Connect with us
Advertisement

TEMUAN

Karut Marut Mangkraknya Proyek Gedung UIN Jambi Senilai Rp35 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah menghabiskan waktu pekerjaan selama 208 hari plus adendum selama 90 hari kalender, toh pekerjaan pembangunan gedung auditorium serbaguna Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi senilai Rp35 miliar masih mangkrak dengan estimasi pekerjaan di bawah 50 persen.

Dari data yang dihimpun detail, proyek gedung itu memang bermasalah sejak awal. Dari data yang dikumpulkan bahwa proyek itu dimulai dengan proses tender yang bermasalah. Nama pemenang tender justru disingkat menjadi PT LAMNA – kepanjangan dari PT Lambok Ulina.

Baca Juga: Perusahaan Pemenang Tender Gedung IAIN STS Jambi Tak Terdaftar di Kemenkumham

Lantas setelah menang tender PT Lambok Ulina bersama pemilik proyek yaitu UIN STS Jambi mengikat kontrak lewat Surat Keputusan DR. H. Hadri Hasan MA selaku Rektor UIN sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Surat Perjanjian Nomor 46-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/06/2018 untuk memulai pelaksanaan pekerjaan selambat-lambatnya selama 208 hari kalender terhitung sejak 7 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018.

Direktur PT Lambok Ulina mencairkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar. Namun pekerjaan itu diputus kontrak oleh Hermantoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA di tengah jalan, persisnya pada 16 September 2018 dalam posisi pekerjaan masih terhitung 7 persen.

Kemudian, Hermantoni berupaya mencari pengganti untuk meneruskan pekerjaan tersebut melalui makelar berinisial R, D dan Y yang diduga salah seorang ASN di lingkup Provinsi Jambi dengan imbalan fee 2 persen dari nilai kontrak.

Diduga pada tanggal 20 Oktober 2018, Hadri Hasan beserta Hermantoni melakukan take over pekerjaan tersebut kepada Kristiana, ST, MPSDA – salah seorang oknum pegawai negeri sipil di Sumatra Selatan. Kristiana diduga mengambil pekerjaan itu dengan kontrak “di bawah tangan”.

Pada 1 November 2018, Kristiana mengajukan pencairan 30 persen dengan mengatas namakan Jhon Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina. Johanis selaku bendahara UIN akhirnya mencairkan 25 persen atau sekitar Rp6,3 miliar, saat Kristiana baru mengerjakan 9 persen.

Padahal sangat jelas sekali dalam perjanjian yang ditandatangani Rektor/Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Hadri Hasan yang menyatakan bahwa pembayaran kedua 25 persen setelah prestasi pekerjaan mencapai 30 persen seperti yang tertuang dalam pasal 8 perjanjian.

Hal tersebut sangat bertentangan dengan pihak yang ditunjuk sebagai Konsultan pengawas yaitu CV Reka Ruang Konsultan dan diperkuat dengan adanya surat tegurannya/Rekomendasi Teknis pekerjaan kepada pihak PT Lambok Ulina tertanggal 19 November 2018 bahwa hasil evaluasi dan monitoring konsultan pengawas berdasarkan bobot realisasi minggu ke-24 periode 12 November 2018 s/d 18 November 2018 pekerjaan baru mencapai 15.044 persen sedangkan rencana 83.667 persen jadi deviasi: -68,623 persen sisa waktu hanya tinggal 42 hari kalender.

Dalam surat tegurannya, pengawas bernama Rinaldi Yamali mengatakan keterlambatan pekerjaan itu disebabkan oleh kurangnya tenaga kerja, material terlambat dan jarangnya kerja lembur, di samping itu juga sering tertundanya pengecoran.

Adendum kontrak Nomor 116-Un.15/PPK-SBSN/KU.01.2/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 juga menyebutkan bahwa hasil evaluasi dan monitoring lapangan per tanggal 6 Januari 2019 bobot realisasi baru mencapai 23,031 persen.

TP4D Mundur

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi (Kasi Penkum), Leksi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengundurkan diri.

“Saat kami mengundurkan diri pasti ada alasannya. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui si pemohon pengawalan proyek tersebut. Sejak awal sudah banyak tahapan tidak sesuai dengan awal pekerjaan, misalnya bangun pilar 8, perencanaan gedung itu kanan 8 kiri 8 tiba-tiba di MC.0 juga masih sama 8, Tapi tiba-tiba ada CCO di tengah jalan, CCO itulah yang mungkin membuat perubahan drastis,” kata Leksi belum lama ini.

Leksi menilai pelaksana pekerjaan telah menyimpang dari ketentuan pekerjaan. “Kalau ada temuan terkait dugaan korupsi, pembayaran tidak sesuai, mangkrak dan lain sebagainya, itu semua tanggung jawab kepada si pemilik pekerjaan, tata cara dia seperti apa, kalau dia bayar pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan awal, itu mutlak pasti ada perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor II H. Hidayat berdalih pihaknya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung pekerjaan pada akhir Maret 2019. “Kesimpulan kami proyek itu bekerja sampai akhir bulan ini, dan kami akan meminta kepada pihak audit, agar pihak audit BPK segera mengaudit berapa perhitungan proyek ini, kalau perhitungan kami kurang kami bayar, kalau mereka kurang kembalikan uang kekurangannya,” katanya baru-baru ini.

Saat ditanya mengenai alasan mundurnya TP4D pada proyek tersebut, dia mengatakan “Awalnya saya yang tampil ke kejaksaan untuk meminta pengawalan namun dalam perjalanan mereka mundur saya tidak tahu itu, silakan tanya langsung ke TP4D,” ucapnya dengan santai.

Mengenai pencairan yang tidak sesuai dan diduga ada permainan, dia berkilah tidak tahu persoalan itu karena katanya melalui tanda tangan semua. (DE 01/Tholip)

TEMUAN

Galian Tanah di Desa Tanjung Dayang Selatan Diduga Tak Punya Izin

DETAIL.ID

Published

on

Galian tanah di TPA Dusun 1, Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir. (DETAIL/Suhanda)

DETAIL.ID, Indralaya – Galian tanah di Dusun I Desa Tanjung Dayang Selatan Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan diduga tidak ada izin.

Berdasarkan sumber, aktivitas galian tanah di tanah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Dusun I, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir berlangsung sejak Desember 2025.

Aktivitas galian tanah TPA tersebut menggunakan alat berat, ratusan truk hasil galian tanahnya ditimbun di tanah milik pribadi Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM (di samping rumah pribadinya).

Kegiatan galian tanah tersebut diduga dikomandoi oleh Kades Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli.

Pantauan media di lapangan pada Senin, 12 Januari 2026 di TPA terlihat ada satu alat berat excavator atau bego, menurut operator excavator/bego mengatakan galian tanah TPA ini menguntungkan dua sisi, karena TPA perlu lahan yang digali untuk menampung sampah, hasil galian tanahnya untuk menimbun tanah Afrizal Hasyim.

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Lokasi penimbunan/urugan tanah dari galian TPA. (DETAIL/Suhanda)

Di lokasi tanah milik Afrizal Hasyim terlihat ada satu unit alat berat (excavator) dan sekitar 4 unit mobil truk sedang antre menurunkan tanah ke lahan pribadi Afrizal Hasyim.

Kepala Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkifli ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp pada Sabtu, 10 Januari 2026 tidak merespons. Ketika didatangi ke rumahnya di Dusun I yang tidak jauh dari lokasi penimbunan pada Senin, 12 Januari 2026 tidak bisa ditemui karena sedang sakit.

Camat Indralaya Selatan, M. Haris Munandar dikonfirmasi di kantornya pada Senin, 12 Januari 2026 tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi via whatsApp menjawab dengan singkat, “Maaf kami sedang ada acara dan mohon maaf sementara akan kami cari infonya atas kegiatan tersebut.”

Tanah merah, terutama yang digunakan untuk konstruksi atau urugan, termasuk dalam kategori Bahan Galian Golongan C (sebelumnya), yang kini diatur sebagai Bahan Galian Golongan C (Batuan) atau Galian C sesuai peraturan pertambangan terbaru, meliputi material seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan tanah liat yang bukan mineral strategis atau vital, dan izinnya kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Klasifikasi Lama (UU No. 11/1967): Tanah merah (laterit) termasuk dalam Bahan Galian Golongan C, bersama pasir, kerikil, dan tanah urug.

Klasifikasi Baru (UU No. 4/2009 & PP No. 22/2021): Istilah Galian C diubah menjadi Batuan, dan izinnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota (disebut Surat Izin Pertambangan Batuan/SIPB atau Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan, sanksi bagi kegiatan galian C ilegal (tanpa izin) dan tidak bayar pajak meliputi sanksi administratif (denda, bunga, penyitaan aset, bahkan pencabutan izin jika ada) dan sanksi pidana (kurungan/penjara), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) setempat dan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UU Pajak Daerah (sekarang UU HKPD) serta aturan Minerba, bisa berupa denda besar, kurungan minimal 6 bulan, hingga maksimal 6 tahun penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan kebijakan daerah.

Sekda Kota Palembang, H.Afrizal Hasyim, S.Sos, MM, dikonfirmasi melalui empat nomor ponselnya, tak satupun yang aktif.

Selain galian tanah TPA diduga tanpa izin, Kades Desa Tanjung Dayang Selatan, Zulkipli membangun Koperasi Merah Putih di tanah fasilitas umum (lapangan bola) tanpa musyawarah warga.

Masyarakat sekitar sangat aktivitas tersebut, mengingat lapangan bola tersebut sebagai fasilitas umum warga, untuk mencari bibit pemain bola asal desa. Apalagi lapangan bola tersebut pernah dijadikan turnamen bola Bupati Cup.

Reporter: Suhanda

Continue Reading

TEMUAN

Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.

Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.

Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.

Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.

“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.

“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.

Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

TEMUAN

Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.

Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.

“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.

Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.

Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.

Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs