di daerah Deli Serdang melakukan pengecekan dan pendataan terhadap aset perusahaan PT JNE.

Adapun barang temuan berupa minyak solar dan peralatan lainnya tersebut masuk ke dalam wilayah perusahaan PT JNE, dan saat ini lokasi perusahaan tersebut telah disegel/digembok oleh pihak Kurator untuk pengamanan aset dan sudah memasang spanduk bahwa lokasi tersebut dalam penguasaan Kurator PT JNE yang mana pihak Kurator tidak mengetahui siapa pemilik dari minyak solar tersebut.

Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi seperti barang bukti yang sudah dijelaskan di aas adalah masuk ke dalam daftar penghitungan aset tim Kurator dari eks PT Jambi Nusantara Energi (daftar terlampir) namun terhadap minyak diduga jenis solar tidak termasuk hitungan aset.

Selanjutnya akan dilaksanakan sidang pada Kamis, 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain dan apabila ada yang mengklaim barang-barang di atas dan bisa menunjukan bukti kepemilikan/alas hak terhadap barang tersebut setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.

Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muarojambi guna penyelidikan lanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dugaan Skandal Korupsi Tata Kelola Batu Bara Menguap, Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi Periksa Ketua PPTB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Asnawi, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB) Jambi pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pemeriksaan ini dilakukan terkait anggaran iuran pengusaha kepada PPTB.

Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan terhadap ketua PPTB Jambi terkait anggaran PPTB,” katanya.

Ipda Deddy menjelaskan, saat ini untuk proses masih dalam tahap penyelidikan awal apakah ada tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.

Kasus ini bermula dari adanya tongkang batu bara menabrak fender jembatan Tembesi. Rupanya, perbaikan jembatan dilakukan oleh PPTB. Sejumlah pengusaha menyumbang untuk perbaikan jembatan itu. Namun, hingga kini fender jembatan belum diperbaiki.

Publik ramai mendesak iuran pengusaha ini diaudit dan dibuka ke publik, agar ada transparansi. (*)

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads