No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
ADVERTORIAL DAERAH LINGKUNGAN NASIONAL NIAGA OPINI PENJURU PERISTIWA PERKARA SIASAT TEMPIAS TEMUAN
Home LINGKUNGAN

Izin Lingkungan Dua Puskesmas Rimbo Diduga Kangkangi RTRW, Begini Kata DLH

by JOGI
Februari 25, 2019
A A
Izin Lingkungan Dua Puskesmas Rimbo Diduga Kangkangi RTRW, Begini Kata DLH

Kepala DLH Kabupaten Tebo, Eko Putra. (DETAIL/Syahrial)

10
SHARES
68
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Tebo – Dua puskesmas rawat inap di Kabupaten Tebo yang telah memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), diduga menyalahi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tebo Nomor 6 tahun 2013-2033.

ArtikelTerkait

Tanggul Air

Problem Tanggul Air Merugikan Petani, PT BKS Selalu Bungkam

April 15, 2021
Setmas LPAS

Setmas LPAS: Tambang Batu Bara Tak Bermanfaat di Jambi

April 13, 2021
WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

WALHI Jambi: Pemkab Tebo Jangan Hanya Memikirkan Investasi dan Keuntungan Semata

April 7, 2021
Rencana Tambang Batu Bara

Soal Rencana Tambang Batu Bara, Najib: Tolak Habis Kalau Tidak Menguntungkan Masyarakat

April 7, 2021

Pasalnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.

Artinya, merunut dari PP Nomor 101 tahun 2014 tersebut, segala fasilitas kesehatan termasuk puskesmas adalah penghasil limbah B3 dan secara otomatis memiliki kegiatan pengumpulan dan penyimpanan limbah mereka.

Sementara, sesuai Perda RTRW Kabupaten Tebo Nomor 6 tahun 2013-2033, pengelolaan limbah B3 harus di kawasan industri yakni di Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Muara Tabir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo membenarkan jika Puskesmas Rimbo Bujang dan Puskesmas Rimbo Ulu telah memiliki UKL-UPL. “Iya, yang menerbitkan UKL dan UPL kita (DLH). Itu sesuai usulan pemrakarsa dalam hal ini pihak Puskesmas,” kata Eko Putra saat dikonfirmasi, Senin (25/2/2019).

Terkait RTRW jelas Eko Putra, itu yang menentukan dan memutuskan adalah rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Tebo. “Jadi soal rekomendasi penyesuaian RTRW bukan ranah DLH tapi BKPRD,” ujar Eko.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) Kabupaten Tebo, Hary Irawan menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.

Merunut dari PP tersebut, segala fasilitas kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan secara otomatis melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3. Pasalnya, mereka melakukan aktivitas pengumpulan dan penyimpanan limbah medis (B3) hasil aktivitas mereka, termasuk puskesmas.

Sesuai dengan Perda RTRW Nomor 6 tahun 2013-2033, pengelolaan limbah B3 atau limbah medis harus di kawasan industri. Sementara, untuk kawasan industri berada di tiga kecamatan yakni, Kecamatan Serai Serumpun, Kecamatan Tengah Ilir dan Kecamatan Muara Tabir.

“Jadi dugaan kita sementara, izin lingkungan Puskesmas Rimbo Bujang dan Puskesmas Rimbo Ulu telah menyalahi Perda RTRW,” kata Hary Irawan. (DE 02)

Tags: DLHIzin LingkunganJambiLP2LHPuskesmasRimboRTRWTebo
Next Post
Pertama Kali, Atraksi Puluhan Satwa Buas di Alam Desaku

Pertama Kali, Atraksi Puluhan Satwa Buas di Alam Desaku

Mengenal Istilah Lingkungan Hidup, LP2LH Bakal Gelar Pelatihan Menulis

Mengenal Istilah Lingkungan Hidup, LP2LH Bakal Gelar Pelatihan Menulis

Sapinya Kembali Tapi Orangnya Masih Hilang

Sapinya Kembali Tapi Orangnya Masih Hilang

Proyek Rusunawa Tebo Diduga Tak Kantongi IMB dan Melanggar Aturan

Proyek Rusunawa Tebo Diduga Tak Kantongi IMB dan Melanggar Aturan

Pohon Jengkol yang Berujung Kematian Seorang Siswa SD

Pohon Jengkol yang Berujung Kematian Seorang Siswa SD

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • Media Partner
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA