LINGKUNGAN
Ironis, Cuma Dua Puskesmas di Tebo yang Berizin Lingkungan
DETAIL.ID, Tebo – Dari 20 puskesmas di Kabupaten Tebo — 11 di antaranya berstatus rawat inap dan 9 non rawat inap — ternyata hanya dua mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) guna memperoleh perizinan lingkungan yang menjadi syarat formal dalam hal legalitas pengolahan limbah medis.
Kepala Dinas Kesehatan Tebo, dr Riana Elizabeth mengakui fakta tersebut. “Baru dua puskesmas yang memiliki UKL-UPL, satu puskesmas memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL),” kata dr Riana Elizabeth di Aula Kantor Dinkes Tebo, belum lama ini.
Dr Riana berujar semestinya setiap puskesmas wajib mengurus dokumen lingkungannya untuk bisa menyimpan limbah medis mereka. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
“Tadi sudah disampaikan oleh DLH, jadi setiap puskesmas wajib memiliki izin lingkungan agar bisa mengelola atau menyimpan limbah medis mereka,“ ucapnya.
Menurut Riana, agar puskesmas tidak menyalahi aturan dalam mengelola limbah medis, pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Tebo untuk melakukan pengurusan izin secara kolektif. Pada puskesmas rawat inap nantinya akan diurus UKL-UPL sedangkan puskesmas non rawat inap akan diurus SPPL.
“Semua itu harus melalui proses dan bertahap, mulai dari perencanaan, mengurus kelengkapan dokumen, dan jika dokumen sudah lengkap baru ke proses selanjutnya yakni pengadaan TPS dan lemari pendingin,“ ujarnya.
Lemari pendingin, Riana menjelaskan, itu perlu dan sangat dibutuhkan biar puskesmas bisa menyimpan limbah medisnya sampai 90 hari.
Ditanya apa tindakan Dinkes terkait seluruh puskesmas dan fasilitas kesehatan di Tebo diduga menyalahi aturan dalam penanganan limbah medis karena belum memiliki TPS ataupun lemari pendingin, Riana tidak menepis. Namun dia mengaku telah meminta kepada pihak puskesmas agar mengemas limbah medisnya dengan rapi dan ditempatkan di tempat yang terpisah.
“Rata-rata puskesmas kita memang belum memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) atau lemari pendingin untuk menyimpan limbah. Namun kita minta kepada pihak Puskesmas untuk menyimpan limbah dengan rapi dan ditempatkan di tempat yang terpisah seperti drum atau safety box. Kalau untuk pengangkutan dan pemusnahan limbah, kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga,” ujarnya.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Provinsi Jambi, Tri Joko menegaskan bahwa, limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, harus mendapatkan penanganan khusus. Karena limbah tersebut digolongkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Joko mengatakan pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya dan lingkungan hidup.
“Untuk pengelolaan limbah medis atau limbah B3 ini telah diatur pada Permen LHK Nomor 56 tahun 2015,” kata Joko saat dikonfirmasi detail, Minggu (10/2/2019).
Jika pihak penghasil limbah tidak menangani limbahnya dengan benar, kata Joko, maka bisa dikenakan sanksi sesuai Permen LHK Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah.
“Pada Permen ini sudah sangat jelas, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Selain itu denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar Joko.
Dijelaskan Joko, perusahaan penghasil Limbah B3, baik rumah sakit, puskesmas atau lainnya wajib bertanggungjawab sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dimusnahkan (from cradle to grave).
Dengan melakukan pengelolaan secara internal dengan benar dan memastikan pihak ketiga pengelola Limbah B3 memenuhi regulasi dan kompeten.
“Yang jelas penanganan Limbah B3 harus ramah lingkungan. Tidak semuanya dibakar karena dengan cara itu menghasilkan polusi udara. Kini ada cara pemanfaatannya yang bisa menghasilkan nilai ekonomis. Tapi tentunya penanganan harus dilakukan oleh petugas atau pihak ketiga yang bersertifikasi,” ucapnya. (DE 01)
LINGKUNGAN
Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB
DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.
Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.
Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.
Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.
“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar
DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.
Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.
Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.
Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.
“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita

