Connect with us
Advertisement

PERKARA

Lima Saksi Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Lima saksi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI, Rahmad Derita, menjalani pemeriksaan Gakumdu Provinsi Jambi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Bawaslu Batanghari, Rabu (23/1/2019).

Lima saksi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka terdiri dari guru dan pengawas. Tim Gakumdu berasal dari penyidik Polda Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan proses pemeriksaan saksi tersebut merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan di Kota Sungai penuh.

“Karena dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Rahmad Derita tidak hanya di Batanghari, namun juga dilakukan di daerah lain,” katanya.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Gakumdu meminta keterangan terkait kegiatan yang dilakukan Rahmad Derita saat di sekolah tersebut. Tak hanya itu, saksi-saksi juga diminta keterangan terkait apa yang mereka saksikan dan mereka alami serta keterlibatan para saksi dalam foto yang diunggah.

“Saat ini kita dalam tahap meminta keterangan dari saksi, jadi untuk hasilnya kita tunggu proses yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi, Wen Arifin mengatakan, jika caleg yang bersangkutan terbukti bersalah, maka caleg tersebut terancam dicoret sebagai caleg.

“Sesuai dengan yang tertera di undang-undang pemilu, jika terbukti bersalah maka caleg yang bersangkutan terancam dicoret sebagai caleg, baik sebagai caleg maupun sebagai caleg terpilih nantinya,” kata Arifin.

Sementara ASN terlibat disangkakan terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

“Kelima saksi memasuki ruang pemeriksaan secara bergantian. Saksi-saksi menjalani pemeriksaan selama empat jam,” ujarnya.

Dugaan pelanggaran pemilu Caleg DPR RI bermula pada awal Desember 2018. Caleg bernama Rahmad Derita melakukan pelanggaran pemilu karena berkampanye di sarana pendidikan, yakni di SMK Negeri 5 Batanghari.

Foto-foto kunjungan kemudian diunggah pada akun pribadi media sosial Rahmad Derita. Dalam foto terlihat ia berfoto bersama tujuh orang ASN di sekolah sembari mengacungkan dua jari.

Rahmad Derita juga sempat mengabadikan momen dirinya menyerahkan kalender yang diduga memenuhi unsur bahan kampanye. Dalam kalender terdapat nomor urut caleg, citra diri, visi misi, logo partai dan foto caleg. Kalender tersebut telah disita Gakumdu sebagai barang bukti. (DE 01/Ardian Faisal) 

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Perusahaan Pengelolaan Limbah Hingga Perusahaan Alkes Gugat RSUD Raden Mattaher

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Lagi-lagi RSUD Raden Mattaher didugat di Pengadilan Negeri Jambi, baru-baru ini 2 gugatan sekaligus ditujukan pada Rumah Sakit milik Pemprov Jambi itu. Dilihat pada laman penelusuran Perkara PN Jambi, ke-2 gugatan tersebut teregister pada Kamis, 18 Desember 2025.

Pertama, ada pihak PT Anggrek Jambi Makmur. Pada gugatan yang teregister dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb ini, perusahaan pengolala limbah tersebut dalam petitumnya, meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian pengelolaan limbah antara penggugat dan tergugat sah secara hukum.

“Kemudian pihak penggugat meminta kepada pihak tergugat untuk membayar tagihan sejumlah Rp 1.722.762.000 dan denda keterlambatan Rp 547.259.412,” ujar Hakim Humas PN Jambi, Otto Edwin pada Senin, 22 Desember 2025.

Kemudian, gugatan ke-2 datang dari PT Rajawali Nusindo, badan usaha yang bergerak di bidang alkes dan obat-obatan tersebut menuntut kepada pihak RSUD Raden Mattaher untuk membayar sebesar 12.991.622.193.

Gugatan diajukan atas dugaan, dimana penggugat menilai pihak rumah sakit tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati dalam perjanjian pengadaan alat kesehatan.

Adapun kedua perkara perdata tersebut bakal segera disidangkan pada Januari 2026 mendatang.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs