Connect with us
Advertisement

PERKARA

Lima Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Lima saksi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI, Rahmad Derita, menjalani pemeriksaan Gakumdu Provinsi Jambi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Batanghari, Rabu (23/1/2019).

Lima saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka terdiri dari guru dan pengawas. Tim Gakumdu berasal dari penyidik Polda Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan proses pemeriksaan saksi tersebut merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kota Sungai penuh.

“Karena dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Rahmad Derita tidak hanya di Batanghari, namun juga dilakukan di daerah lain,” katanya.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Gakumdu meminta keterangan terkait kegiatan yang dilakukan Rahmad Derita saat di sekolah tersebut. Tak hanya itu, saksi-saksi juga diminta keterangan terkait apa yang mereka saksikan dan mereka alami serta keterlibatan para saksi dalam foto yang diunggah.

“Saat ini kita dalam tahap meminta keterangan dari saksi, jadi untuk hasilnya kita tunggu proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wen Arifin mengatakan, jika caleg yang bersangkutan terbukti bersalah, maka caleg tersebut terancam dicoret sebagai caleg.

“Sesuai dengan yang tertera di undang-undang pemilu, jika terbukti bersalah maka caleg yang bersangkutan terancam dicoret sebagai caleg, baik sebagai caleg maupun sebagai caleg terpilih nantinya,” kata Arifin.

Sementara ASN terlibat disangkakan terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Kelima saksi memasuki ruang pemeriksaan secara bergantian. Saksi-saksi menjalani pemeriksaan selama empat jam,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran pemilu Caleg DPR RI bermula pada awal Desember 2018. Caleg bernama Rahmad Derita melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye di sarana pendidikan, yakni di SMK Negeri 5 Batanghari.

Foto-foto kunjungan kemudian diunggah pada akun pribadi media sosial Rahmad Derita. Dalam foto terlihat ia berfoto bersama tujuh orang ASN di sekolah sembari mengacungkan dua jari.

Rahmad Derita juga sempat mengabadikan momen dirinya menyerahkan kalender yang diduga memenuhi unsur bahan kampanye. Dalam kalender terdapat nomor urut caleg, citra diri, visi misi, logo partai dan foto caleg. Kalender tersebut telah disita Gakumdu sebagai barang bukti. (DE 01/Ardian Faisal) 

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs