Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Ironis, Cuma Dua Puskesmas di Tebo yang Berizin Lingkungan

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Dari 20 puskesmas di Kabupaten Tebo — 11 di antaranya berstatus rawat inap dan 9 non rawat inap — ternyata hanya dua mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) guna memperoleh perizinan lingkungan yang menjadi syarat formal dalam hal legalitas pengolahan limbah medis.

Kepala Dinas Kesehatan Tebo, dr Riana Elizabeth mengakui fakta tersebut. “Baru dua puskesmas yang memiliki UKL-UPL, satu puskesmas memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” kata dr Riana Elizabeth di Aula Kantor Dinkes Tebo, belum lama ini.

Dr Riana berujar semestinya setiap puskesmas wajib mengurus dokumen lingkungannya untuk bisa menyimpan limbah medis mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

“Tadi sudah disampaikan oleh DLH, jadi setiap puskesmas wajib memiliki izin lingkungan agar bisa mengelola atau menyimpan limbah medis mereka,“ ucapnya.

Menurut Riana, agar puskesmas tidak menyalahi aturan dalam mengelola limbah medis, pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Tebo untuk melakukan pengurusan izin secara kolektif. Pada puskesmas rawat inap nantinya akan diurus UKL-UPL sedangkan puskesmas non rawat inap akan diurus SPPL.

“Semua itu harus melalui proses dan bertahap, mulai dari perencanaan, mengurus kelengkapan dokumen, dan jika dokumen sudah lengkap baru ke proses selanjutnya yakni pengadaan TPS dan lemari pendingin,“ ujarnya.

Lemari pendingin, Riana menjelaskan, itu perlu dan sangat dibutuhkan biar puskesmas bisa menyimpan limbah medisnya sampai 90 hari.

Ditanya apa tindakan Dinkes terkait seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan di Tebo diduga menyalahi aturan dalam penanganan limbah medis karena belum memiliki TPS ataupun lemari pendingin, Riana tidak menepis. Namun dia mengaku telah meminta kepada pihak puskesmas agar mengemas limbah medisnya dengan rapi dan ditempatkan di tempat yang terpisah.

“Rata-rata puskesmas kita memang belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) atau lemari pendingin untuk menyimpan limbah. Namun kita minta kepada pihak Puskesmas untuk menyimpan limbah dengan rapi dan ditempatkan di tempat yang terpisah seperti drum atau safety box. Kalau untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah, kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Provinsi Jambi, Tri Joko menegaskan bahwa, limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, harus mendapatkan penanganan khusus. Karena limbah tersebut digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Joko mengatakan pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.

“Untuk pengelolaan limbah medis atau limbah B3 ini telah diatur pada Permen LHK Nomor 56 tahun 2015,” kata Joko saat dikonfirmasi detail, Minggu (10/2/2019).

Jika pihak penghasil limbah tidak menangani limbahnya dengan benar, kata Joko, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Permen LHK Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.

“Pada Permen ini sudah sangat jelas, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar Joko.

Dijelaskan Joko, perusahaan penghasil Limbah B3, baik rumah sakit, puskesmas atau lainnya wajib bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave).

Dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ketiga pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.

“Yang jelas penanganan Limbah B3 harus ramah lingkungan. Tidak semuanya dibakar karena dengan cara itu menghasilkan polusi udara. Kini ada cara pemanfaatannya yang bisa menghasilkan nilai ekonomis. Tapi tentunya penanganan harus dilakukan oleh petugas atau pihak ketiga yang bersertifikasi,” ucapnya. (DE 01)

LINGKUNGAN

Perkumpulan Hijau Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menilai tingginya hotspot pada Agustus 2026 menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan penanganan karhutla. Dari total 6.806 hotspot yang tercatat sejak awal tahun hingga 29 Agustus 2026, sebanyak 4.404 hotspot tercatat hanya dalam periode 1–29 Agustus.

Feri menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman ketika api telah muncul. Menurutnya, kebijakan harus diperkuat melalui pencegahan, perlindungan ekosistem, pengawasan perizinan, penegakan hukum, serta pemulihan lingkungan.

“Kalau setiap tahun kita hanya menunggu api muncul, mengirim pasukan, melakukan pemadaman, lalu setelah api padam persoalan dianggap selesai, maka kita sebenarnya sedang mengulang siklus yang sama. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sumber kerentanan ekologis dan tata kelola yang memungkinkan kebakaran terus berulang,” katanya.

Desak Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Karhutla

Atas kondisi tersebut, Perkumpulan Hijau mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan pemerintah kabupaten/kota memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla.

Perkumpulan Hijau meminta pemerintah menjadikan data hotspot sebagai instrumen peringatan dini yang segera diikuti verifikasi lapangan.

Pemerintah juga didesak melakukan audit dan evaluasi terhadap wilayah berizin yang memiliki konsentrasi hotspot maupun luasan karhutla. Selain itu, perlindungan ekosistem gambut dinilai perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan pemulihan fungsi hidrologis.

Pemerintah juga diminta memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla secara nyata dan terukur, membuka data serta hasil investigasi kepada publik, memperkuat peran masyarakat, dan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses investigasi dan pembuktian.

“Jambi tidak kekurangan data. Yang kita pertanyakan adalah keberanian dan keseriusan negara menjadikan data sebagai dasar tindakan. 6.806 hotspot dan 2.335,98 hektare luas karhutla bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada ekosistem yang rusak, ada karbon yang terlepas, ada ruang hidup yang terancam, dan ada masyarakat yang harus menanggung dampaknya,” ujar Feri.

Ia menegaskan, karhutla harus ditangani dari sumber persoalannya, bukan hanya ketika api sudah membesar.

“Karhutla harus dihentikan dari hulunya. Negara harus hadir untuk memastikan ruang ekologis tidak terus dikorbankan atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.

Pencegahan harus menjadi kebijakan utama, bukan sekadar slogan ketika asap sudah memenuhi ruang hidup masyarakat,” kata Feri Irawan. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Karhutla di Jambi 2.335,98 Hektare, Perkumpulan Hijau Soroti Krisis Tata Kelola Lahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Hijau menyoroti tingginya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi sepanjang 2026. Berdasarkan analisis data Perkumpulan Hijau, tercatat 6.806 hotspot di Jambi sepanjang periode 1 Januari hingga 29 Agustus 2026.
Hotspot tersebut tersebar hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota. Sarolangun menjadi daerah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 1.833 titik, disusul Muarojambi sebanyak 1.195 titik, Tanjungjabung Barat 886 titik, Batanghari 854 titik, dan Tebo 780 titik.

Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan jika melihat data khusus periode Agustus. Dalam rentang 1–29 Agustus 2026, Perkumpulan Hijau mencatat 4.404 hotspot di Provinsi Jambi.

Sarolangun kembali menjadi wilayah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 1.359 titik, kemudian Batanghari 695 titik, Tebo 599 titik, Muaro Jambi 587 titik, dan Tanjungjabung Barat 520 titik.

Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, mengatakan tingginya jumlah hotspot tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan teknis pemadaman api.

“Karhutla harus dibaca sebagai persoalan ekologis dan tata kelola ruang. Ketika ribuan hotspot terus muncul dan terkonsentrasi di wilayah tertentu, pertanyaan kita bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran terus berulang dan bagaimana negara mengelola ruang hidup masyarakat serta kawasan ekologis yang rentan,” kata Feri pada Selasa, 1 September 2026.

Luas Karhutla Capai 2.335,98 Hektare

Selain data hotspot, analisis Perkumpulan Hijau juga menunjukkan luas karhutla yang mencapai 2.335,98 hektare pada periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.

Sarolangun menjadi kabupaten dengan luas karhutla terbesar, yakni 1.085,59 hektare atau 46,5 persen dari total luas yang tercatat. Selanjutnya Batanghari 712,88 hektare, Muarojambi 365,63 hektare, Tanjungjabung Timur 110,79 hektare, dan Tanjungjabung Barat 61,08 hektare.

Berdasarkan fungsi kawasan, luas karhutla terbesar tercatat pada Hutan Produksi Tetap sebesar 1.144,31 hektare dan Hutan Produksi Terbatas sebesar 713,91 hektare.

Selain itu, karhutla tercatat pada Area Penggunaan Lain seluas 347,64 hektare, Taman Hutan Raya 92,75 hektare, Hutan Lindung 37,09 hektare, Taman Nasional 0,23 hektare, serta Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi sebesar 0,04 hektare.

Feri mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis kawasan dan tata kelola ruang.

“Kita harus berhenti melihat hutan hanya sebagai ruang produksi. Ketika kawasan hutan mengalami kebakaran dalam skala besar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tegakan pohon, tetapi fungsi ekologis, keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan,” ujarnya.

Karhutla Terdeteksi di Sejumlah Wilayah Berizin

Perkumpulan Hijau juga menyoroti keberadaan hotspot dan luas karhutla pada wilayah yang berada dalam areal perizinan.

Data menunjukkan 1.404,33 hektare luas karhutla berada dalam izin PBPH atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, 361,50 hektare berada dalam wilayah izin Minerba dan 0,11 hektare berada dalam HGU.

Pada sebaran hotspot, tercatat 1.514 titik berada dalam izin PBPH, 410 titik dalam izin Minerba, dan 497 titik dalam HGU.

Feri menegaskan, data tersebut tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa pemegang izin merupakan penyebab kebakaran. Namun, keberadaan hotspot dan luasan karhutla dalam wilayah berizin dinilai perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dan investigasi.

“Kami tidak sedang melakukan generalisasi bahwa kebakaran yang terdeteksi di dalam wilayah izin pasti disebabkan oleh perusahaan. Secara metodologis, hotspot adalah indikator, bukan bukti tunggal mengenai penyebab kebakaran. Tetapi justru karena itu pemerintah harus melakukan verifikasi dan investigasi secara transparan. Jangan sampai data hanya berhenti sebagai angka tanpa tindak lanjut,” kata Feri.

Sebanyak 1.822 Hotspot Berada di Kawasan Gambut

Perhatian Perkumpulan Hijau juga tertuju pada ekosistem gambut. Berdasarkan data yang dianalisis, terdapat 1.822 hotspot atau 26,8 persen dari total hotspot yang berada dalam Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Pada periode 1–29 Agustus 2026, beberapa KHG mencatat konsentrasi hotspot cukup tinggi. KHG Batang Tembei–Sungai Merak di Sarolangun mencatat 425 hotspot, KHG Sungai Batanghari–Sungai Air Hitam Laut di Muarojambi sebanyak 279 hotspot, KHG Batang Merangin–Batang Tembesi sebanyak 153 hotspot, serta KHG Sungai Batanghari–Sungai Kampeh sebanyak 150 hotspot.

Menurut Feri, tingginya hotspot pada kawasan gambut perlu menjadi perhatian serius karena gambut memiliki fungsi ekologis penting, terutama dalam pengaturan tata air dan penyimpanan karbon.

“Gambut mempunyai fungsi ekologis yang sangat penting dalam mengatur tata air dan menyimpan karbon. Karena itu, kebakaran gambut tidak boleh diperlakukan sebagai kejadian biasa. Kerusakannya dapat bersifat panjang dan dampaknya tidak berhenti pada lokasi api, tetapi dapat menjalar melalui perubahan tata air, emisi, degradasi ekosistem, hingga persoalan kesehatan masyarakat akibat asap,” ujarnya. (*)

Continue Reading

LINGKUNGAN

Tujuh Tersangka Karhutla Diproses, Ribuan Hotspot Terdeteksi di Area Konsesi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Hingga saat ini 7 orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan tengah diproses aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli saat menghadiri rapat koordinasi pengendalian karhutla di Manggala Agni Jambi pada Selasa, 25 Agustus 2026.

‎Adapun angka tersebut berdasarkan laporan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang ia terima.

‎”Tadi sudah disampaikan oleh kepolisian dan kejaksaan sekarang sedang berproses 8 berkas, ada 7 yang sudah jadi tersangka,” ujar Raja Juli.

‎Menurutnya penegakan hukum merupakan bagian integral dari proses pemadaman karhutla sekaligus pencegahan pada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan lagi.

‎”Saya memohon sekali agar tidak menggunakan masa-masa EL Nino yang sangat kuat ini untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” katanya.

‎Di tengah operasi pemadaman yang terus berlangsung, data terbaru mencatat potensi karhutla di Jambi masih cukup tinggi. Kabupaten Sarolangun tercatat sebagai daerah dengan titik panas (hotspot) terbanyak yakni 159 titik. Kemudian Batanghari 78 titik, Tebo 50 titik, Tanjungjabung Barat 48 titik, dan Muarojambi 7 titik.

‎Sementara kalau berdasarkan data yang dihimpun oleh Perkumpulan Hijau, organ masyarakat sipil yang berfokus pada advokasi lingkungan, dari 1 Januari hingga 22 Agustus 2026, tercatat sebanyak 1.771 titik panas (hotspot) yang muncul di dalam area izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Provinsi Jambi.

‎Mulai dari sektor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perkebunan, hingga sektor pertambangan. Sektor PBPH menjadi penyumbang titik panas terbanyak dengan total 1.289 hotspot.

‎Direktur Perkumpulan Hijau Jambi, Feri Irawan pun menegaskan bahwa tingginya jumlah titik panas di kawasan konsesi harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, persoalan karhutla di Jambi tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bencana alam.

‎”Kebakaran hutan dan lahan di Jambi ini adalah tragedi ekologis yang sengaja dipelihara. Data ribuan titik panas di konsesi PBPH, HGU sawit, hingga tambang menjadi bukti sahih bahwa korporasi gagal menjaga bentang kawasannya,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs